Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 05 Mei 2010

Rabu, 05 Mei 2010
2011, Seluruh Anak di Sulteng Miliki Akte Kelahiran

PALU – Pemerintah provinsi melalui Biro Tata Pemerintahan menargetkan pada 2011, seluruh anak usia 0 – 18 tahun di wilayah Provinsi Sulteng harus memiliki akte kelahiran. Komitmen itu tidak terlepas dari banyaknya anak-anak di daerah ini yang tidak mempunyai akte kelahiran. Menurut Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Drs Haris Yotolembah, kedepannya seiring dengan undang-undang Nomor 23/2006 tentang kependudukan, seorang anak yang tidak mempunyai akte kelahiran akan menyulitkan anak yang bersangkutan dalam banyak hal. Bahkan lebih ekstrem lagi, anak tersebut dianggap tidak pernah ada.
Problemnya di Sulawesi Tengah saat ini jumlah anak antara 0 – 18 tahun yang tidak mempunyai akte kelahiran berkisar 20 persen dari total jumlah penduduk di Sulawesi Tengah yang mencapai 2 juta lebih.
‘’Jika ada orang tua yang mempunyai anak 0-12 tahun dan belum mempunyai akte kelahiran disarankan segera mengurus dokumen penting tersebut di kantor catatan sipil setempat,’’ ujarnya menyarankan. Terkait dengan komitmen itu, Biro Tapem Rabu (18/2) menggelar sosialisasi untuk mendukung suksesnya target tersebut. Sosialisasi yang berlangsung di Swiss Belhotel tersebut dihadiri oleh para pejabat terkait dari kabupaten/kota.(yar)

0 komentar:

Posting Komentar