Kejaksaan Jangan Tebang Pilih
Diminta Usut Jasa Pemborongan
dan Percetakan di PD Sulteng
PALU – Langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng yang langsung memproses dugaan korupsi di PD Sulteng patut diancungi jempol. Kalangan masyarakat luas juga menaruh harapan besar, bahwa Kejaksaan kali ini akan lebih serius memproses dugaan korupsi di perusahaan milik Pemda itu – sesuatu yang telah menjadi rahasia umum selama ini. Namun demikian, pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng diminta tidak bertindak setengah-setengah. Selama ini, pemeriksaan hanya fokus pada dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan kayu eboni. Padahal PD Sulteng mempunyai unit usaha lain yakni, jasa pemborongan dan percetakan. Di dua unit usaha ini ditengarai ada kerugian Negara, sebagaimana pengelolaan kayu eboni.
Aktivis LSM Darwis, mengatakan, setelah Kejaksaan berhasil mengidentifikasi adanya dugaan kerugian Negara pada unit usaha kayu eboni, pemeriksaan juga harus diperluas pada unit usaha yang lain yakni kontraktor dan percetakan. Di dua unit usaha ini tutur Darwis besar kemungkinan ada kerugian Negara, mengingat pada unit usaha yang lain kerugian Negara sudah terlihat. ‘’Hampir mustahil jika di dua unit usaha ini tidak ada kejanggalan. Kalau di unit usaha eboni ada kerugian Negara bisa saja hal yang sama juga terjadi pada unit usaha yang lain,’’ ujar Darwis.
Indikasi adanya kerugian Negara pada dua unit usaha ini katanya setidaknya dapat terlihat pada statemen Gubernur HB Paliudju beberapa waktu lalu di harian ini, bahwa selama mendapat suntikan dana APBD perusahaan itu belum seperserpun menyetor ke kas Pemda. Ia sependapat dengan Gubernur Paliudju, bahwa sangat tidak mungkin sebuah badan usaha yang setiap tahun mendapat alokasi anggaran dari APBD tetapi tidak mendapat keuntungan sedikitpun. ‘’Kita sangat mengharapkan penyidik Kejaksaan menanyai Wildan soal pengelolaan dana APBD di dua unit usaha ini,’’ ujarnya.
Tak hanya Darwis yang mengaku gregetan dengan diabaikannya penyidikan dana pada dua unit usaha tersebut di PD Sulteng. Ketua National Procurement Watch Palu – Sulawesi Tengah, Syahril DP, meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap semua unit bisnis di perusahaan itu. Terlebih katanya, selama ini publik sudah mengetahui bahwa unit usaha percetakan merupakan salah satu core business PD Sulteng. Ia mengatakan, jika pemeriskaan dilakukan secara parsial dengan hanya memeriksa satu kasus pada unit usaha tertentu, maka dikhawatirkan berikutnya akan muncul lagi temuan atau laporan dari masyarakat soal adanya ketidakberesan pada dua unit usaha lainnya. ‘’Jika pemeriksaannya dilakukan secara keseluruhan maka pekerjaan Kejaksaan cukup sekali saja tidak perlu mengulang-ulang pemeriksaan pada institusi yang sama,’’ sarannya.
Pemeriksaan secara komprehensif ini juga sekaligus untuk menjawab stigma publik bahwa umumnya perusahaan milik pemerintah kerap hanya menjadi sapi perahan rezim penguasa. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar