Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Pekan Depan Pemprov-PLN Sulutenggo Tekan MoU

Sabtu, 08 Mei 2010
PALU – Sempat terjadi tarik menarik soal mekanisme pengadaan mesin PLTD milik PLN dari Bitung ke Palu, namun kedua belah pihak akhirnya menemui kata sepakat. Pekan depan, rencana untuk mendatangkan mesin PLTD berkapasitas 5 megawatt akan dimatangkan melalui MoU antara Pemprov Sulteng dan PLN Sulutenggo. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang berlangsung agak alot, antara kedua belah pihak. Pihak Pemprov diwakili Gubernur HB Paliudju dan Ketua DPRD Sulteng Murad U Nasir, Walikota Palu Rusdy Mastura, Wakil Bupati Parimo Syamsurizal Tombolotutu dan pihak PLN Sulutenggo diwakili oleh General Managernya Dadan Kurniasadipuro serta para petinggi PLN Sulteng di Palu. PLN juga melibatkan pihak ketiga yakni PT Suberdaya Sewatama perusahaan yang bertanggungjawab langsung dalam pembongkaran, pengangkutan hingga pemasangan lima unit mesin PLTD di Silae. Yang agak alot adalah ketika Gubernur Paliudju melempar pertanyaan apakah boleh pemerintah memberikan subsidi atau hibah kepada PLN, pasalnya BUMN milik pemerintah itu, juga sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat. ‘’Apakah ini tidak berimplikasi hukum karena akan ada subsidi dobel, oleh pemerintah pusat dan daerah,’’ tanya Paliudju. Permasalahan kedua adalah soal perusahaan yang mengangkut mesin dari Bitung – ke Palu. Walau sudah jelas-jelas PT Sewatama yang melakukan pengangkutan namun PLN tetap akan melakukan lelang terhadap perusahaan yang akan terlibat dalam proses mobilisasi mesin. Hal tersebut dilakukan tidak semata-mata memenuhi formalitas Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, PLN juga tidak ingin mendapat persoalan hukum dikemudian hari. ‘’Dirut kita mendapat masalah hukum hanya karena gara-gara PON Palembang. Jangan sampai itu terjadi pada kita-kita juga,’’ sahut Dadan. Pernyataan tersebut membuat Paliudju terkesiap. ‘’Kalau ditender bisa butuh waktu berapa lama. Padahal kita ingin secepatnya. Kasihan masyarakat,’’ ujar Paliudju yang diamini oleh Murad. Tidak ada titik temu, hingga kemudian Gubernur Paliudju mengundang BPKP Sulteng untuk datang secapatnya. Kehadiran Kepala BPKP Sulteng Amdi Veri Darma bersama dua stafnya juga tidak banyak membantu. ‘’Masalah subsidi dobel itu juga masih menjadi wacana yang ramai di internal kita. Sekarang kita juga sedang menunnggu kebijakan pusat terhadap hal-hal seperti ini,’’ ujarnya terus terang. Namun ia mengusulkan, yang paling memungkinkan adalah pemberian subsidi tidak boleh hibah. ‘’Kalau hibah sasarannya kepada masyarakat. Tidak boleh institusi seperti PLN mendapat hibah,’’ katanya menjelaskan. Akhirnya kedua belah pihak menyepakati untuk membuat MoU sebagai dasar kerjasama. MoU tersebut mengatur soal relokasi mesin PLTD berikut hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Ditemui terpisah Paliudju mengatakan, adanya MoU tersebut akan memberikan kemudahan bagi PLN untuk merealisasikan relokasi tanpa harus dibayang-bayangi oleh implikasi hukum yang muncul dikemudian hari. Namun demikian katanya BPKP akan tetap melakukan audit terhadap lima unit mesin PLTD yang akan didatangkan oleh PLN Sulutenggo tersebut. PT Sewatama dalam surat penawaran yang disampaikan ke Pemprov mengajukan nilai Rp5, 4 miliar untuk biaya relokasi. Namun tidak seluruhnya ditanggung Pemprov. Pemerintah kata Paliudju hanya membayar Rp3,5 miliar termasuk asuransi sisanya menjadi tanggungan PLN. ‘’Anggaran yang ditanggung sebatas mulai dari pembongkaran, mobilisasi hingga pemasangan kembali. Nanti kalau ada komponen mesin yang perlu diganti itu menjadi tanggungjawab PLN,’’ jelas Paliudju. Dana sebesar itu akan ditanggung renteng oleh tiga pemerintah Donggala Rp1 miliar, Pemkab Parimo Rp1 miliar dan sisanya Rp1,5 miliar ditanggung Pemprov Sulteng. Kota Palu ungkap Paliudju diberikan keringanan untuk tidak ikut menyetor dananya, karena selama ini cukup direpotkan untuk membiayai PLTU Mpanau yang setiap bulannya mengalami kerugian Rp2 miliar. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar