f-yardin
STUDI BANDING – Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Bali I Wayan Suteng (kiri) saat menyampaikan maksud kunjungannya ke Provinsi Sulteng, yang berlangsung di ruang Polibu kantor Gubernur Provinsi Sulteng, Jumat (6/2) kemarin
PALU – Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan studi banding ke pemerintah Provinsi Sulteng untuk melihat dari dekat, pengelolaan asset milik Pemprov Sulteng. Pemda sendiri telah mempunyai Perda yang mengatur soal aset yakni Perda Nomor 4/ 2003.
DPRD Provinsi Bali seperti yang dikemukakan oleh Sekretaris Pansus
I Wayan Suteng SH, telah mempunyai Perda Nomor 10/2007 tentang pengelolaan asset. Walau demikian, studi banding tetap relevan dilakukan untuk melakukan studi banding ke Provinsi Sulteng. Pasalnya Perda asset Nomor 10/2007 tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kekhasan masyarakat. Seperti di Bali katanya ada tradisi Subak, yakni sebuah tradisi pengelolaan air dan tanah oleh masyarakat setempat belum terakomodir dalam Perda asset tersebut. Olehnya, kata Wayan Suteng, pihaknya merasa perlu melakukan sharing dengan sejumlah Pemda di Indonesia untuk mendapatkan masukan terkait pengelolaan asset milik Pemda. Dipilihnya Provinsi Sulawesi Tengah katanya karena daerah ini dianggap mempunyai pengalaman dalam pengelolaan asset khususnya yang berkaitan dengan, pemanfaatan lahan, pelelangan asset, pinjam pakai asset, pemindahtanganan aset dan penguasaan asset yang berkaitan dengan hak-hak rakyat.
Menurut Asisten III Setdaprov Dra Hj Deri Djanggola, M.Si, pengelolaan aset di Provinsi Sulawesi Tengah dijalankan sesuai dengan peraturan Mendagri yang dibreakdown ke dalam Perda Nomor 3/2003. Dalam pelaksanaannya selama lima tahun terakhir imbuh Deri, pihaknya belum menemukan asset-aset Pemda yang bersinggungan dengan kekhasan masyarakat adat seperti halnya tradisi Subak di Provinsi Bali.
Pertemuan yang berlangsung satu jam lebih itu dipimpin oleh Sekdaprov H Gumyadi yang mewakili Gubernur. Hadir pula sejumlah kepala dinas dan badan di lingkungan Pemprov Sulteng. (yar)
Rabu, 05 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar