Utusan Gubernur Hanya Diterima Sekpri Mendagri
Kasman: Kawat Mendagri Bertentangan
dengan Aturan Kepegawaian
PALU – Polemik jabatan Sekprov antara Gubernur Paliudju versus Gumyadi makin tidak jelas. Utusan Pemprov Sulteng Kasman Lassa SH, yang diberi tugas menemui Mendagri di Jakarta, pulang dengan tangan hampa. Sedianya Kasman akan bertemu dengan pejabat di Depdagri dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Menurutnya dua institusi inilah yang paling berkompeten mengurai benang kusut diseputar polemik ini. Sayangnya Kasman tidak bisa bertemu dengan jajaran pejabat eselon I Depdagri maupn Mendagri serta pejabat di BAKN. Padahal kedatangannya ke Jakarta untuk memperjelas polemik antara Gubernur Paliuju versus Gumyadi. Kasman mengaku hanya bisa menitip sejumlah surat dari pemerintah provinsi kepada Mendagri melalui Sekprinya yang bernama Paryanto. Setibanya dari Jakarta malam tadi, Kasman langsung menggelar konferensi pers di VIP B Bandara Mutiara Palu. Ia dampingi Karo Infokom Drs Irwan Lahace M.Si dan Staf Ahli Gubernur bidang Politik dan Hukum Dr Rasid Thalib SH MH. Dalam penjelasannya yang berlangsung sekitar 35 menit itu, Kasman banyak mengurai soal aturan-aturan hukum yang menjadi landasan Gubernur Paliudju memensiunkan Gumyadi dari jabatannya saat ini. Kurang lebih ada 7 buah produk hukum yang dikutip Kasman untuk menjadi landasan hukum memensiunkan Gumyadi. Dari semua aturan tentang kepegawaian baik peraturan pemerintah maupun undang-undang langkah yang diambil pemerintah sangat tepat.
‘’Intinya kebijakan Pak Gubernur untuk memensiunkan Gumyadi sudah sesuai aturan hukum. Tidak ada yang salah, tidak ada yang perlu dipolemikan dan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,’’ ujar Kasman mantap.
Selain itu Kasman juga menjelaskan soal dua surat dari Mendagri yang memicu kontroversi pangang. Surat pertama tertanggal 30 April 2009 berisi tentang penggantian Sekprov. Surat dengan Nomor X.123.921 YA/SJ berisi dua hal penting. Pertama menyerahkan proses penggantian Sekprov kepada Gubernur. Poin ini sebagai respons atas surat Gubernur Paliudju sebelumnya, Nomor 800/116/BKPPD tertanggal 14 April 2009, yang meminta agar Mendagri mencarikan jabatan eselon I di jajaran Depdagri terhadap Gumyadi. Permintaan tersebut ditolak dengan alasan, kotak jabatan eselon I sudah penuh dan pejabat eselon II yang hendak dipromosikan sangat banyak dengan kualitas merata. Poin kedua dari surat tersebut, menyebutkan, jika Gumyadi diberikan hak pensiun terhitung masa tugas 1 Mei 2009, Gubernur diminta menunjuk Plt (pelaksana tugas) di luar dari tiga nama yang hendak diajukan sebagai Sekprov. Surat inilah yang menjadi dasar Gubernur Paliudju memproses sertijab dari Baharuddin HT sebagai Plt Sekprov kepada Gumyadi.
Selang sehari kemudian, 1 Mei 2009, muncul kawat dari Mendagri Mardianto yang meralat surat sebelumnya. Kawat tersebut berisi permintaan pengangguhan Plt Sekprov sampai diterbitkannya Keppres pemberhentian Gumyadi dari jabatan Sekprov. Poin kedua, Mendagri memerintahkan kepada Gumyadi untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa dengan penuh rasa tanggungjawab. surat ini juga menjadi pegangan Gumyadi untuk tidak menghadiri setijab di ruang kerja Gubernur yang dijadwalkan 4/5 lalu.
Namun ada yang kontradiktif dari penjelasan Kasman soal kawat Mendagri tersebut. Pertama ia mengatakan, Gubernur selah mengakomodir semua perintah Mendagri dalam kawat tersebut. Namun berikutnya, Gubernur katanya tidak memberikan jabatan Sekprov kepada Gumyadi dengan tidak mengurungkan rencananya untuk menunjuk Plt tetapi langsung dirangkap oleh Paliudju sendiri.
Menurut Kasman Lassa dari sudut pandang Pemprov, poin kedua kawat Mendagri tersebut tidak bisa diartikan bahwa jabatan tersebut harus dikembalikan kepada Gumyadi. Saat dicecar pertanyaan soal maksud poin kedua dari isi kawat tersebut, Kasman terdiam. Saat itu juga kendali pembicaraan langsung diambil oleh staf ahli Gubernur bidang hukum dan politik, Rasid Thalib. Dosen Hukum Untad ini mengatakan, maksud poin kedua bukan diserahkan kepada Gumyadi dalam dalam kapasitasnya sebagai Sekprov tetapi sebagai pribadi. ‘’Di situ dikatakan memerintahkan kepada Saudara Gumyadi SH, tapi tidak disebutkan sebagai Sekprov. Itu berarti dalam kapasitasnya sebagai pribadi,’’ ujarnya mencoba menginterpretasi. Jawaban Rasid tersebut sedikit memciu perdebatan karena kawat tersebut dikirim dalam konteks jabatan Sekprov bukan Gumyadi sebagai pribadi.
Terkait keabsahan kawat, Kasman juga mengatakan, Sekpri Mendagri mengaku tidak mengetahui adanya kawat tersebut.
Kasman membenarkan pernyataan wartawan bahwa kawat Mendagri tersebut berlawanan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur soal batas-batas pensiun pegawai. ‘’Kalau diamati memang berlawanan, karena aturan mengatur pensiun PNS dalam jangka waktu tertentu, namun kawat tersebut justru sebaliknya,’’ ujar Kasman bersemangat. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar