DOK
Noer Mallo
Noer Mallo: Terjadi Efisiensi
Biaya Rp1,1 Miliar
PALU – Dinas Pekerjaan Umum akhirnya bisa merampungkan ruas jalan Palu-Bangga sepanjang 13,7 kilometer. Ini juga diiringi dengan
sukses lain dengan efisiensi biaya sebesar Rp1,1 miliar. Efisiensi tersebut menurut Kepala Dinas PU Sulteng, tidak lantas mengurangi kualitas jalan. Hal ini terjadi karena tidak semua volume item pekerjaan yang direncanakan dapat dilaksanakan di lapangan karena kontrak unit price sehingga pihaknya hanya membayar sesuai apa yang dikerjakan. Misalnya kata Noer Mallo, beberapa pekerjaan yang mengalami perubahan antara lain, pekerjaan berm (bahu jalan), sedangkan struktur dan lain-lain. ‘’Namun secara target kebutuhan lapangan sudah terpenuhi,’’ katanya singkat.
Terjadinya efisiensi biaya tersebut menurut Noer Mallo, tidak terlepas dari pengawasan ketat yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung. Padahal sebelumnya proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia dengan Sharing APBD provinsi tersebut sempat mendapat sorotan keras dari masyarakat karena penyelesaiannya yang terlambat.
Sedianya proyek tersebut rampung pada 17 Agustus 2009 namun karena berbagai hambatan di lapangan termasuk keterlambatan pembayaran sebagai dampak penerbitan DIPA loan yang terlambat dari Departemen PU dan Bank Dunia, memaksa kontraktor PT Angkasa Puri meminta perpanjangan waktu.
Permintaan perpanjangan tersebut katanya tidak bisa disetujui begitu saja, karena kewenangan memberikan perpanjangan waktu ada pada Direktur Jalan dan Jembatan Wilayah Timur, Ditjend Bina Marga Departemen PU yang selanjutnya meneruskannya ke Bank Dunia. ‘’Alhamdulilah perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan dari World Bank. Tapi tidak semua permohonan diakomodir,’’ jelasnya. Didapatnya angka Rp1,1 miliar nilai efisiensi tersebut lanjut Noer Mallo, setelah dalam final quantity (pengitungan terakhir) yang dilakukan secara bersama-sama oleh kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dalam hal ini Dinas PU Sulteng. Proyek Palupi-Bangga yang nilai kontraknya sebesar Rp17 miliar lebih itu, kemudian menjadi Rp16 miliar lebih. Pengurangan nilai yang dibayarkan ini karena adanya efisiensi volume pada beberapa item pekerjaan. ‘’Setelah dihitung secara keseluruhan ditambah dengan denda keterlambatan
23 hari sebesar Rp368 juta lebih dan denda mobilisasi. Hasilnya diperoleh angka sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya ini akan disetor ke kas negara,’’ beber Noer Mallo.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas PU Sulteng Ir H Iskandar Nongtji MM menambahkan, hal ini diatur dalam Keppres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pemerintah pasal 30 poin 1 ayat a.2 dan ayat 3. ‘’Ini ada aturannya. Jadi angka Rp1 miliar lebih tidak asal comot, berdasarkan kesimpulan sepihak PU, tetapi hitungan-hitungannya ada diatur oleh Keppres,’’ pungkas Iskandar. (yar)
Rabu, 12 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar