Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Putusan MA Membingungkan

Sabtu, 08 Mei 2010
PALU- Hasil keputusan Mahkamah Agung, yang kemungkinan akan menghilangkan satu kursi PDIP di daerah pemilihan Sulawesi Tengah, membuat kader-kader banteng moncong putih di daerah ini kecewa. Ketua DPD PDIP Sulteng, Syafrun Abdullah mengatakan, putusan MA ini cukup mengagetkan. Seandainya kata Syafrun putusan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Pilpres, ini bisa diterima walaupun tetap menimbulkan kebingungan. Jika putusan MA ini diakomodir maka, pencalonan Megawati – Prabowo sebagai calon presiden dan wakil presiden caca hukum, karena PDIP sendiri 111 kursi tidak bisa memenuhi 12 persen dari 560 kursi DPR untuk syarat mengajukan pasangan calon. Sedangkan Partai Gerindra yang menjadi partner koalisi juga tidak bisa berpartner denganPDIP karena jika berdasarkan putusan MA, maka Partai Gerindra tidak lolos ambang batas (parliament threshold). ‘’ini berarti apakah pencalonan Ibu Mega dan Prabowo dianggap tidak ada,’’ ujar Syafrun mempertanyakan putusan MA tersebut.
Ia mengatakan, walapun jumlah kursi PDIP secara nasional bertambah dari 95 menjadi 111, tetap saja tidak membuat jajaran PDIP Sulteng gembira dengan putusan tersebut. Di Sulawesi Tengah, PDIP dianggap berhasil karena mampu mempertahankan perolehan suara pemilu 2004 dengan satu kursi. Ini berbeda dengan 4 daerah lain di Sulawesi yakni, Sulsel, Sulbar, Gorontalo dan Kendari yang tidak bisa mengirimkan satu pun wakilnya ke DPR RI. Di Sulawesi hanya dua daerah yang mampu mempertahankan prestasi politiknya, yakni provinsi Sulteng dan Sulut.
Terkait dengan putusan MA yang bakal mengoreksi perolehan kursi PDIP dari dapil Sulteng menurut Syafrun, pihaknya akan menyerahannya ke DPP PDIP di Jakarta. ‘’Ini kan masuk wilayah pimpinan pusat. Walau pun yang dirugikan pasti kita,’’ demikian Syafrun. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar