PALU – Kejaksaan Tinggi Sulteng sepertinya tidak main-main dengan dugaan penyimpangan di Perusahaan Daerah (PD) Sulteng. Hari ini para petinggi perusahaan plat merah itu akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi terkait kuatnya dugaan penyalahgunaan beberapa komponen pungutan di institusi yang dipimpin Wildan Abdul Malik Lc tersebut. Seperti, penggelembungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi serta retribusi lainnya untuk mendapatkan Faktur Kayu Olahan (FAKO) kayu eboni.
Direktur Utama PD Sulteng Wildan Abdul Malik Lc, tidak ada di kantornya. Direktur PD Sulteng Ir Zainal Abduh yang dihubungi kemarin mengemukakan, sejak dilantik menjadi Direktur di PD Sulteng dirinya sama sekali tidak mengetahui persoalan eboni. Padahal sebagai Direktur dirinya harus mengetahui semua kegiatan perusahaan, walau kebijakan tertinggi tetap berada di tangan Dirut. Namun dalam hal pengelolaan eboni, dirinya memang tidak mengetahui sama sekali. ‘’Bukannya tidak mau tahu tapi memang tidak dilibatkan. Yang saya tahu ada institusi lain yang menjadi patner PD Sulteng dalam mengelola Eboni. Tapi apa organisasinya dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya sama sekali saya tidak tahu,’’ tandas Zainal.
Zainal mengatakan hari ini ia dan Wildan dipanggil oleh Kejaksaan untuk memberikan keterangan seputar masalah yang membelit di tubuh PD Sulteng khususnya masalah eboni. ‘’Besok (hari ini) jam 9 saya dan Pak Wildan akan memberikan keterangan di Kejaksaan,’’ ujar Zainal sambil merogoh surat panggilan Kejaksaan di kantong safarinya. Masih menurut Zainal, saat ini pemeriksaan khusus (pemsus) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Sulteng masih sedang berlangsung. Bahkan pemeriksaan khusus yang levelnya setingkat di atas pemeriksaan regular sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu.
Sebelumnya, Asisten I Setdaprov Drs Baharuddin HT, mengungkapkan Gubernur HB Paliudju pada Januari lalu, telah memerintahkan dilakukan pemeriksaan khusus di PD Sulteng. Perintah Pemsus tersebut tutur Baharuddin sebagai respons atas berbagai kontroversi yang terjadi di tubuh PD Sulteng. Dikatakannya perintah Pemsus dikeluarkan karena adanya dugaan kuat terjadi penyalahgunaan pada instansi tertentu. Namun hingga saat ini katanya, Gubernur belum mendapatkan laporan hasil Pemsus yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Sulteng tersebut. (yar)
Rabu, 05 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar