Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 06 Mei 2010

Penegakkan Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

Kamis, 06 Mei 2010
Penegakkan Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

DALAM rangka penegakkan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, Pemerintah daerah melalui program-program pembangunan yang tercantum dalam RKPD 2006-2011, memfokuskan pada beberapa hal di antaranya; optimalisasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi, percepatan penyelesaian kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas institusi politik dan publik, percepatan penguatan kelembagaan hukum.
Dalam hal pemberantasan korupsi, pemerintah daerah konsisten untuk terus meningkatkan pemberantasan korupsi secara nyata di kalangan birokrasi dimulai dari tatanan (jajaran) pejabat yang paling atas, agar tercipta sistem pemerintahan dan birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, efisien dan berwibawa. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2006, jumlah kasus Korupsi yang berhasil ditangani oleh aparat/kelembagaan penegakan hokum di daerah ini berjumlah 36 kasus, dan tahun 2008 terjadi peningkatan yang cukup menjadi sebanyak 75 kasus.
Sepanjang tahun 2006 rasio kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berhasil ditangani sebanyak 53 orang/ kasus. Kemudian pada tahun 2007 rasio KDRT yang berhasil ditangani mengalami peningkatan sebanyak 67 orang/ kasus, dan diikuti pada tahun 2008 sebanyak 99 orang/ kasus. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah yang memberikan perhatian penuh dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kaum perempuan atas tindak kekerasan, dengan membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam hal pengaduan tindak kekerasan yang mereka terima melalui Komnas HAM dan aparat penegak hukum.
Selain itu pemerintah daerah memberi perhatian dalam hal penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan dan menjunjung supremasi hukum atas penguasaan hak atas tanah. Hal ini dapat dilihat mengenai penanganan sengketa dan Konflik pertanahan, di mana jumlah kasus sengketa yang berhasil ditangani pada tahun 2007 berjumlah 19 kasus, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 41 kasus sengketa yang berhasil ditangani.

Mitigasi Dan Penanggulangan Bencana

Pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup sebagai upaya penanggulangan bencana, masih dihadapkan pada banyak permasalahan antara lain; eksploitasi hasil hutan yang cenderung tidak terkendali dengan nilai jual yang relative rendah akibat masih bersifat bahan mentah dan setengah jadi. Eksploitasi hutan yang mengesampingkan sistem tebang pilih dan penanaman kembali cenderung merusak ekosistim hutan dan ketandusan kawasan hutan. Demikian pula dengan pengalihan fungsi hutan menjadi lahan perkebunan dengan penebangan liar mengakibatkan semakin luasnya lahan hutan yang mengalami kerusakan dan mengakibabkan banjir. Luas penebangan hutan saat ini semakin merosot dari tahun 2003 ke tahun 2004 sebesar 15,80 persen akibat semakin berkurangnya potensi hasil-hasil hutan.
Kesenjangan antara pasokan bahan baku kayu dengan permintaan dari industri memperburuk kondisi kehutanan. Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan ini merupakan salah satu pemicu terjadinya Illegal Logging di mana angka Illegal Logging untuk Kayu Olahan pada tahun 2007 sebesar 208.962 M3. Pengelolaan hutan untuk pemanfaatan ekonomi secara terus-menerus dan berlebihan mengakibatkan kerusakan/ degradasi hutan yang sangat luas. Meskipun diikuti dengan rehabilitasi hutan, namun Illegal Logging untuk Kayu Olahan pada tahun 2008 mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 797.630,9 M3. akumulasi degradasi sumber data hutan dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial, dan jika dihitung secara finansial, dampak tersebut memberikan kerugian yang jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Selain itu, penebangan liar dan konversi lahan juga menyebabkan luasnya lahan kritis dan kerusakan sistem dalam tatanan daerah aliran sungai (DAS). Akibatnya luas Lahan Kritis pada tahun 2007 seluas 625.257,80 Ha dan jumlah DAS yang berkondisi kritis pada tahun 2007 berjumlah 3 DAS, dan karena konsistensi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan, pengawasan dan pemanfaatan lahan, pada tahun 2008 jumlah DAS yang berkondisi kritis tetap stabil yaitu berjumlah 3 DAS, dan luas lahan yang kritis seluas 625.257,80 Ha.

Pemantapan Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat Serta Penyelesaian Konflik

Ketertiban masyarakat merupakan syarat mutlak bagi upaya penciptaan suasana yang aman damai dan sejahtera. Adanya kepastian kondisi yang aman dan damai maka masyarakat akan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini disebabkan oleh adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu apabila keadaan aman dan damai terpenuhi, maka akan mempermudah pencapaian kesejahteraan dan kedamaian. Adapun permasalahan yang masih ditemui ialah masih adanya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang terindikasi dengan masih tingginya angka kriminal.

Upaya pemantapan ketertiban, keamanan masyarakat, serta penyelesaian konflik, dilakukan sebagai bentuk rekonsiliasi penyelesaian konflik di daerah, yang dianggap masih belum efektif, di mana peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator masih belum optimal. Namun sejalan dengan program RKPD, beberapa konflik yang berdimensi kekerasan di beberapa kabupaten/kota telah berhasil ditangani.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus kriminalitas yang berhasil ditangani, dimulai dari tahun 2006, di mana kasus kriminalitas berjumlah 1.145 kasus dan yang berhasil ditangani berjumlah 1.168 kasus. Namun pada tahun 2007, jumlah kasus kriminalitas meningkat tajam hingga berjumlah 8.552 kasus, dengan kasus yang berhasil ditangani berjumlah 3.659 kasus. Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan dinamika politik, ekonomi dan sosial di lingkungan masyarakat. Namun demikian, perbaikan yang signifikan, konsistensi dan kesinambungan program tetap dilaksanakan, agar target pemantapan ketertiban dan keamanan masyarakat serta penyelesaian konflik di Provinsi Sulawesi Tengah dapat tercapai. Hal ini terlihat pada tahun 2008, jumlah kasus kriminalitas menurun menjadi 3.659 kasus dan yang berhasil ditangani berjumlah 4.333 kasus.
Untuk penanganan ancaman kejahatan transnasional terhadap keamanan di daerah, telah dilakukan berbagai upaya pemulihan keamanan. Upaya ini dilakukan terutama di daerah konflik. Selain diusahakan untuk menangkap pelaku utama, sebisa mungkin kasus kekerasan diproses secara hukum. Hal ini dapat dilihat dari jumlah konflik yang terjadi pada tahun 2007 dan 2008, yang masing-masing berjumlah 2 konflik, di mana semuanya telah berhasil ditangani.

Isu Strategis dan Masalah Mendesak
2.3.1. Kesejahteraan Dan Kualitas Sumberdaya Manusia Sebagian Besar Masih Rendah
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Tengah pada tahun 2007 baru mencapai 68,8 poin, berada pada peringkat 21 secara nasional. Karena itu masih dibutuhkan upaya pembangunan yang serius dan konsisten di bidang pendidikan dan kesehatan serta kemampuan ekonomi masyarakat yang menjadi indikator dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Sulawesi Tengah sehingga dapat sejajar dan bahkan melebihi daerah lainnya.
Jumlah masyarakat miskin masih tinggi, pada tahun 2005 mencapai 527,500 jiwa Selanjutnya tahun 2006 sebesar 566,100 jiwa pada tahun 2007 mencapai jumlah 557,400 atau sebesar 22,42 persen dari seluruh jumlah penduduk Sulawesi Tengah pada tahun yang sama sebesar 2,396,223 Jiwa
Jumlah pengangguran yang masih tinggi pada tahun 2007 mencapai 99,219 jiwa dari jumlah angkatan kerja sebesar 1.183.163 jiwa. Pengangguran berkorelasi positif dengan besarnya jumlah masyarakat miskin serta berbagai dampak ikutannya dalam masyarakat

Kerentanan Ketahanan Ekonomi
Komoditas ekspor masih didominasi produksi pertanian dalam bentuk bahan mentah
Tingkat penguasaan teknologi dan keterampilan petani masih rendah
Produktivitas dan kualitas sumberdaya manusia masih rendah, menyebabkan rendahnya pendapatan masyarakat
Sektor Industri masih dominan atau terbatas pada industri rumah tangga, industri kecil dan menengah
Potensi sumber daya alam lainnya, berupa minyak dan gas bumi, bahan mineral serta potensi perikanan dan kelautan belum memberi manfaat ekonomis kepada masyarakat dan daerah secara penuh.

Infrastruktur Wilayah Belum Memadai Dan Belum Mantap.
Secara fungsional Kondisi jalan yang ada di Propinsi Sulawesi Tengah sampai dengan tahun 2007 adalah : Panjang jalan 11.027,73 km, yang terdiri dari jalan nasional sepanjang 1.806,46 km, jalan propinsi sepanjang 2.037,06 km dan jalan kabupaten sepanjang 10.687 km dengan kondisi : Jalan nasional mantap 1.163 km, tidak mantap 643 km; Jalan propinsi mantap 1.280 km, tidak mantap 757 km; dan Jalan kabupaten mantap 4.514 km, tidak mantap 6.173 km. Sementara kondisi prasarana Irigasi tingginya tingkat kerusakan jaringan irigasi sebesar (45,74%) rusak berat dan (11,40) rusak ringan serta umur bangunan jaringan rata-rata di atas 20 (dua puluh) tahun yang berada di 30 (tiga puluh) Daerah Irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi dengan luas rencana 48.667 Ha serta luas fungsional aktual 26.295,62 Ha,
Nilai investasi yang besar menjadi sangat sulit untuk menangani prasarana jalan, karena itu masih banyak wilayah/kawasan yang sulit dijangkau. Di sisi lain, kondisi geografi Sulawesi Tengah pada umumnya dipisahkan oleh pegunungan tinggi antara daerah pesisir yang satu dengan lainnya sehingga ruas jalan yang menghubungkan antar daerah tersebut sangat jauh dengan waktu tempuh yang lama. Oleh sebab itu dibutuhkan ruas jalan alternatif yang lebih dekat dengan waktu tempuh yang lebih singkat
Pelabuhan Laut Pantoloan sebagai pelabuhan utama dan menjadi outlet dari berbagai kegiatan ekport komoditas Sulawesi Tengah, kondisinya belum memadai. Demikian halnya pelabuhan di beberapa ibukota kabupaten yang masih sangat membutuhkan peningkatan, baik untuk keselamatan penumpang maupun kecepatan arus barang dan jasa.
Fasilitas keselamatan penerbangan di Bandara Mutiara Palu sudah saatnya ditingkatkan, dan untuk memenuhi tuntutan akan meningkatnya jumlah penumpang maka harus diatasi dengan perpanjangan landasan pacu (taxi way) dan landasan parkir, serta pemenuhan keterbatasan instrumen ramalan cuaca. Hal yang sama berlaku pula untuk 3 (tiga) Bandara Perintis masing-masing Bubung di Luwuk, Pogogul di Buol dan Lalos di Tolitoli, serta pembangunan baru Bandara di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Kemampuan Kelembagaan Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Belum Memadai
Otonomi daerah mendorong terjadinya pergeseran peran pemerintah daerah menjadi pemrakarsa dan penyelenggara pemerintahan daerah, pelaksana pembangunan dan pelayan masyarakat guna mencapai kesejahteraan dan daya saing daerah. Hal ini masih terganggu dan terhambat oleh kapasitas aparat dan kelembagaan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai di seluruh hirarki/jenjang pemerintahan hingga ke desa dan kelurahan
Aktivitas masyarakat antara lain ditunjukkan oleh keberadaan dan berkembangnya jumlah kelembagaan masyarakat, baik yang bergerak di bidang sosial budaya, ekonomi maupun politik. Kecenderungan seperti ini dapat mencegah efek negatif dari pluralisme dalam kehidupan masyarakat dan harus dibina ke arah penguatan serta pengembangan demokrasi yang menuntut kekuasaan dan kewenangan yang lebih terdistribusi antara lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat. Namun bila ditelusuri lebih jauh maka umumnya lembaga masyarakat yang ada belum memiliki kemampuan yang memadai atau belum mandiri di dalam memenuhi berbagai kebutuhan organisasnya, kebutuhan finansial maupun pelaksanaan visi - misinya.

TINGKAT DEGRADASI LINGKUNGAN HIDUP CUKUP TINGGI DAN TEROR BENCANA ALAM.
Kondisi geografi dan topografi wilayah Sulawesi Tengah cenderung tidak menguntungkan, karena antar wilayah pesisir dipisahkan oleh pegunungan tinggi, dikuti perbukitan dengan kemiringan bervariasi dari 30 s/d 50 mencapai ke bibir pantai, sehingga sebagian besar tidak layak untuk budi daya yang intensif, selanjutnya berupa dataran rendah yang sempit dengan luas sebagian besar terbatas. Kondisi geografi tersebut membentuk kemiringan yang agak ekstrim, dengan struktur tanah yang dominan mengandung pasir sehingga sangat labil tergerus oleh tekanan air sehingga sangat potensil menimbulkan bencana banjir, erosi pada musim hujan.
Wilayah Sulawesi Tengah yang menjadi lintasan sesar Palu Koro menempatkan daerah ini menjadi wilayah dengan identitas MERAH untuk bencana GEMPA BUMI dan bencana lainnya yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya, karena itu masalah bencana alam senantiasa menghantui kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah atau dapat dikatakan masyarakat Sulawesi Tengah senantiasa menghadapi Teror Gempa Bumi dan Bencana Alam.

Potensi hutan yang telah,diolah secara intensif selama ini baik secara legal maupun illegal, telah membuahkan dampak degradasi lingkungan yang sangat parah. Oleh Sebab itu dibutuhkan upaya pemulihan sebagai wujud dari kepedulian kita terhadap kecenderungan issue global warming yang harus diatasi secara bersama sama dengan seluruh masyarakat dunia termasuk masyarakat Sulawesi Tengah, yang menimbulkan perubahan iklim dunia, suhu di bumi yang semakin meningkat serta dampak lainnya bagi kehidupan manusia di bumi akibat dari ulah manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kehidupannya.

File, 2 april 2009
Bappeda provinsi Sulawesi tengah

0 komentar:

Posting Komentar