Bidja Ikhlas Pencopotan Dirinya dari Bank Sulteng
PALU– H Nabi Bidja, S.Sos akhirnya merespons pernyataan keputusan pencopotan dirinya sebagai Komisaris Utama PT Bank Sulteng. Ditemui Radar Sulteng di kediamannya tadi malam H Nabi Bidja menegaskan, keputusan yang katanya hasil RUPS diterimanya dengan ikhlas karena dia yakin setiap peristiwa di muka bumi ini tidak terjadi tanpa izin Allah.
“Inilah jalan-jalan Allah harus saya lalui. Namun hal ini perlu saya luruskan karena menyangkut nama baik di masyarakat dan bisa menjadi noda hitam dalam riwayat hidup saya,” ungkapnya dengan nada datar.
Dia menegaskan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari Kamis 11 Juni 2009, di Palu Golden Hotel dia tidak sempat hadir. Karena ada kedukaan keluarga dekat. Pada kesempatan itu Dewan Komisaris menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengawasan kepada RUPS sesuai ketentuan berlaku dan laporan tersebut diterima penuh oleh RUPS tanpa catatan.
Laporan ini katanya, memuat secara jelas tentang bagaimana etika kerja dan mekanisme pengawasan, serta pemberian nasehat yang dilakukan melalui rapat internal dewan komisaris, dan rapat bersama antara dewan komisaris dengan direksi, untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kinerja Bank Sulteng termasuk membahas penyelesaian kredit macet. “Selain rapat-rapat tersebut, juga melalui penyampaian surat-surat kepada direksi baik sebagai tindak lanjut dari hasil rapat maupun hal-hal lain yang dianggap penting,” katanya.
Masih terkait dengan tugas-tuganya, Bidja mengatakan, sering dilakukan diskusi/pertemuan informal dengan jajaran direksi dalam melaksanakan tugas pengawasan dimaksud. Guna efektifnya pelaksanaan tugas ini dewan komisaris dibantu oleh komite-komite untuk mengelola data dan laporan berkala bulanan, neraca laba rugi, yang hasilnya menjadi masukan komite kepada dewan komisaris.
Sesuai kententuan katanya, bahwa dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasehat dewan komisaris minimal empat kali dalam setahun mengadakan rapat, tapi dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris melakukan rapat sejumlah 18 kali selama tahun 2008 dan penyampaian surat kepada Direksi sebanyak 24 kali.
“Karena itu menjadi tanda tanya bagi saya mengapa RUPS justru mengambil keputusan mencopot saya selaku Komisaris Utama tidak bersama anggota komisaris lainnya (semuanya berjumlah 4 orang). Sebab sesuai ketentuan bahwa Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab secara kolegial. Alasannya pun tidak jelas, kesalahan apa yang saya perbuat, dan tindakan-tindakan apa yang saya lakukan yang dapat menimbulkan kerugian bank,” katanya
Menurutnya, kalau pencopotan ini dikaitkan dengan besarnya jumlah kredit macet, maka hal ini memang menjadi tanggung jawab bersama Dewan Komisaris dan Direksi. Namun hal ini disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing. ‘’Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas operasional penyelesaian kredit macet, sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan tugas Direksi,’’ jelasnya.
Menurut Bidja, dalam rangka penyelesaian kredit macet ini sudah berulangkali dilakukan rapat bersama antara Dewan Komisaris dan Direksi. Bahkan dalam salah satu rapat, dimana pimpinan rapat menawarkan target penyelesaian kredit minimal mencapai 20 persen sampai pada akhir bulan Maret 2009 dalam rangka menghadapi RUPS yang direncanakan pada bulan Mei 2009.
Pada prinsipnya kata Bidja, semua cabang sudah menerima tawaran tersebut kecuali salah satu cabang yang karena keinginannya menolak target tidak memporoleh dukungan pendapat dari peserta rapat ataupun pimpinan, sehingga dengan emosional, dia marah dan menangis serta langsung meninggalkan ruang rapat. Justru cabang di bawah pimpinannya mempunyai jumlah kredit macet paling besar (Cabang Utama).
‘’Saya yakin tentunya hal ini tidak dijadikan oleh RUPS sebagai salah satu alasan pencopotan jabatan saya,’’ katanya.
Sesuai ketentuan kata Bidja, masa jabatan komisaris berakhir, apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS, antara lain karena, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, tidak lagi memenuhi persyaratan perudangan yang berlaku, dinilai tidak cakap, dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampunan berdasarkan putusan pengadilan.
“Mungkin saya dinilai tidak cakap dari berbagai sudut pandang. Perlu saya jelaskan bahwa yang dimaksud ‘tidak cakap’ di sini adalah apabila yang bersangkutan sudah pikun, gangguan saraf/jiwa, dan secara fisik tidak mampu lagi menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Secara formal, kata Nabi Bidja, dirinya telah memenuhi syarat yakni lulus fit and proper test yang dilakukan Bank Indonesia dan baru sebulan lalu dirinya memperoleh sertifikat lulus pada ujian pendalaman managemet risiko dari BSMR (Badan Sertifakasi Managamen Resiko). Sedangkan masih ada salah satu komisaris yang masih aktif sekarang belum memperoleh sertifikat satupun dari BSMR.
‘’Dalam hal ini saya menyadari sepenuhnya bahwa fit and proper test dan sertifikat bukanlan jaminan bagi keberhasilan seseorang dalam mengemban tugasnya, tetapi hasil akhir dari kinerjanya apakah memenuhi standar atau tidak sebagai barometer penilaian adalah tingkat kesehatan bank berdasarkan penilaian Bank Indonesia. Karena salah satu unsur yang dinilai adalah managamen yang di dalamnya terdapat fungsi pengawasan,’’ kata Bidja.
Dia mengakui latar belakang pendidikan dan pengalaman di perbankan memang sangat minimum. Namun dengan sedikit pengalaman di bidang pemerintahan, dia mengambil kesimpulan bahwa kunci keberhasilan seorang pemimpin dalam organisasi apapun terletak pada kemampuan manajamen. Karena dengan manajamen ia mampu manfaatkan orang-orang mempunyai skill dan profesional dalam bidangnya.
Fakta menunjukkan berapa banyak anggota komisaris bank yang berhasil dalam mengemban tugasnya tanpa latar pendidikan dan profesionalisme di awal jabatannya. Melalui rapat–rapat, diskusi-diskusi, dialog-dialog, seminar-seminar maka seorang pemimpin dapat mengambil keputusan strategis untuk mecapai keberhasilan.
‘’Karena itu pada rapat bersama antara komisaris dan direksi dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat saya sering memberikan arahan tentang bagaimana sebaiknya manajemen bank. Manajamen bank berbeda dengan manajamen pemerintahan ataupun managamen organisasi lainnya. Manajamen bank yang sehat adalah manajamen yang independen yakni bebas dari intervensi pihak luar dengan berbagai kepentingannya,’’ kata Bidja.
Di sisi lain, katanya, pemegang saham menilai kepemimpinannya tidak kolektif tapi individual. Mencermati penilaian itu, Nabi Bidja mengemukakan dalam berbagai pengambilan keputusan selalu dilakukan melalui rapat internal dewan komisaris. Kalaupun terdapat perbedaan-perbedaan pandangan, namun keputusan ini selalu diambil secara musyawarah mufakat. “Apakah ini merupakan kepemimpinan individual?’’ katanya.
Katanya, pemegang saham juga menilai dirinya terlalu jauh memasuki wilayah operasional bank. Terkait hal ini Nabi Bidja mengakui memang dalam rapat dirinya sering memberikan arahan-arahan yang bersifat teknis tapi tidak berarti memasuki wilayah operasional karena dia tidak ikut melaksanakan kegiatan operasional bank.
Pemegang saham juga menilai bahwa mantan Bupati Donggala ini menerapkan kebijakan birokrasi daripada entrepreneur. Nabi Bidja menegaskan bahwa memang tugas pengawasan bersifat birokrasi bukan enterpreneur, sedangkan enterpreneur adalah kegiatan oprasional.
Penilaian lainnya adalah Nabi Bidja tindak berkemampuan menjembatani masalah-masalah internal yang terjadi. Berkenaan hal itu dia menegaskan, dalam rapat dia sudah menjelaskan bagaimana hubungan tugas dan tanggung jawab antara anggota direksi maupun antar anggota dengan dewan komisaris kecuali salah satu pejabat eksekutif yang sulit dijembatani karena sikapnya tidak kooperatif dan berperilaku tidak sesuai dengan posisinya.
Pada bagian lain Nabi Bidja juga dinilai para pemegang saham tidak komunikatif. Namun, penilaian itu dibantah Nabi Bidja. Dia menjelaskan, seringnya rapat yang dia lakukan itu sudah mencerminkan komunikasi yang baik. “Adanya anggota komisaris yang keinginannya macam-macam dan tidak wajar sehingga saya tidak setujui karena itu mungkin yang bersangkutan menilai saya tidak komunikatif,’’ kata Bidja.
“Semua penilaian tersebut tidak pada tempatnya karena sangat subjektif dan tidak berdasarkan ketentuan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007,’’ tambahnya.
Dia menyayangkan RUPS dalam mengambil keputusan pemberhentian dirinya, tidak memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri sesuai pasal 105 UU Perseroan Terbatas. “Oleh karena itu saya minta untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus oleh Bank Indonesia atau Pemeriksa Independen,’’ katanya. (yar/bil)
Semua//
Sesalkan RUPS, Tak Beri Kesempatan Bela Diri
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar