Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Minggu, 15 Agustus 2010

KPU Palu Bawa Dua Karung Bukti

Minggu, 15 Agustus 2010
0 komentar
PALU- Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu terkait pelaksanaan sidang perkara hasil pemilukada Kota Palu. Menurut rencana sidang panel MK tersebut akan digelar di ruang sidang MK tanggal 18 Agustus mendatang.
Ketua KPU Palu Mukhlis Hakim Lubis yang dihubungi kemarin (15/8) membenarkan adanya panggilan MK tersebut. Dikatakan, pemanggilan terhadap KPU Palu itu menyusul adanya permohonan keberatan pasangan Habsa Yanti Ponulele dan Arman Djanggola (HabsJo) terhadap hasil penghitungan suara pemilukada Palu tahun 2010, yang dimasukkan ke MK. Permohonan keberatan itu teregistrasi di MK dengan no 136/PHPU.D-VII/2010, hari Jumat tanggal 13 Agustus 2010.
Dalam permohonan keberatannya, tim HabsaJo pasangan calon nomor 2 yakni Rusdy Mastura dan Mulhanan Tombolotutu adalah tidak sah atau tidak memenuhi syarat. Karena itu suara yang diperoleh pasangan itu sebagai suara batal atau tidak sah. ‘’Namun dalam permohonan itu tidak menyebutkan apa yang menyebabkan pasangan Rusdy-Mulhanan tidak memenuhi syarat,’’ kata Mukhlis.
Di bagian lain, tim HabsaJo menyatakan sebanyak 4.655 suara yang diperoleh pasangan nomor 2 tidak sah. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.408 suara merupakan milik pasangan HabsaJo. Karena itu pasangan HabsaJo memperoleh total 40.695 suara atau sebagai pemenang pemilukada Kota Palu.
Ketua KPU Palu Mukhlis Hakim Lubis mengatakan siap memenuhi panggilan MK tersebut. Untuk itu, kemarin pihaknya telah menyiapkan semua bukti yang diperlukan. Bukti yang akan dibawa ke MK cukup banyak sehingga harus dimasukkan dalam dua karung besar. (yar)
Baca selengkapnya Yardin Hasan: 2010-08-15
read more