Gumyadi Diganti Tanpa Persetujuan Presiden
Paliudju Rangkap
Jabatan Sekprov
PALU – Hubungan Gubernur Paliudju dan Sekprov H Gumyadi kini sedang berada dititik terendah. Dua pejabat penting di Sulteng memilih berhadapan dengan sikap dan pendirian masing-masing. Pemicunya, karena pemberhentian Gumyadi tersebut dilakukan tanpa persetujuan Presiden RI seperti bunyi Undang-Undang 32/2004 pasal 122 ayat 2, bahwa Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.
Walau demikian Gubernur Paliudju bersikeras memensiunkan Gumyadi dan menggantikannya dengan salah satu pejabatnya Drs Baharuddin HT sebagai pelaksana tugas (Plt). Alasannya, usia pension mantan Bupati Buol-Tolitoli itu sudah memasuki ambang pension. Sementara Gumyadi sendiri, memilih tidak menghadiri serahterima jabatan yang dijadwalkan berlangsung Senin 4/5 pukul 08.00 kemarin, karena
hingga detik-detik sertijab, ia tidak menerima surat pemberhentian – sebuah prosedur standar yang harus dipenuhi baik oleh pejabat yang diganti maupun pejabat pengganti.
Gerah dengan sikap Gumyadi, Gubernur Paliudju langsung menggelar keterangan pers resmi di ruang kerjanya. Sesuatu yang langka karena selama ini, Paliudju tidak pernah menggelar keterangan pers di ruangan kerjanya.
Kepada wartawan, Paliudju membeber sejumlah alasan melakukan penggantian Sekprov Gumyadi. Salah satunya adalah karena yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.
‘’Hari ini seperti yang Saudara lihat sendiri, Muspida sudah datang untuk proses sertijab tapi Saudara Gumyadi tidak hadir,’’ kata Paliudju mengawali curhatnya itu.
Dirinya aku Paliudju memensiunkan Gumyadi terhitung 1 Mei 2009, karena usianya kini sudah memasuki masa pensiun. Sebelumnya, ia bahkan sudah mengirimkan surat kepada Mendagri untuk meminta agar tenaga Gumyadi tetap dipakai di jajaran Depdagri. Merespons surat Gubernur Paliudju tersebut, Depdagri dalam suratnya Nomor X.123.72/94/SJ tertanggal 30 April 2009, menolak permintaan Gubernur Paliudju untuk memberdayakan tenaga Gumyadi di jajaran Depdagri. Alasannya, kotak jabatan eselon I di Depdagri sudah terisi semua. Sementara pejabat eselon II yang hendak dipromosikan ke eselon I sangat banyak dengan kualitas merata.
Surat tersebut juga berisi pesan penting, bahwa pertimbangan untuk memperpanjang usia pensiun Gumyadi diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur. Kemudian surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Mardiyanto itu, menyebutkan apa bila Gumyadi tetap diberikan pensiun terhitung masa tugas 1 Mwi 2009, sambil menunggu proses pengangkatan Sekprov yang baru, Mendagri menyarankan agar Gubernur menunjuk Plt Sekprov di luar dari tiga nama yang sudah diusulkan untuk menggantikan Gumyadi. Tiga pejabat yang sudah diusulkan tersebut adalah, Asisten I Baharuddin HT, Asisten III Deri Djanggola dan Kadis Sosial Sutrisno Sembiring.
Atas dasar itu lanjut Paliudju, dirinya tidak bisa memperpanjang lagi usia pensiun Paliudju yang kini sudah 59 tahun. Belakangan Mendagri kembali mengirim kawat yang ditujukan kepada Gubernur Paliudju. Kawat dengan nomor 800/1498/SJ tertanggal 1 Mei 2009 berisi dua hal. Pertama, memerintahkan agar penunjukan Plt Sekda Sulteng ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Keppres pemberhentian sebagai Sekprov Sulteng. kedua, memerintahkan Gumyadi untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa sebagai Sekprov Sulteng.
Paliudju mengatakan, ia tidak menggubris kawat Mendagri tersebut, namun juga tidak menunjuk Baharuddin HT sebagai Plt. Untuk sementara jabatan Sekprov akan dirangkap langsung oleh Gubernur. ‘’Untuk sementara entah sampai kapan jabatan Sekprov saya ambil alih. Kalau Gumyadi menganggap dirinya masih Sekprov terserah dia. Tapi tugas-tugas Sekprov semuanya diarahkan pada saya. Pastinya saya tidak memperpanjang lagi jabatannya,’’ tegasnya. Lagipula katanya, yang bersangkutan sudah memasuki (MPP) masa persiapan pensiun sehingga sungguh tepat kalau jabatan Sekprov untuk sementara dirangkapnya.
Pertimbangannya urai Paliudju, aka nada implikasi hukum yang ditimbulkan jika seorang pejabat yang mestinya sudah pensiun masih menjalankan jabatan dan mengambil keputusan-keputusan penting.
Selang sejam kemudian, giliran Gumyadi yang menggelar keterangan pers di ruang kerjanya. Kepada puluhan wartawan, Gumyadi mengaku, ketidakhadirannya dalam timbang terima yang dijadwalkan pagi hari sama sekali bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap atasan. ‘’Saya adalah pejabat yang berbasis TNI. Anda tahu sendiri loyalitas TNI pada atasan dan aturan sangat tinggi. Dan selama bersama Beliau (Gubernur Paliudju, red) saya selalu loyal pada pimpinan. Jadi kalau tadi saya tidak hadir pada timbang terima itu bukan perlawanan,’’ ujar Gumyadi. Hanya saja dalam konteks penggantian Sekprov kali ini ada janggal dan perlu diluruskan. Sejak 30 Mei lalu dirinya sudah mendapat undangan untuk timbang terima Sekprov dengan Baharuddin HT di ruang kerja Gubernur. Bahkan, Gumyadi menyempatkan diri bertemu dengan Gubernur Paliuduju untuk memastikan waktu dan tempat termasuk pakaian dinas yang akan digunakan. Saat itu disepakati karena pada hari Senin 4/5, Gubernur harus ke Poso membuka STQ tingkat Provinsi Sulteng, maka disepakati upacara sertijab dilakukan pagi hari. Pada saat yang bersamaan katanya, dia juga sudah mempersiapkan memori yang berisi kegiatan-kegiatannya selama menjabat Sekprov hingga kartu ucapan perpisahan yang kelak dikirimkan pada semua pejabat dinas, anggota DPRD hingga para bupati/walikota se Sulteng.
Namun kata Gumyadi, hingga sehari menjelang sertijab dirinya tidak menerima surat pemberhentian dari Mendagri atas nama Presiden RI. Jangankan seorang Sekprov, seorang pejabat lurah harus mendapatkan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang. ‘’Inilah yang menurut saya agak janggal. Saya tanya ke BKD, tapi BKD juga mengaku tidak tahu. Jadi kita ini diberhentikan atas dasar apa,’’ tanyanya. Masa MPP yang menjadi alasan Gubernur Paliudju ditanggapi dengan santun oleh Gumyadi. MPP tersebut katanya waktunya satu tahun dan diajukan oleh pejabat yang akan pensiun. Hingga saat ini dirinya belum mengajukan MPP. Olehnya karena secara de jure merasa masih menjabat Sekprov, Gumyadi akan tetap berkantor walau Gubernur Paliudju menganggap dirinya tidak lagi menjabat Sekprov. ‘’Saya akan tetap berkantor. Saya akan tetap tandatangan. Kalau hari ini sudahy ada Keppres pemberhentian maka kita bisa langsung timbang terima,’’ ujar Gumyadi. Ia menekankan, sikap tegasnya itu bukan karena dirinya tidak legowo diganti. ‘’Jangan nanti ada anggapan saya tidak ikhlas diganti dan ingin mempertahankan jabatan. Insyah Allah tidak seperti itu, tetapi memang harus dilakukan sesuai aturan-aturan tidak boleh asal comot,’’ kritiknya.
Ia mengakui, dengan sikapnya itu akan memunculkan, perasaan tidak enak yang memicu ketidakharmonisan antara dirinya dengan Paliudju. Namun seorang pejabat yang dibentuk dengan kultur TNI yang kuat, dirinya dituntut harus tetap berpedoman pada aturan bukan pada pertimbangan perasaan. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar