DPRD Anggap Gumyadi Sekprov
Paliudju Diminta Belajar dari
Kasus Amur Muasim
PALU – Kalangan DPRD Sulteng dan pemerintah provinsi ternyata tidak satu kata dalam menyikapi pelengseran Gumyadi dari jabatan eselon I. Jika Gubernur HB Paliudju dan segenap pejabat di Pemprov Sulteng menganggap Gumyadi bukan lagi Sekprov Sulteng, sikap DPRD justru sebaliknya. Sikap DPRD Sulteng itu tidak terlepas dari keterangan pihak Depdagri dan Men-PAN yang mengatakan bahwa hingga saat ini, Gumyadi masih terdaftar dalam data base kepegawaian di Men-PAN sebagai Sekprov Sulteng. Pasalnya, sejauh ini Keputusan Presiden yang memberhentikan Gumyadi dari jabatannya belum turun. ‘’Kami mendapat jaminan dari Sekjend Depdagri dan Men-PAN Pak Taufik Efendi bahwa Gumyadi masih Sekprov,’’ ujar Syafrun Abdullah anggota tim klarifikasi DPRD Sulteng yang baru-baru ini menemui Sekjend Depdagri Diah Anggraini dan Men-PAN Taufik Efendi di Jakarta.
Olehnya kata Syafrun, jika sewaktu-waktu Gubernur Paliudju mengirim pejabat dengan mengatasnamakan Sekprov Sulteng, dipastikan DPRD akan mempermasalahkannya. Ia mengingatkan, agar Paliudju belajar dari kasus mantan Sekda Sulteng Amur Muasim di era 90-an yang dipermalukan oleh Fraksi PDIP dan PPP DPRD Sulteng. Amur yang hanya mengantongi surat karteker dari Gubernur Aziz Lamadjido diusir oleh dua fraksi tersebut, karena penunjukkannya bukan berdasarkan Keppres melainkan hanya surat karteker. ‘’Kalau besok-besok ada pejabat Pemprov yang datang di sini (DPRD, red) atas nama Sekprov saya akan pertanyakan, atas dasar apa dirinya mengklaim diri mewakili Sekprov,’’ ancam Syafrun. Olehnya saat ini DPRD masih menunggu realisasi dari hasil permintaan DPRD Sulteng ke pihak Depdagri yang meminta agar departemen yang dipimpin Mardianto itu, mau menjadi mediator antara Gumyadi dan Paliudju.
DPRD Sulteng katanya tidak ingin terjebak berada di kubu di antara dua kutub yang sedang berhadap-hadapan ini. ‘’Olehnya proses mediasi yang kami pernah tawarkan ke Depdagri masih perlu ditunggu hasilnya. Mudah-mudahan tawaran ini disahuti,’’ ujar Syafrun.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Sulteng lainnya, Busta Kamindang yang juga ikut dalam pertemuan dengan Depdagri dan Men-PAN beberapa waktu lalu mengatakan, sesuai hasil penjelasan dari pihak Depdagri sangat terlihat bahwa Gubernur melampaui kewenangan Presiden. Mengutip penjelasan pihak Depdagri dan Men-PAN bahwa untuk mendapatkan seorang pejabat eselon I di daerah tutur Busta, penggodokannya melibatkan pejabat tinggi yang memegang posisi kunci di negeri ini. Tim yang menggodok katanya diketuai oleh Wapres dan sekretaris oleh Mensekab. Tim ini beranggotakan Mendagri, Men-PAN dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Menhankam. ‘’Tanpa ada rekomendasi dari tim ini maka Keppres eselon I tidak bisa keluar. Jadi Anda tidak bisa seenaknya mengeluarkan kebijakan terkait jabatan Sekprov,’’ ujar Busta menirukan ucapan Men-PAN Taufik Efendi saat menerima kehadiran anggota DPRD Sulteng di kantornya beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh politisi PAN dari Fraksi Batik Drs H Tofan Samuddin SH MH. Ia mengatakan, sebagai pejabat daerah yang mempunyai jasa terhadap daerah ini sudah sepantasnya yang bersangkutan mendapat perhatian dari pemerintah tidak dengan mengambil langkah-langkah yang tidak popular lalu membuat kesan Gumyadi mempertahankan jabatan. Padahal kan faktanya tidak seperti itu. ‘’Saya kira kalau Keppresnya sudah ada maka beliau akan turun dengan lapang dada. Beliau itu kan mantan bupati lima tahun, mantan pejabat eselon II A dan Sekprov, apa tidak ada perlakuan yang lebih elegan dari pada seperti ini,’’ demikian Tofan Samuddin. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar