Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 06 Mei 2010

Mayoritas Anggota Dewan Lunasi Dana Rapelan

Kamis, 06 Mei 2010
Mayoritas Anggota Dewan Lunasi Dana Rapelan

PALU – Mayoritas anggota DPRD Sulteng belum melunasi pengembalian dana rapelan padahal surat edaran Mendagri mengharuskan dana tunjangan komunikasi harus segera lunas sebelum masa akhir jabatan DPRD, Agustus-September 2009 mendatang. Sejumlah anggota DPRD Sulteng yang dihubungi kemarin mengaku terus terang belum melunasi pengembalian dana rapelan sebesar Rp90 juta perorang.
Beberapa angota Dewan yang dimintai pendapatnya soal pengembalian dana tersebut, memberikan respons berbeda. Ada yang terus terang mengakui belum lunas, ada yang bungkam namun ada juga yang memilih tidak mau menjawab. Syamsuridjal Anggo anggota dewan yang dipastikan tidak terpilih lagi, mengatakan, ia akan terus berupaya melunasi sisa pengambilan dana tersebut. Politisi Partai Barisan Nasional ini mengatakan, setiap bulannya ia dipotong Rp2 juta oleh bagian bendahara di DPRD Sulteng. Besarnya potongan tersebut, berdasarkan permintaannya sendiri bukan oleh kesepakatan rapat. ‘’Kalau saya sendiri dipotong Rp2 juta perbulan. Sisanya saya upayakan lunas sebelum masa jabatan berakhir,’’ ungkap anggota Komisi IV DPRD Sulteng ini.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi I Amiruddin Adjeng yang ditanyai soal komitmennya mengembalikan dana rapelan, memilih tidak menjawab. Adjeng yang dipastikan tidak terpilih lagi untuk periode 2009-2014, malah meminta wartawan untuk menanyakan masalah tersebut kepada Ketua Komisi I Yus Mangun dan Ketua Komisi II Ibrahim Timumun. ‘’Masalah ini beliau berdua yang paling tahu. Bahkan saya juga tidak tahu berapa lagi sisa yang harus dibayar,’’ kata Amiruddin Adjeng.
Tidak hanya Amiruddin Adjeng yang pelit bicara soal ini. Politisi Partai Golkar, Geri Wullur juga enggan membeber besar tunggakannya kepada daerah itu. ‘’Jangan tanya saya soal itu, coba tanya yang lain saja,’’ ujarnya menghindar.
Sedangkan rekannya dari Partai Golkar Erwin Burase mengatakan, upaya pengembalian dana rapelan sedang dan terus dilakukan hingga batas akhir pada Agustus mendatang. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Soni Tandra. Menurutnya, PP 37/2006 tentang kedudukan protoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan yang membolehkan pengambilan dana sebesar Rp90 juta perorang sebenarnya sebagai sesuatu yang perlu disyukuri. Walau pada akhirnya dana itu harus dikembalikan tapi baginya itu bukan sebuah masalah serius. ‘’Sebagai orang dengan latarbelakang pengusaha yang namanya diberi pinjaman pasti diambil apa lagi kalau tanpa bunga,’’ katanya tertawa. Informasi yang berhasil dihimpun Radar Sulteng, pengembalian dana rapelan belum disetor ke kas Pemda. Melainkan baru dititip pada rekening bendahara DPRD. Alasannya, jika dikembalikan dewan kesulitan uang tersebut diletakan di pos mana. Untuk menyiasatinya dana pengembalian disetor ke rekening DPRD Sulteng, pada saatnya nanti akan diteruskan ke kas Pemda seluruhnya.
Diingatkan, Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD memberikan peluang anggota dan pimpinan menerima tunjangan komunikasi dan intensif. PP tersebut telah diubah PP Nomor 21/2007 dan Permendagri Nomor 21/2007. Dalam aturan itu dijelaskan, dana rapel wajib dikembalikan sehingga bila tidak merupakan pelanggaran terhadap hukum. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar