f-yardin
PESERTA – Peserta sosialisasi yang membahas norma standar prosedur dan manual tata ruang wilayah yang berlangsung di Hotel Citra Mulia Senin (22/6) kemarin
PALU – Masih rendahnya pemahaman aparatur pemerintah terhadap tata ruang wilayah memaksa Dinas PU Provinsi Sulteng, untuk kesekian kalinya menggelar sosialisasi kebijakan Norma Standar Prosedur dan Manual (NSPM) bidang penataan ruang 2009. Kepala Dinas PU Sulteng Ir Moch Noer Mallo mengatakan, sejak 1996 Pemda Provinsi Sulteng telah membentuk suatu kelembagaan adhoc (sementara) sebagai leading sector dalam melakukan konsultasi dan koordinasi penataan ruang di daerah (TKPRD) Sulteng. hal ini urai Noer Mallo sesuai dengan amanat Inmendagri Nomor 19/1996 tentang pembentukan TKPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Implementasi dari kelembagaan ini adalah membantu gubernur, bupati/walikota dalam penyelenggaraan tata ruang daerah meskipun dalam menjalankan perannya BKPRD Provinsi, kabupaten/kota banyak menghadapi kesulitan dan kendala. ‘’Dalam konteks itulah ajang sosialisasi ini menjadi amat penting,’’ kata Noer Mallo.
Lebih jauh ia mengatakan, tujuan dari terselenggaranya sosialisasi NSPM bidang penataan ruang ini memberikan informasi dan menyamakan persepsi tentang penataan ruang sesuai amanat UU 26/2007. Masalah serius yang menghadang tata ruang saat ini urai Noer Mallo adalah tidak terintegrasinya penataan ruang darat, ruang laut dan ruang udara. Kemudian permasalahan lainnya adalah tidak efektifnya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan masih tingginya konflik antarsektor dalam pemanfaatan ruang serta belum sinerginya pembangunan antarwilayah.
Sosialisasi NSPM yang digelar Hotel Citra Mulia itu berlangsung sehari dan diikuti oleh sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sulteng dan menghadirkan pembicara dari Dinas PU Provinsi serta Bappeda Sulteng. (yar)
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar