PALU – Sudah tidak menyandang predikat sebagai anggota dewan, bukan berarti tidak bisa lagi menggunakan fasilitas dinas. Itulah yang terjadi pada beberapa anggota dewan periode 2004-2009 yang baru saja lengser pada 23 september lalu.
Menurut Kepala Bagian Perlengkapan DPRD Sulteng Drs Irwan Nursin, M.Si, kelima mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut adalah, mantan Wakil Ketua Komisi I Amiruddin Adjeng, mantan anggota komisi II, Ishak Ibrahim, mantan Ketua Komisi II Ibrahim Timumun dan mantan anggota komisi III Djufri Kadidi serta Sekretaris Komisi I Antonius Toli.
Keempat unit mobil plat merah tersebut berjenis Toyota Avanza dan Innova. Dari 12 unit kendaraan dinas yang berada di tangan mantan anggota dewan, delapan unit di antaranya sudah berhasil ditarik oleh Sekretariat Dewan. ‘’Sisanya masih diupayakan ditarik dengan pendekatan persuasif,’’ terang Irwan. Caranya dengan terus mengingatkan mereka melalui surat.
Namun ia yakin, pada waktu yang tidak terlalu lama, mobil-mobil tersebut sudah kembali. ‘’Sejauh ini kami tidak melihat ada indikasi kuat bahwa mobil tersebut tidak dikembalikan. Kan waktunya tiga bulan sejak dilantik. Jadi tinggal persoalan waktu saja,’’ demikian Irwan. (yar)
Anggota DPRD Belum Kembalikan Mobnas
Nama: Amiruddin Adjeng
Jabatan: Wakil Ketua Komisi I
Parpol: Partai Bulan Bintang
Jenis Kendaraan: Toyota Kijang
Nama: Ishak Ibrahim
Jabatan: Anggota Komisi II
Parpol: PDIP
Jenis Kendaraan: Toyota Avanza
Nama: Djufri Kadidi
Jabatan: Anggota Komisi III
Parpol: Partai Persatuan Pembangunan
Jenis kendaraan: Toyota Kijang
Nama: Antonius Toli
Jabatan: Sekretaris Komisi I
Parpol: Partai Damai Sejahtera
Jenis Kendaraan: Toyota Avanza
*Sumber: Kabag perlengkapan Set. DPRD Provinsi Sulteng
Rabu, 12 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar