Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 06 Mei 2010

KPU Sediakan 3 Hari Bagi Parpol Ajukan Gugatan

Kamis, 06 Mei 2010
KPU Sediakan 3 Hari Bagi Parpol Ajukan Gugatan

Pengumuman
Caleg Terpilih 9 Mei///sub

PALU – Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu tiga hari bagi parpol untuk mengajukan gugatan kepada MK jika ada parpol atau caleg DPD yang tidak puas terhadap proses perhitungan suara di KPU. Waktu yang diberikan oleh KPU tersebut pada 10-12 Mei 2009. ‘’KPU menjadwalkan 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU,’’ jelas Ketua KPU Sulteng Adam Malik.
Sesuai SK KPU Pusat Nomor 20/2008 tentang tahapan Pemilu 2009, penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota secara nasional dilakukan pada 9 Mei 2009. Saat ini proses perhitungan suara baru berlangsung di tingkat PPK dan akan rampung pada 15 April 2009. Pada saat yang bersamaan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) juga mengirimkan hasil perhitungan suara di TPS/PPS-LN ke PPS-PPK LN kepada PPLN. Selepas di PPK-PPK LN, proses selanjutnya rekapitulasi perhitungan dan pengumuman hasil suara di KPU kabupaten/kota yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari antara 15 – 19 April.
Proses berikutnya, pada 17 – 19 April KPU Kabupaten/kota akan menyampaikan hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi. Selanjutnya pada 19-20 April KPU Provinsi akan melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Sesuai SK KPU Nomor 20/2008, apa bila terjadi kasus yang berkaitan dengan pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu harus selesai selambat-lambatnya 30 April 2009. (yar)

Tahapan Pemilu Pasca Pencontrengan

1 Perhitungan suara di PPS - 10 – 11 April 2009
2 Rekap suara di tingkat PPK - 11 – 15 April 2009
3 Rekap suara PPLN – 15 April 2009
4 Rekap suara di KPU Kabupaten/kota – 15 – 19 April 2009
5 Penyampaian hasil rekap dari KPU Kab/kota ke KPU Provinsi – 17 – 19 April 2009
6 Rekapitulasi di KPU Provinsi – 19 – 20 April 2009
7 Penyampaian hasil Rekap KPU Provinsi ke KPU Pusat – 22 – 25 April 2009
8 Rekapitulasi suara DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/kota – 16 April – 9 Mei 2009
9 Penetapan Hasil Pemilu:
-DPRD Kab/kota – 19 April 2009
-DPRD Provinsi – 24 April 2009
- DPR RI, DPD, DPRD Prov/kab/kota 9 Mei 2009
10 Peresmian keanggotaan
DPRD kab/kota – Juni 2009
DPRD Provinsi – Juli Agustus 2009
DPR-DPD - Sept 2009


Sumber: SK KPU Nomor 20/2008

0 komentar:

Posting Komentar