DPRD: Bawahan Gubernur Jangan
Buat Kebijakan yang Menjebak
PALU – DPRD Sulteng memberikan peringatan kepada pejabat-pejabat di bawah Gubernur untuk tidak membuat kebijakan yang bisa menjebak Gubernur. Peringatan dewan tersebut seiring dengan terungkapnya surat Gubernur ke Mendagri yang mengatakan, bahwa Gumyadi telah melakukan serahterima jabatan (sertijab) dengan pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekprov. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gumyadi ikut pula menghadiri sertijab yang berlangsung di ruang kerja Gubernur itu.
Surat tersebut menurut Ketua DPRD Sulteng Murad U Nasir yang memimpin jalannya rapat paripurna diperlihatkan oleh Sekjend Depdagri Diah Anggraini kepada Tim Klarifikasi DPRD Sulteng baru-baru ini di Jakarta. ‘’Jadi memang ada staf Gubernur yang membuat kebijakan di luar kontrol Gubernur. Buktinya ada surat yang tembus ke Mendagri katanya sudah ada Sertijab pada faktanya tidak begitu,’’ kata Murad.
Rapat paripurna DPRD Sulteng yang mengagendakan laporan hasil Tim Klarifikasi DPRD Sulteng tentang jabatan Sekprov ke Mendagri dan Men-PAN menghasilkan dua keputusan. Pertama melaporkan hasil paripruna ke Men-PAN dan Depdagri dan membuat laporan hasil tim klarifikasi ke Gubernur HB Paliudju. Kedua, dewan akan menunggu hasil mediasi antara Gumyadi dan HB Paliudju yang dilakukan oleh Men-PAN (bukan Mendagri seperti edisi sebelumnya). Jika dalam beberapa hari kedepan, Men-PAN tidak juga melakukan mediasi antara dua pejabat tersebut, maka pimpinan dewan akan melakukan dialog terbatas dari hati ke hati untuk mencairkan suasan beku antara dua pejabat tersebut.
Dewan tampak sangat hati-hati merespons polemik perseteruan ini, karena tidak iingin dikesankan berpihak pada satu kubu. Hal itu terlihat dari pernyataan Ketua DPRD Sulteng Murad U Nasir yang terus diulanginya bahwa DPRD tidak berhak menilai siapa yang salah dalam kasus in. DPRD katanya berkepentingan untuk mencari jalan keluar agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan yang saat ini sudah mulai terasa.
Langkah DPRD yang mendatangi Mendagri dan Men-PAN menurut Murad sangat diapresiasi oleh pemerintah pusat, karena berupaya mencari jalan keluar atas kebuntuan yang terjadi di antara pejabat elit tersebut.
Tim yang dibentuk itu, sama sekali tidak bermaksud melakukan intervensi kewenangan Gubernur dalam mengusul atau memberhentikan Pemprov. Namun katanya, polemik keduanya berpotensi memberikan dampak negative terhadap jalannya pemerintahan, maka DPRD mengambil langkah strategis melakukan konsultasi ke Jakarta.
Respon Depdagri kata Murad tidak membenarkan langkah Gubernur yang mem-MPP kan Gumyadi karena masa persiapan pensiun (MPP) berdasar permohonan dari pejabat yang bersangkutan, bukan atas inisiatif Gubernur walau dalam kapasitasnya sebagai user (pemakai). Masa MPP adalah satu tahun jadi dalam tenggat waktu tersebut akan dilakukan proses administrasi untuk pensiun pejabat yang bersangkutan. Masih menurut Murad yang mengutip penjelasan Sekjend Depdagri proses MPP tanpa usulan pejabat yang bersangkutan dan penunjukan Plt atau kebijakan rangkap jabatan Sekprov oleh Gubernur Paliudju hingga pendelegasian kewenangan Sekprov kepada tiga Asisten adalah langkah yang inprosedural.
Respons Men-PAN juga kurang lebih sama. Bahkan Men-PAN Taufik Efendi sempat menelepon Gubernur HB Paliudju akan mengembalikan polemik Sekprov ke titik nol. Artinya Gumyadi tetap pada jabatannya semula hingga turunnya Keppres pemberhentian.
Namun demikian dalam konteks ini, DPRD Sulteng katanya tidak bermaksud menjadikan pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah. ‘’Lembaga ini tidak mempunyai kewenangan sedikitpun menentukan siapa yang salah dan benar. Tetapi berkepentingan bagaimana agar beliau-beliau ini bekerjasama sediakala untuk melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat,’’ ujar Murad.
RODA PEMERINTAHAN MULAI TERGANGGU
Klaim Pemprov Sulteng, bahwa roda pemerintahan akan berjalan efektif sekalipun tanpa kehadiran Sekprov devinitif mulai terbantahkan. Hal itu terlihat dari terhambatnya pembahasan 6 buah Rapat Peraturan Daerah (Raperda) yang sedianya akan dibahas pada 11 Mei lalu. Namun karena tidak adanya Sekprov devinitif membuat agenda pembahasan Raperda tersebut tertunda. Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Nasher Dijbran mengeluhkan hal tersebut, dalam rapat paripurna yang mengagendakan laporan Tim Klarifikasi ke Depdagri dan Men-PAN terkait polemik jabatan Sekprov antara Gubernur HB Paliudju versus Gumyadi.
Menurut Nasher Djibran DPRD Sulteng harus mengambil inisiatif karena polemik mulai merugikan kepentingan rakyat secara luas. Ia mengusulkan, agar jalan keluar yang diambil harus elegan, tidak menyinggung dua pihak yang sedang berpolemik.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng Irwan Lahace, menjamin proses pemerintahan berjalan lancar. Lowongnya jabatan Sekprov katanya tidak memberikan dampak signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan. Pasalnya, Gubernur HB Paliudju telah membuat surat edaran kepada semua pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng maupun bupati/walikota perihal jabatan Sekprov Sulteng yang lowong. Surat edaran tersebut menyebutkan, untuk sementara jabatan Sekprov jabat oleh Gubernur HB Paliudju, dalam tataran teknis didelegasikan kepada para Asisten.
Asisten I Baharuddin HT yang dimintai pendapatnya kemarin membantah adanya agenda pemerintahan yang stagnan. Termasuk kata Baharuddin jika ada kegiatan pemerintahan yang harus dibahas bersama dewan, pemerintah katanya akan mengutus pejabat teknis yang bersangkutan. ‘’Tergantung substansi masalah yang dibahas. Pejabat yang diutus ke dewan akan disesuaikan. Jadi tidak ada yang terhambat atau yang menghambat,’’ demikian Baharuddin. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar