Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Murad Desak TKI dan BPO Dikembalikan

Sabtu, 08 Mei 2010
PALU – Tak ingin meninggalkan utang kolektif, pimpinan dewan mendesak anggotanya untuk secepatnya mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional (BPO) ke bagian bendahara sekretariat dewan. Surat dengan nomor 900/0355.23/Set.DPRD sontak membuat heboh sejumlah anggota DPRD Sulteng. Mereka tampak bergerombol di komisi masing-masing sembari mendiskusikan isi surat bernada pressure tersebut. Anggota komisi 1 DPRD Sulteng, Drs H Moh Tofan Samuddin MH mengatakan, menyikapi surat pimpinan dewan yang ditandatangani oleh ketua dewan Murad U Nasir dan Sekretaris dewan Syahriar Labelo itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak apalagi melawan. ‘’ya sudahlah kalau itu perintah pimpinan akan kita laksanakan,’’ ujar Tofan yang mengaku jauh sebelum munculnya surat tersebut dirinya sudah melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
Selanjutnya politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, di kalangan teman-temannya sudah ada yang menyanggupi akan meneruskan pelunasan walau sudah tidak menjadi anggota dewan. ‘’Besarnya bervariasi sesuai kemampuan masing-masing ada yang Rp25 ribu ada juga yang Rp50 ribu perbulan,’’ ujar Tofan menjelaskan.
Dalam suratnya Murad mengatakan, bagi anggota dewan yang telah menerima dana TKI dan BPO sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 37/2006 dan belum mengembalikan seluruhnya ke kas daerah satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti diminta segera melunasi. Dana yang sudah diterima sejak Januari 2006 hingga Januari 2007 berjumlah Rp99.450 ribu perorang. Surat tersebut juga melampirkan surat pernyataan kesanggupan dengan meterai 6 ribu berisi soal kesediaan mengembalikan dana TKI apakah dengan cara tunai atau mencicil hingga kurun waktu tertentu.
Surat yang memancing berbagai reaksi itu pun kemudian terus menjadi diskusi hangat di kalangan anggota dewan. Pada siang harinya, beredar lagi copy-an surat dari Mendagri yang berisi tentang pengembalian dana TKI dan BKO. Surat tertanggal 18 Agustus 2009 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se Indonesia itu, menegaskan, bahwa adanya ancaman hukum bagi anggota dewan yang tidak mengembalikan dana TKI dan BKO dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk pengembalian dana, menurut surat Mendagri masih dalam kajian intensif. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pimpinan dewan terkait adanya surat Mendagri tersebut yang isinya bertentangan dengan surat pimpinan DPRD Sulteng tersebut.(yar)

0 komentar:

Posting Komentar