Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 06 Mei 2010

Depdagri: Gumyadi Masih Sekprov Sulteng

Kamis, 06 Mei 2010
Depdagri: Gumyadi Masih Sekprov Sulteng
DPRD Sulteng Minta Depdagri
Pertemukan Paliudju-Gumyadi
PALU – Sikap pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum Pemprov Kasman Lassa, yang meragukan keabsahan kawat Mendagri akhirnya terjawab. Sebelumnya, Kasman Lassa saat memberikan keterangan pers di ruang VIP Bandara kemarin sempat meragukan keabsahan kawat Mendagri setelah bertemu keterangan Sekpri Mendagri.
Tim klarifikasi DPRD Sulteng yang dipimpin Haelan Umar kemarin berhasil menemui Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraini, menyimpulkan bahwa kawat Mendagri dengan nomor 800/1498/SJ tertanggal 1 Mei 2009, yang memerintahkan penangguhan penunjukan Plt Sekprov dan meminta Gumyadi menjalankan tugas seperti biasa. ‘’Sesuai isi kawat maka Saudara Gumyadi masih menjabat Sekprov Sulteng. Kawat itu juga sah dikeluarkan oleh Depdagri dengan sepengetahuan Pak Menteri,’’ jelas salah satu anggota tim klarifikasi DPRD Sulteng, Muharram Nurdin menirukan pernyataan Sekjend Depdagri.
Menurut Muharram penonaktifan Gumyadi bertentangan dengan UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah pasal 122 bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekprov adalah kewenangan Presiden atas usul Gubernur. Kemudian PP 9/2003 tentang pemberhentian pejabat dengan pangkat IV/C hingga IV E atas persetujuan Presiden. Aturan lain yang juga bertentangan dengan kebijakan Gubernur tersebut adalah PP 37/2007 tentang Kewenangan Pemerintah khusnya yang berkaitan dengan masa persiapan pensiun (MPP). Berdasar aturan-aturan tersebut maka langkah Gubernur Paliudju dianggap telah melampaui kewenangan Presiden.
Menurutnya, semua pihak haris mendudukan persoalan ini pada koridor hokum dan perundang-undangan. Tidak boleh ada like and dislike (suka atau tidak suka) sehingga menabrak berbagai aturan.
Ketua Tim Klarifikasi DPRD Sulteng, Haelani Umar yang dihubungi malam tadi mengemukakan, pihaknya meminta kepada Depdagri sebagai mediator pada dua figure sentral dalam hal ini Paliudju dan Gumyadi agar keduanya duduk satu meja, bicara dari hati ke hati untuk mendapatkan solusi terbaik bagi daerah ini. ‘’Kita ingin keduanya akur-akur saja dan kembali seperti sediakala,’’ ujar Haelani.

Sementara itu, Dr Rasid Thalib yang menghubungi Radar Sulteng malam tadi menyampaikan hasil pertemuan antara Gubernur Paliudju dan Mendagri Mardianto. Dalam pertemuan sekitar 1 jam lebih itu kata Rasid, Paliudju menyampaikan semua aturan-aturan yang menjadi dasar hokum untuk memensiunkan Gumyadi dan itu semua dibenarkan oleh Mendagri yang saat itu didampingi sejumlah stafnya. Namun demikian Mendagri Mardianto ngotot tetap memperpanjang jabatan Gumyadi sebagai Sekprov Sulteng. Kata Paliudju, jika jabatan Gumyadi masih diperpanjang maka harus Mendagri sendiri yang memperpanjang jabatannya, tetapi undang-undang tidak membenarkan Mendagri memperpanjang jabatan Sekprov. Kewenangan itu berada di tangan Gubernur. Bahkan kata Rasid Thalib menirukan pernyataan Paliudju di hadapan Mendagri, walaupun kelak Depdagri mengeluarkan surat untuk memperpanjang jabatn Gumyadi, sebagai Gubernur ia tidak akan menggubris surat tersebut. ‘’Jadi sekarang bolanya ada di Mendagri. Kalau mau perpanjang silakan. Tapi ingat undang-undang tidak mengatur seperti itu. Kalau Depdagri menyuruh Gubernur, dipastikan Pak Gub tidak akan mau,’’ kata Rasid.
Pertemuan tersebut katanya buntu. Keduabelah pihak bertahan pada pendiriannya masing-masing. Mendagri akan berkonsultasi dengan MenPAN terlebih dahulu. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar