Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 05 Mei 2010

DPRD Sahkan Enam Lembaga Baru

Rabu, 05 Mei 2010
KPID Dibawah
Kontrol Pemda

PALU – DPRD Sulteng kembali mengesahkan enam Perda tentang kelembagaan baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengesahan Perda untuk enam lembaga baru tersebut sekaligus melengkapi dinas dan badan yang sudah terbentuk sebelumnya sebanyak 44 dinas dan badan. Kini total lembaga yang dibentuk berdasarkan PP 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah sebanyak 50 instansi. Kehadiran enam instansi tersebut juga diikuti dengan
Keenam badan kantor tersebut antara lain, Badan Koordinasi Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Bakorluh) Provinsi Sulteng yang diketuai oleh Gubernur. Untuk tugas kesekretariatan dijalankan oleh secretariat Bakorluh yang merupakan jabatan structural. Total ada 13 jabatan structural yang terdiri dari satu sekretaris Bakorluh, tiga sub bagian, tiga bidang dan enam sub bidang. Kemudian Sekretaris Dewan Korpri Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, dipimpin oleh Sekretaris Korpri dengan pangkat eselon II B. membawahi tiga bagian dan enam sub bagian. Instansi baru lainnya adalah Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulawesi Tengah, dipimpin oleh Ketua BNP yang dijabat oleh Wakil Gubernur. Di bawah ketua ada Kalakhar BNP yang dijabat dari pejabat fungsional. BNP juga dikendalikan oleh sekretaris BNP yang membawahi tiga sub bagian, empat bidang serta 12 sub bidang.
Selain itu ada ada juga instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh pejabat eselon II A. Kepala Badan membawahi dua bagian yakni unsure pengarah yang terdiri dari para professional/ahli serta unsure pelaksana sebagai kepala pelaksana BPBD. Instansi ini juga menempatkan satu sekretaris yang membawahi tiga sub bagian dan tiga bidang serta enam sub bidang. Instansi kelima yang disahkan dalam paripurna DPRD Sulteng yang berlangsung Jumat (13/2) kemarin adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah. KPID yang sebelumnya berdiri independen kini ditarik dan berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam struktur baru ini, KPID dipimpin oleh Kepala Sekretariat dengan pangkat eselon III. Struktur organisasinya cukup ramping karena hanya membawahi empat sub bagian.
Terakhir adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (KP2TD) Provinsi Sulawesi Tengah. Di pimpin oleh kepala kantor dengan jabatan eselon III, yang membawahi satu sub bagian serta empat seksi. Struktur baru ini juga dilengkapi oleh tim teknis.

Juru bicara Pansus Organisasi Daerah Drs Salmin Djuraedjo mengemukakan, pembentukan enam instansi baru ini didasarkan pada kebutuhan daerah. Ini juga kata Salmin telah sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Olehnya kata politisi Golkar ini, berdasarkan pertimbangan peraturan pemerintah tersebut maka perlu dibentuk Perda Provinsi Sulawesi Tengah tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain, sebagai bagian dari perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tengah. ‘’Atas dasar itu maka lahirlah enam lembaga baru tersebut,’’ demikian Salmin. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar