Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 05 Mei 2010

Hari Ini Komisi III Hearing PU dan Bappeda

Rabu, 05 Mei 2010
DPRD Usulkan Sita Jaminan
dan Black List Perusahaan

PALU – Komisi III DPRD Sulteng hari ini dijadwalkan akan melakukan hearing dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng dan Dinas Pekerjaan Umun (PU) Provinsi Sulteng. Hearing terhadap dua intansi tersebut, dilakukan terkait adanya keterlambatan pekerjaan baik di Bappeda maupun di Dinas PU Sulteng.
Pekerjaan yang bermasalah tersebut adalah rehab gedung Bappeda dan pembangunan jembatan di Sungai Wuno - Donggala.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Drs H Firman Maranua, mengungkapkan, dalam hearing tersebut nantinya tidak ada lagi alasan pembenar dua instansi tersebut untuk meminta perpanjangan waktu lagi. Karena sebelumnya sudah ada perpanjangan kontrak 50 hari. Mestinya menurut Firman sesuai dokumen kontrak dua proyek tersebut sudah harus selesai pada 27 Desember 2008. Namun karena berbagai alasan maka pihak kontraktor diberi dispensasi waktu 50 hari kedepan. Namun hingga habis waktu yang diberikan tidak ada tanda-tanda dua proyek tersebut akan rampung. ‘’Besok (hari ini, red) adalah batas terakhir dari waktu perpanjangan yang diberikan. Melihat progress tampaknya mustahil jika dua proyek tersebut bisa dirampungkan dalam waktu dekat. Apalagi waktunya tinggal satu hari,’’ ujar Firman kepada Radar Sulteng, Rabu (18/2) kemarin .

Selaku komisi yang membidangi pembangunan, Firman mengatakan, komisi III sudah sampai pada kesimpulan agar dua perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut harus diberikan sanksi maksimum. Sanksi yang dimaksud berupa, sita jaminan bank, denda 5 persen dan nilai proyek serta perusahaan tersebut harus di-black list. Menurut Firman, harus ada aturan tegas yang diberikan kepada kontraktor. ‘’Ini juga sesuai dokumen kontrak dan Keppres 80/2003 soal pengadaan barang dan jasa pemerintah,’’ ulas Firman.
Anggota Komisi III lainnya, Kamal DP juga meminta ada sanksi tegas terhadap rekanan yang tidak bonafid. Nantinya dalam hearing tersebut akan diketahui apa sebenarnya kendala sehingga dua proyek tersebut
tak kunjung selesai padahal sudah diberikan perpanjangan waktu.

Sejumlah pejabat di Bappeda Sulteng terkesan saling lempar tanggungjawab. Kepala Bappeda Sulteng Drs Rais Lamangkona yang dikonfirmasi via telepon menolak berkomentar. ‘’Saya masih di Jakarta untuk rapat soal Inpres Percepatan coba cek ke Sekretaris Bappeda, beliau pasti tahu masalah itu,’’ ujar Rais sambil menutup teleponnya.
Sekretaris Bappeda Sulteng, Dr Fahruddin Yambas yang ditanya soal penyebab molornya pekerjaan juga enggan berkomentar. Dengan alasan baru dilantik, doktor bidang ilmu pemerintahan itu meminta Radar Sulteng untuk menanyakan masalah tersebut ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bappeda Sulteng Drs Hardi Salatun. ‘’Saya baru dilantik coba cek saja Pak Hardi paham sekali karena dia yang tangani teknisnya,’’ kelitnya.

Seperti kompak, Hardi Salatun yang ditemui diruangannya juga enggan berkomentar. Dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengomentari masalah tersebut. Bahkan Hardi lagi-lagi meminta Radar Sulteng agar mengonfirmasikannya Sekretaris Bappeda Fahruddin Yambas. ‘’Mekanismennya kalau pimpinan tidak ada maka Sekretaris yang meng-handle. Kalau alasannya baru dilantik, kan bahannya sudah ada tinggal disampaikan saja,’’ balas Hardi.
Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Jufri Katili selaku kontraktor untuk proyek rehab gedung Bappeda Sulteng yang terletak di Jalan Moh Yamin itu tidak ada. Menurut keterangan salah satu staf kantornya, yang bersangkutan sedang ada kunjungan keluar kota. ‘’Kalau mau konfirmasi soal proyek tunggu saja nanti beliau datang,’’ kata salah satu stafnya yang dihubungi melalui telepon. Dihubungi melalui handphonenya di nomor 08114539yy juga tidak berhasil. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar