Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Polres Donggala Segel VX Band

Sabtu, 08 Mei 2010
Milik Tersangka Korupsi
di Kimtawil Donggala

SIGI – Tim penyidik dari Polres Donggala kemarin (16/9) menggeledah rumah kediaman milik M Syafar ersangka kasus korupsi di Dinas Kimtawil Donggala yang merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar. Tim dipimpin langsung Kapolres Donggala AKBP Fajar Abdillah dan sejumlah aparat dari jajaran Polres Donggala dan Polsek Biromaru – Sigi.
Sesampainya di kediaman Syafar yang terletak di Jalan Veteran - Biromaru, tim penyidik yang dikawal dengan satu truk aparat bersenjata langsung menggeledah semua ruangan di dalam rumah. Semua kamar dimasuki, termasuk kamar utama. Istri tersangka terlihat hanya diam mematung melihat tim penyidik memeriksa detail rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang berlangsung hampir satu jam itu, penyidik mendapatkan sejumlah kwitansi dan berbagai dokumen keuangan. Dokumen-dokumen itu di bawah oleh penyidik. Seusai menggeledah rumah, tim penyidik kemudian berpindah ke rumah yang tak jauh dari kediamannya. Di situ, aparat menyegel alat-alat band milik tersangka. Seperti diketahui, disamping sebagai pegawai di Kimtawil Donggala yang bersangkutan juga mempunyai peralatan sound sistem yang sangat lengkap. Bahkan grup band sekelas Slank dan ST 12 yang baru-baru ini manggung di Lapangan Madani Biromaru, menggunakan peralatan dari VX Band milik Syafar. Kini peralatan musik tersebut telah disegel dan berada di bawah kontrol Polres Donggala.
Kapolres Dongala AKBP Fajar Abdillah mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Polres Donggala adalah terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi di Kimtawil Donggala yang saat ini prosesnya sedang berjalan. Tersangka kata Fajar melanggar Undang Undang Nomor 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi khususnya pasal 2, 3 dan pasal 8. Ancamannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp10 miliar. Bentuk korupsi yang dilakukan tersangka urai Fajar adalah dengan memalsukan data dan memfiktifkan data-data yang dimasukan ke bank untuk pembayaran pajak. Ini berlangsung dari 2007 hingga 2009. ‘’Dalam kaitan itulah hari ini Polres Donggala menyegel studio musik milik tersangka,’’ katanya. Saat ini tersangka telah meringkuk di Rutan Donggala.
Fajar mengatakan, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi ini. Logikanya katanya, tidak mungkin seorang staf bawahan di sebuah instansi melakukan korupsi sebesar itu. Apakah ada kemungkinan untuk menyeret pejabat diatasnya setingkat kepala dinas? ‘’Ya mudah-mudahan. Tenang saja. Dia diperiksa baru sebagai saksi. Anda tenang saja,’’ ujarnya ramah pada wartawan.
Proses penggeledahan rumah kediaman milik Syafar sempat menjadi tontonan warga Biromaru. Ratusan warga memadati ruas jalan Veteran untuk melihat dari dekat proses penggeledahan dua rumah milik Syafar tersebut.
Informasi lain yang berhasil dihimpun koran ini, sejumlah peralatan musik yang disegel itu, beberapa diantaranya berkualitas cukup bagus. Bahkan ada beberapa perangkat musik dibeli langsung dari grup band papan atas, Slank. ‘’Ada beberapa alat musiknya mungkin satu-satunya di Palu, dibeli langsung dari grup Slank. Kualitasnya sangat bagus,’’ ujar warga yang menyaksikan jalannya penggeledahan. Rencananya Tim Penyidik masih akan terus mengidentifikasi aset milik tersangka untuk diamankan. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar