Pemkab Donggala Tidak Pro Aktif Terhadap Sigi
Hidayat: Politisi Oportunis
Dibalik Penggerak Demo di Sigi
PALU – Merasa disudutkan dengan aksi demo sejumlah PNS baru-baru ini, Pj Bupati Sigi Drs Hidayat langsung angkat bicara. Selama ini katanya, dirinya tidak pernah menanggapi sorotan-sorotan miring yang dialamatkan kepadanya. Namun kali ini dirinya merasa perlu angkat bicara bukan untuk mencari pembenaran terhadap sorotan miring yang dialamatkan kepadanya, melainkan mendudukan persoalan pada proporsi yang sebenarnya.
Pasca pelantikan Pj Bupati Sigi di Jakarta pada 15 Januari 2009, lima hari kemudian 20 Januari ia langsung menyurat ke Gubernur Sulteng dan Bupati Donggala. Isi surat tersebut permintaan personel yang membidangi kelembagaan, kepegawaian, pemerintahan dan hukum serta keuangan. Sebagai respons atas surat tersebut, Gubernur mengirim 9 orang tenaga PNS sedangkan Pemkab Donggala mengirim 11 orang. Jadilah tim ini dengan Tim 20 menggodok tata naskah dinas, perangkat daerah kelembagaan. Tim ini bekerja sejak awal Februari khusus menggodok organisasi perangkat daerah. Mestinya kata Hidayat kerja tim ini bisa lebih cepat merampungkan kerjanya namun dalam proses selanjutnya, tim 11 dari Donggala tidak pro aktif sehingga ada pekerjaan yang terhambat. Ketika tim ini mulai action, Tim dari Pemkab Donggala di minta menyiapkan data potensi kabupaten Sigi yang ada di data base Pemkab Donggala. Data potensi sangat dibutuhkan sebagai referensi penyusunan organisasi kelembagaan, berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan, sesuai PP 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan. Hingga deadline waktu yang diberikan, Tim dari Pemkab Donggala tak juga menyetor data potensi Kabupaten Sigi. Tidak ingin terhambat oleh sikap tidak pro aktif Pemkab Donggala, Hidayat mengaku terpaksa harus memboyong tim 11 – gabungan dari tim 9 orang provinsi dan 2 orang dari Kabupaten Donggala karena belakangan 9 orang dari Donggala tidak aktif lagi di tim yang menggodok kelembagaan. Tim 11 boyongan ke kantor Gubernur tepatnya di Biro Tata Pemerintahan mencari data potensi Kabupaten Sigi untuk dasar penyusunan organisasi kelembagaan. ‘’Data itu diminta sejak Januari tapi tidak ada tanggapa memadai. Awal Februari saya berinisiatif ke kantor gubernur, mencari data base potensi Kabupaten Sigi. Kami bekerja hingga pukul 05.00 subuh. Seandainya teman-teman dari Donggala pro aktif kejadiannya mungkin tidak separah itu,’’ kata Hidayat yang ditemui di kediamannya (10/5) kemarin. Setelah mendapatkan data yang dimaksud, pihaknya langsung ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya kata Hidayat sangat di luar dugaan. Beberapa dinas yang tadinya berdiri sendiri oleh Depdagri kemudian digabung menjadi satu SKPD. Hasilnya hanya ada 8 dinas, 3 badan 2 Asisten dan 1 Sekkab. ‘’Ini adalah pola minimal, tadinya kita ingin membentuk sejumlah dinas lebih dari ini, dengan harapan mampu mengakomodir PNS yang diserahkan Pemkab Donggala ke Sigi yang jumlahnya mencapai 4.500 orang,’’ kata Hidayat menambahkan. Depdagri hanya menyetujui nomenklatur pada tataran eselon II dan III. Sedangkan eselon IV diserahkan pada Pemkab Sigi. Setelah mendapat kepastian nomenklatur untuk eselon II dan III dari Depdagri, pada 21 Maret pihaknya langsung membahas kotak jabatan di level eselon IV dan selesai pada 10 April. Menurut Hidayat, proses pembahasan nomenklatur di eselon IV agak menyita waktu karena karena harus meramu urusan yang menjadi kewenangan kabupaten dapat terakomodir di eselon IV. Ini sekaligus memastikan tidak ada pejabat yang tercecer karena tidak mendapatkan jabatan. Akhirnya dalam penyusunan eselon IV, pihaknya sedikit mengabaikan PP 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah. Jika harus mengacu pada PP tersebut, akan banyak kewenangan kabupaten yang tidak bisa diakomodir hanya karena terbentur oleh organisasi yang sangat ramping.
‘’Berdasarkan pengalaman saya di provinsi, pembahasan kotak jabatan idealnya memakan waktu 1 tahun. Di Sigi ini kita bisa pacu hanya tiga bulan, walau ada teman-teman lain seperti Pemkab Donggala yang tidak pro aktif, belum lagi mereka memberikan data pegawai yang amburadul, sehingga tidak bisa dijadikan referensi dalam pengisian kotak jabatan,’’ kritik Hidayat.
Menurut Hidayat, ia terpaksa mengeluhkan data PNS yang diberikan oleh Pemkab Donggala yang terkesan seadanya, tidak akurat sehingga tidak bisa menjadi basis data pengangkatan pejabat. Misalnya, ada PNS yang berpangkat III C ditulis II C adapula PNS yang III C ditulis III D. Kemudian ada PNS yang memiliki kualifikasi Sarjana Hukum namun ditulis Sarjana Ekonomi. Yang aneh katanya, ada PNS umumnya PNS dengan golongan III D dengan kualifikasi pendidikan SMA dan usia kelahiran antara 54 dan 55 tahun. Pejabat-pejabat semacam ini tidak bisa ditempatkan pada eselon III karena sudah diambang pensiun.
Dikatakannya, dalam posisi seperti ini sangat tidak mungkin bagi dirinya meminta perbaikan data yang sebenarnya ke Pemkab Donggala. Berdasar pengalaman sebelumnya, untuk meminta data potensi Kabupaten Sigi, tidak pernah digubris. Sebagai jalan keluarnya, pada 14 April, ia menelepon semua camat yang ada di wilayah Kabupaten Sigi. Para camat diminta memasukan pangkat terakhir semua PNS yang ada di kantor kecamatan masing-masing. Data dari camat inilah yang kemudian menjadi referensi untuk pengisian kotak jabatan. Fakta ini tutur Hidayat, seolah menjawab mengapa Perda Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Donggala yang disahkan pada Juli 2008, namun pengisiannya baru dilakukan pada April 2009. Itupun masih banyak data PNS. ‘’Saya tidak tahu apakah ini terkait lemahnya SDM di sana atau rapuhnya manajemen pemerintahan, biarlah orang yang menilai,’’ katanya tertawa.
Lebih jauh Hidayat mengatakan, sebenarnya berdasarkan besaran organisasi di Kabupaten Sigi, maka standar normal PNS yang dibutuhkan di Kabupaten Sigi adalah sekitar 4.000-an. Mengacu pada surat yang dikirim ke Pemkab Donggala diminta sekitar 3.897 PNS. Namun pihak Pemkab Donggala memaksakan menjadi 4.500 pegawai dengan alasan Dana Alokasi Umum (DAU) sudah terpisah.
SOAL DEMO PNS
Selain mengkritik kebijakan koleganya di Kabupaten Donggala, Hidayat juga merasa perlu menjawab demo PNS yang digelar baru-baru ini di kantor Bupati Sigi. Ia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah yang dipimpinnya sangat siap membayar gaji pegawai baik diminta atau tidak diminta karena hal itu merupakan hak para pegawai. Apalagi belanja gaji sudah teralokasikan dalam APBD Sigi 2009, termasuk kenaikan gaji 15 persen hingga gaji 13 PNS. Persoalannya kata Hidayat dalam tataran legal formal ini belum bisa dibayarkan karena sejauh ini SK pemindahan PNS dari Kabupaten Donggala ke Sigi belum ada dari gubernur. Kemudian, Pemkab Donggala belum menerbitkan surat keterangan penghentian pembayaran (SKKP) gaji PNS yang bakal pindah ke Kabupaten Sigi. Soal SK pemindahan pegawai dari Donggala ke Sigi, belum dikeluarkan Gubernur pasalnya, data-data PNS yang diajukan oleh Bupati Donggala ke Pemkab Sigi, sebagian besar salah. Oleh Gubernur Paliudju sebut Hidayat telah dua kali menyurat kepada Bupati Donggala meminta SK pangkat terakhir para pegawai yang dimutasi ke Kabupaten Sigi. Hingga hari ini dua surat Gubernur yang kirim pada Desember 2008 dan Februari 2009, tidak juga direspons Bupati Donggala. Belakangan baru sekitar 800-an PNS yang datanya diperbaiki dari 4.500 PNS yang akan ke Sigi. ‘’Melihat Pemkab Donggala kesulitan memperbaiki data PNS yang amburadul, Gubernur berbaik hati dengan cukup meminta SK terakhir saja. Tapi juga belum bisa semuanya. Bahkan saya dengar, BKD Donggala saat ini baru turun ke kecamatan dan Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan untuk SK terakhir,’’ jelas Hidayat.
Sebenarnya persyaratan perpindahan pegawai katanya tidak cukup SK terakhir saja, juga ada SK jabatan terakhir dan SK pangkat terakhir serta surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan tentang tidak sedang menjalani hukuman, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana serta tidak sedang terlilit utang. ‘’Tapi Gubernur cukup minta SK terakhir saja, kalau diminta semuanya pasti mereka kerepotan,’’ tambah Hidayat lagi.
Soal tuntutan demo pembayaran gaji, Pemerintah Kabupaten Sigi, urai Hidayat tidak mengambangkan soal keterlambatan gaji tersebut. Jika berdasar alasan legal formal maka yang berhak mendapatkan gaji dari kas Pemda Sigi mestinya baru tiga orang. karena baru mereka ini yang memenuhi syarat formal sebagai pegawai pindahan/mutasi.
Olehnya, untuk mencari kepastian hukum, pihaknya sudah menyurat ke BPK Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu untuk meminta pertimbangan. Surat BPK Perwakilan Palu yang baru diterima kemarin, membenarkan sikap Bupati Sigi yang belum membayarkan gaji PNS sepanjang belum terpenuhinya syarat legal formal yang membolehkan pembayaran gaji pegawai yang mengalami mutasi atau pindahan dari daerah lain. Surat BPK dengan nomor 8 Mei 2009 itu, menyebutkan, pada dasarnya gaji pegawai harus dibayarkan sesuai UU Nomor 8/1974 dan UU 43/1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Lanjut BPK dalam suratnya, bahwa perpindahan PNS/CPNS dari kabupaten induk (Donggala, red) ke Kabupaten Sigi, dilakukan berdasarkan serah terima pengelolaan SDM oleh kabupaten induk kepada kabupaten pemekaran disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung PNS/CPNS dimaksud dan surat keterangan penghentian pembayaran. Selama ketentuan ini belum dilakukan, maka kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan dan penghasilan tetap berada di bawah tanggungjawab kabupaten induk. ‘’Dari sini saja sudah jelas, siapa yang bertanggungjawab terhadap pembayaran gaji PNS yang baru-baru ini melakukan demo di kantor Bupati Sigi,’’ sindirnya.
Ia menenggarai, demo yang mendapat apresiasi luas dari berbagai media lokal dan nasional dilatarbelakangi oleh motif tertentu dan digerakkan oleh politisi oportunis untuk meraih popularitas sekaligus mendelegitimasi kepemimpinannya di hadapan masyarakat Sigi. Hal ini terlihat dengan bentuk demo. Pertama digelar di Kabupaten Donggala lalu mengarah ke Kabupaten Sigi. Saat bersamaan dengan digelarnya aksi demo di Sigi, muncul pula desakan agar Bupati Sigi di hearing oleh DPRD Donggala. ‘’Ini kan tidak benar, kita tidak ada hubungan structural, pertanggungjawaban saya ke Gubernur. Sangat kentara kalau ini digerakan oleh elit-elit lokal untuk kepentingan politiknya,’’ tandas Hidayat. Sikapnya ini kata Hidayat lagi sejalan dengan bunyi surat BPK pada poin terakhir, bahwa jika pemerintah Sigi belum mempunyai Perbup tentang APBD maka harus berkonsultasi dengan Gubernur.
SANKSI PEMERINTAHAN BERJALAN EFEKTIF
Melihat respons pemerintah Kabupaten Donggala terhadap dukungan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi yang setengah-setengah, Hidayat sanksi jika pemerintahan di Kabupaten Sigi berjalan efektif. Padahal hari ini ia akan melantikan pejabat di Kabupaten Sigi. Alasannya untuk lancarnya penyelenggaraan pemerintahan, keterlibatan Pemkab Donggala masih memegang peran penting. Salah satunya adalah penyerahan pengelolaan sumber daya di Kabupaten Sigi. Misalnya, soal objek pajak, objek retribusi, berapa jumlah kendaraaan roda dua dan kendaraan roda empat dan asset-aset lainnya. ‘’Kalau data-data ini tidak juga diserahkan, nantinya Dinas Pendapatan mau bekerja bagaimana. Makanya saya agak miris juga melihat kenyataan ini. Data PNS yang mudah saja amburadul apalagi data-data seperti ini,’’ ujar Hidayat. Namun demikian dirinya tetap berharap, sebagai kabupaten induk tentunya masih mempunyai kewajiban moral untuk membuat Kabupaten Sigi maju. (yar)
081341015239
Dr timudin 08156216318
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar