Judson Klaim
Turunkan Kredit
Macet Jadi Rp37 M
PALU – Merasa tersudut dengan pernyataan Gubernur HB Paliudju terhadap pencopotan dirinya sebagai Direktur Utama PT Bank Sulteng, Judson Ranonto angkat bicara. Menurut Judson tidak kaget dengan pemberhentian dirinya, karena sejak awal banyak orang yang tidak menginginkan dirinya berada di Bank Sulteng. Ini terbukti dari lamanya proses pelantikan yang memakan waktu kurang lebih dua tahun. Bahkan diundang dua kali untuk pelantikan namun dibatalkan.
Judson mengakui isu pemberhentian ini telah dia dengar menjelang akhir 2008 atau baru empat bulan menjabat. “Yang mengagetkan saya adalah pemberhentian yang dikaitkan dengan kredit macet (kredit bermasalah), dan dipublikasi di media massa, yakni Radar Sulteng Sabtu edisi 13 Juni 2008,” ungkap Judson kepada Radar Sulteng saat ditemui tadi malam.
Judson menegaskan, pada awal menjabat, kredit macet telah berjumlah sekitar Rp50 miliar. Untuk mengantisipasi bertambahnya kredit macet dirinya mengambil kebijakan untuk menyetop kredit pada bulan Oktober 2008. Ini dilakukan agar pekerjaan terfokus pada penyelesaian kredit macet. Kebijakan ini baru berakhir pada bulan Februari 2009.
Dengan berbagai upaya seperti penagihan yang intensif, restrukturisasi dan penghapus bukuan, jumlah kredit macet menurun menjadi Rp37,5 miliar pada akhir tahun 2008. Tetapi potensi kredit yang akan menjadi macet masih cukup besar. “Itulah angka yang diucapkan Bapak Gubernur sebesar Rp44 miliar posisi akhir bulan Mei 2009,” ungkapnya lagi.
Semua kenaikan jumlah kredit macet ini urai Judson bersumber dari kredit lama yang pemberiannya tidak wajar dan tidak sehat (antara lain: kredit topengan, kredit tempilan), sebelum dirinya menjabat. Sedangkan kredit baru selama dia menjabat, yang diputuskan sesuai jenjang jabatan mulai dari kepala cabang, kepala divisi, direktur kredit dan marketing, direktur utama dan dewan komisaris yang jumlahnya baru sekitar Rp30 miliar tidak ada yang macet.
Tuduhan gubernur yang mengatakan bahwa selama menjabat hanya melahirkan kredit bermasalah merupakan tuduhan yang tidak benar dan tanpa dasar. Untuk mengungkap kebenaran dan keadilan, Judson minta gubernur untuk menginstruksikan auditor independen seperti Bank Indonesia, atau BPKP untuk mengaudit secara khusus pemberian kredit selama dirinya menjabat untuk membuktikan tuduhan tersebut. Bahkan kalau perlu, katanya, dia minta KPK turun tangan.
Ini dia lakukan karena menurutnya tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karir dan profesi dirinya.
Saat pelantikan, kata Judson, anggota direksi, yakni dirinya bersama tiga rekannya menandatangani surat pernyataan secara bersama-sama yang isinya bersedia diberhentikan bila tidak menunjukkan kinerja yang baik. Ini artinya semua anggota direksi bertanggung jawab secara kolegial bila benar tidak menunjukkan kinerja yang baik. Tetapi pada kenyataannya hanya dirinya yang diberhentikan.
Pada RUPS yang diselenggarakan 11 Juni 2009, direksi menyampaikan laporan tahunan yang sebagian isinya laporan keuangan Bank Sulteng yang telah diaudit kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasyidi dengan opini wajar tanpa syarat, dan secara khusus dia sebagai Direktur Utama menyampaikan Laporan tentang jalannya perseroan selama tahun 2008. Demikian pula Komisaris Utama menyampaikan Laporan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Direksi selama tahun 2008.
Baik Laporan direksi maupun laporan dewan komisaris diungkapkan bahwa modal disetor bank pada akhir tahun 2008 telah berjumlah Rp103 miliar sedangkan laba sebelum pajak tahun 2008 berjumlah Rp32,3 miliar yang bila dibandingkan dengan tahun 2007 yang berjumlah Rp17,2 miliar terdapat kenaikan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 88,15 persen. “Apakah ini bukan merupakan suatu progress (prestasi) kepengurusan bank selama tahun 2008,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan Bank Indonesia tegas Judson, kredit macet wajib dibentuk cadangan kerugiannya sebesar 100 persen. Karena itu apabila benar-benar kredit macet tersebut tidak tertagih maka kredit macet itu tidak akan menggerogoti modal bank karena sudah ada cadangan kerugiannya, tidak seperti apa yang diungkapkan oleh gubernur.
Atas prestasi yang dicapai pada tahun 2008 jelas Judson, Bank Indonesia menilai bahwa Bank Sulteng telah meraih peringkat kesehatan “sehat” yang mana pada periode-periode sebelumnya hanya “cukup sehat”. Sesuai ketentuan Bank Indonesia kemajuan (progress) kepengurusan bank harus diukur dari tingkat kesehatannya, yang meliputi penilaian aspek permodalan (capital), kualitas asset (assets quality), manajemen (management), laba yang diperoleh (earning), likuiditas (liquidity) dan kepekaan terhadap risiko pasar (market risk sensitivity). “Dari ‘cukup sehat’ meningkat menjadi ‘sehat’ apakah bukan progress?” ungkapnya lagi.
Laporan-laporan yang disampaikan pada RUPS telah ditanggapi dan disetujui oleh seluruh pemegang saham termasuk Gubernur Sulawesi Tengah yang merupakan pemegang saham mayoritas/pengendali. Namun, persetujuan tersebut tidak sinkron dengan pernyataan gubernur di luar RUPS yang menyatakan tidak ada progress dan hanya melahirkan/menumpuk kredit bermasalah.
Menyelesaikan kredit bermasalah tidak semudah membalik telapak tangan atau semudah mengurai benang kusut. Mencari kebenaran dan keadilan bukanlah hal yang mudah tetapi mencari kesalahan orang lain adalah hal yang lumrah. Sayalah orang yang dicari-cari kesalahannya yang dituduh hanya melahirkan/menumpuk kredit bermasalah, sedangkan yang memberikan kredit adalah pejabat-pejabat lama sebelum saya sesuai dengan limit kewenangannya, mulai dari Kepala Cabang Pembantu, Kepala cabang, kepala cabang utama, kepala divisi, direktur kredit, direktur utama dan dewan komisaris.
Pernyataan gubernur di harian ini pada edisi 13 Juni 2009 perlu diklarifikasi atau diluruskan, sehingga masyarakat Sulawesi Tengah dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.
“Agar saya tidak subjektif dalam pengungkapan fakta sebagaimana telah disebutkan, kiranya permintaan saya kepada Bapak Gubernur untuk melakukan audit khusus perkreditan oleh auditor independen (BI, KPK atau BPKP) selama menjabat di Bank Sulteng dapat dilaksanakan. Saya percaya bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa akan membela orang yang benar,” pungkasnya.
HN Bidja, S.Sos yang dihubungi secara terpisah belum bersedia memberikan keterangan berkaitan dengan polemik di Bank Sulteng. Tetapi mantan Bupati Kabupaten Donggala ini memastikan hari ini, Selasa (16/6) akan memberikan keterangan berkenaan hal itu.(yar/bil)
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar