Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Selasa, 04 Mei 2010

Lanjutan Proyek Kolam Renang

Selasa, 04 Mei 2010
f-dok
Noer Mallo

Masalah Kolam Renang Akan Diserahkan ke Dispora

Darwis Yakama Siap Teruskan
Pembangunan Kolam Renang////sub

PALU – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tengah, tidak ingin lagi disibukan dengan masalah kolam renang yang tidak pernah kunjung usai. Seiring dengan terbentuknya Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas PU Provinsi Sulteng Ir H Moh Noer Mallo, MS.i mengemukakan, dengan terbentuknya Dinas Pemuda dan Olahraga sebuah instansi yang bertanggungjawab langsung terhadap fasilitas olahraga, maka pengelolaan kolam renang akan diserahkan pada dinas yang dibentuk berdasarkan hak inisiatif DPRD Sulteng itu.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, Drs Darwis Yakama yang dihubungi Radar Sulteng kemarin (13/1) menyatakan kesanggupannya untuk meneruskan proyek kolam renang yang kini mangkrak itu. ‘’Saya siap saja, kalau memang ada kesediaan dari Dinas PU untuk menyerahkannya ke kita,’’ katanya penuh percaya diri. Masalah kolam renang katanya memang bagian dari tanggungjawab dari lembaga yang dipimpinnya. ‘’Tapi kan fisiknya ada di PU. Kita hanya menerima kalau sudah rampung,’’ katanya. Terkait dengan kolam renang, Darwis mengaku masih akan mengoordinasikannya dengan Gubernur, mengingat proyek tersebut sarat kontroversi.
Sebelumnya, Noer Mallo pernah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa mencairkan sisa utang kepada kontraktor proyek kolam renang, karena belum ada payung hukum untuk dijadikan dasar membayar proyek tersebut.

Noer Mallo mengatakan, pada prinsipnya Pemda bersedia membayar utang tersebut kapan saja. ‘’Persoalannya kita terbentur pada persoalan aturan. Kalau sudah ada payung hukumnya, hari ini atau besok sama saja, kita langsung bayarkan,’’ tandas Noer Mallo.
Apa yang membuat Dinas PU Kimpraswil tidak enggan membayar utang yang secara keseluruhannya mencapai Rp3,1 milliar tersebut? Ditemui seusai sidang, Noer Mallo mengungkapkan, ada mekanisme yang keliru dalam proyek yang masih menyisakan utang kepada pihak kontraktor sebesar Rp3,1 miliar. Proyek itu katanya tidak melalui proses tender, tetapi hanya melalui memorandum of understanding (MoU) antara Pemda dan pihak ketiga. Sementara ungkap Noer Mallo, setiap proyek yang dibiayai dari APBD maupun APBN harus melalui tender. ‘’Ini sesuai amanat Keppres 80/2003 bahwa setiap proyek pemerintah harus ditender. Kecuali pada kasus tertentu bisa saja ada ditunjuk langsung,’’ rinci.
Noer Mallo tidak berdiri sendiri. Gubernur HB Paliudju juga berpendapat serupa. Paliudju bahkan mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan jaminan jika utang kolam renang kepada PT Bakti Baru investor yang mengerjakan proyek tersebut akan dibayar. Wacananya jangan difokuskan bahwa Pemprov tidak mau membayar utangnya kepada pihak ketiga. Substansi persoalan sebenarnya terletak pada aturan yang menjadi dasar hukum untuk melakukan pembayaran. ‘’Persoalannya bukan pada Pemda yang tidak mau membayar, tapi semata-mata soal aturan saja,’’ katanya kepada Radar Sulteng beberapa waktu lalu. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar