Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 05 Mei 2010

Panwaslu Loyo, Tak Mampu Endus Perusak Baliho

Rabu, 05 Mei 2010
PALU – Sejumlah caleg mulai mengeluhkan perilaku sejumlah orang tidak bertanggungjawab, dengan merobek atau mencoret wajah caleg yang terdapat di baliho. Sayangnya Panwaslu sebagai salah satu lembaga yang berkompeten juga tidak berdaya alias loyo menghadapi aksi para perusak baliho.
Sejumlah caleg yang balihonya diirobek atau bahkan ditumbangkan mengaku hanya bisa pasrah mendapati baliho miliknya rusak secara sengaja. Janus Rumambi, caleg PDIP yang balihonya di Jalan Touwa dirobek oleh orang tak dikenal berkomentar bijak. Ia mengatakan, sebenarnya baliho caleg yang terpasang di ruang publik merupakan media pendidikan politik yang baik untuk masyarakat. Karena melalui media inilah masyarakat bisa mengakses secara bebas caleg-caleg yang bakal menjadi wakilnya di parlemen.
Lewat baliho pula lah masyarakat bisa menilai, track record seorang caleg. Dengan demikian masyarakat akan bisa memilih caleg berdasarkan kesadaran politiknya berkat referensi sang caleg di baliho. Menurutnya, jika pelaku vandalisme seperti itu berasal dari lawan-lawan politik, fenomena ini sangat disayangkan. Itu berarti masih ada sebagian dari pelaku-pelaku politik yang belum siap untuk berbeda pendapat. ‘’Tapi mudah-mudahan pelakunya hanya orang-orang yang sekadar iseng. Yang disayangkan kalau pelakunya berasal dari pelaku politik, karena itu merupakan refresentasi dari ideologi politik yang dianutnya,’’ kritik Janus.
Komentar yang sama juga dikemukakan Ketua PPPI Sulteng Ir Ahrul Udaya. Baliho milik salah satu caleg PPPI di Kabupaten Parimo beberapa waktu lalu dicabut oleh orang yang tidak dikenal. Menurut Ahrul, perilaku seperti itu sangat disayangkan. Seharusnya semua masyarakat harus siap menyambut pesta besar ini. Bukan malah membuat tindakan-tindakan destruktif seperti itu. Ia tidak hanya mengkritik pelaku perusak baliho, tetapi juga para caleg yang memasang balihonya harus memperhatikan tempat-tempat yang dianjurkan sebagai kawasan untuk pemasangan atribut.
Lantas bagaimana agar atribut caleg seperti baliho dan spanduk tidak menjadi sasaran vandalisme. Caleg Partai Demokrat Lusi Shanti punya jurus jitu. Menurut Lusi, dirinya tidak sembarangan menancapkan baliho miliknya. Namun yang terlebih dahulu dilakukannya adalah meminta izin kepada ketua RT maupun ‘’penghuni’’ di kawasan tertentu. Misalnya para pemuda yang sering nongkrong di tempat itu atau para tukang ojek – jika tempat tersebut berdekatan dengan tempat mangkal tukang ojek. Selain itu masih ada yang perlu diperhatikan, yakni apakah kawasan yang dimaksud tidak masuk sebagai kawasan terlarang bagi atribut parpol atau caleg. ‘’Jika semuanya dianggap aman, barulah kita pasang baliho kita,’’ kata Lusi yang mempunyai pengalaman pahit, ketika balihonya pernah diturunkan oleh orang yang tak dikenal. Ia menambahkan, kwitansi pembayaran retribusi baliho yang dikantongi dari Pemkot bukan satu-satunya jaminan bahwa atribut caleg aman dari gangguan. ‘’Yang tak kalah pentingnya adalah kita juga perlu ada ‘’izin’’ dari penghuni kawasan tersebut,’’ ujarnya berbagi kiat.
Pelaku perusakan baliho caleg sepertinya sudah berlangsung lama dan terjadi di beberapa tempat berbeda. Sebelumnya, baliho milik caleg PAN, Muliadi yang terdapat di perampatan Hi Hayun dan Soetomo juga dirusak oleh tak dikenal. Sayangnya pelaku tindak kriminal ini yang terus menerus mengulangi perbuatannya itu, tidak pernah bisa diendus Panwaslu Sulteng. Ketua Panwaslu Sulteng Kasman Jaya mengaku angkat tangan terhadap para pelaku kriminal tersebut. Selama ini katanya pihaknya pernah menerima laporan dari seorang caleg di Jalan Veteran. Wajahnya dibaliho ditutupi dengan tinta cair sehingga praktis tidak kelihatan lagi. Menurut Kasman, pihaknya terpaksa tidak bisa memroses laporan tersebut karena tidak didukung oleh fakta dan data yang menguatkan laporan itu. Misalnya, laporan harus menyertakan nama dan alamat terlapor, uraian kejadian kemudian laporan juga harus memuat tempat dan waktu kejadian. ‘’Tanpa menyertakan unsur-unsur itu, maka tidak mungkin laporan tersebut bisa ditindaklanjuti. Bahkan laporan seperti itu sebenarnya lebih bersifat informasi saja,’’ katanya.
Masih menurut Kasman, sebenarnya pelaku perusakan atribut kampanye adalah tindakan kriminal dan sanksinya cukup berat. Ketentuan pidananya termuat dalam Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum, pasal 270. Yakni penjara antara 6 - 24 bulan dan denda Rp6 - 24 juta. ‘’Kita tetap mengharapkan laporan yang masuk ke Panwaslu harus memenuhi unsur-unsur laporan agar bisa diproses lebih lanjut,’’ imbau Kasman. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar