Setelah Putus Kontrak, Jembatan Wuno Siap Dilelang Kembali
PALU – Seolah menjawab sorotan Aspekindo Sulteng tentang adanya sikap tebang pilih terhadap perusahaan di Sulawesi Tengah, Dinas PU kembali memperlihatkan sikap tegasnya dengan memutus kontrak PT Putra Marindo – perusahaan yang mengerjakan jembatan Wuno di Kecamatan Dolo – Sigi. Dengan demikian, memasuki bulan ketiga tahun ini, sudah ada enam perusahaan yang mengerjakan proyek di lingkungan PU Sulteng yang diputus kontraknya. Pekerjaan yang diputus kontraknya itu terdapat di Bidang Bina Marga terdiri dari 2 paket APBN dan 2 paket APBD. Sisanya di Bidang Cipta Karya 2 paket APBN. Keenam proyek ini masuk pada tahun anggaran 2008.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tengah, Ir H Moch Noer Mallo, MS,i mengatakan, dalam menegakkan regulasi ke PU –an pihaknya bersikap tegas dan tidak ada sikap standar ganda atau tebang pilih seperti yang kerap dialamatkan kepada Dinas PU selama ini. Penjelasan Noer Mallo itu dikemukakannya, saat memaparkan program PU tahun anggaran 2009 di Press Room (11/3) kemarin. Terkait dengan pemutusan kontrak PT Putra Marindo Utama tersebut, dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan melakukan lelang untuk lanjutan pembangunan jembatan Wuno tersebut.
Kebijakan untuk memutus kontrak PT Putra Marindo Utama itu tutur Noer Mallo, dilakukan bukan untuk merespons kritikan Aspekindo terhadap Dinas PU yang dinilai bersikap tebang pilih. ‘’Ada atau tidaknya peringatan Aspekindo, pemutusan kontrak akan kita lakukan. Kita tergantung pada siapa-siapa. Pemutusan ini semata-mata dilakukan berdasarkan penilaian objektif di di lapangan bahwa perusahaan tersebut memang melakukan wanprestasi,’’ ulasnya.
Paket pembangunan Jembatan Wuno sepanjang 32 meter dengan nilai kontrak Rp3,193 miliar hingga akhir masa kontrak hanya terealisasi 61,03 persen atau dengan nilai Rp1,851 miliar.
Dengan diputusnya kontrak PT Putra Marindo Utama, maka hingga Maret 2008, total sudah ada enam perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan berimbas pada pemutusan kontrak. Keenam paket tersebut antara lain, jembatan Bahokolongi cs sepangang 108,4 meter oleh PT Wahana Mitra Kontrindo. Nilai kontrak Rp11,553 miliar dari pagu anggaran Rp17,199 miliar. Realisasi sampai akhir masa kontrak sebesar 51,35 persen atau Rp5,932 miliar. Dinas PU juga memutus kontrak PT Wahana Mitra Kontrindo yang lain, yakni jembatan Tosale II sepanjang 51,2 meter. Nilai kontraknya Rp5,645 miliar. Terealisasi 60,31 persen atau Rp3,484 miliar.
Sedangkan untuk APBD, Dinas PU ungkap Noer Mallo juga harus bersikap tegas terhadap PT Fajar Mulia Abdi Nusa yakni pengerjaan proyek peningkatan jalan Momunu-Buol dengan nilai kontrak Rp3,700 miliar. Hingga pemutusan kontrak realisasi fisik hanya 51,59 persen atau senilai Rp1,790 miliar.
Dikatakannya, dengan putusnya kontrak pada perusahan-perusaaan tersebut, maka, jaminan pelaksanaan dicairkan dan menjadi milik Negara, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia jasa dan diwajibkan membayar denda ganti rugi kepada Negara serta pengenaan daftar hitam atau black list selama 2 tahun. ‘’Itu berarti tiga perusahaan tersebut tidak bisa mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah selama dua tahun. Dan informasi black list ini akan diakses secara nasional secara online melalui internet,’’ ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya perusahaan tersebut adalah asset daerah yang harus dilindungi bahkan diberdayakan. Dinas PU sebagai instansi mitra harus melakukan pembinaan secara terus menerus agar tetap dalam koridor aturan. Namun demikian pada saat tertentu pihaknya harus bersikap refresif terhadap perusahaan yang tidak akomodatif terhadap aturan main. ‘’Pengenaan daftar hitam ini harus dipahami sebagai bagian dari pembinaan terhadap perusahaan di daerah ini,’’ demikian Noer Mallo. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar