Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 05 Mei 2010

Paliudju Tidak Janjikan Jabatan untuk Ismail Muid

Rabu, 05 Mei 2010
PALU – Gubernur HB Paliudju tidak memberikan jaminan kepada mantan Sekkab Banggai Ismail Muid, untuk menduduki satu pos jabatan eselon II di Pemprov Sulteng. Ismail Muid kini ditarik menjadi PNS provinsi, dengan status non job. Gubernur HB Paliudju yang dimintai komentarnya soal posisi Ismail Muid mengemukakan, dirinya tidak bisa serta merta memberikan prioritas kepada mantan pejabat di Dishub Sulteng itu, karena masih ada sejumlah pejabat yang saat ini belum mendapatkan jabatan. ‘’Ada sekitar empat orang pejabat di eselon II yang belum mendapatkan jabatan. Mereka itu malah yang harus diprioritaskan,’’ tekannya.
Soal posisi Ismail Muid, Gubernur mengaku akan tetap dipertimbangkan, walau tidak masuk dalam skala prioritas.
Dikatakannya, dalam waktu dekat ini memang ada pelantikan untuk empat pejabat menyusul disahkannya enam lembaga baru di lingkungan Pemprov Sulteng. Namun untuk pos-pos pada lembaga baru tersebut, pihaknya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pejabat-pejabat yang pada pelantikan sebelumnya tidak mendapatkan jabatan.
Seperti diketahui, Ismail Muid ditarik ke provinsi menyusul polemic di tubuh birokrasi Banggai yang berujung pada mosi tidak percaya puluhan pejabat di daerah itu kepada dirinya.
Bupati Banggai Drs Ma’mun Amir, mengirim surat untuk kali ketiga kepada Gubernur Paliudju, meminta agar segera ditarik dari jabatannya sebagai Sekkab Banggai. Surat Bupati Banggai itu langsung direspons oleh Gubernur HB Paliudju dengan menarik Ismail Muid dari jabatannya sebagai Sekkab Banggai. Pada saat yang bersamaan, Gubernur menujuk Musir A Majja sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekkab Banggai hingga dilantiknya Sekkab Banggai yang devinitif.
Selain itu, Gubernur HB Paliudju juga meminta kepada Bupati Banggai Ma’mun Amir secepatnya mengirimkan tiga nama calon Sekkab Banggai devinitif ke pemerintah provinsi dan selanjutnya dikirim ke Depdagri untuk mendapatkan rekomendasi. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar