Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Biro Perlum Akan Tarik Rujab Wabup Parimo

Sabtu, 08 Mei 2010
f-yardin
Yuliansyah



PALU – Polemik rumah jabatan Wakil Bupati Parigimoutong bakal bertambah rumit. Belum reda soal kontroversi pembangunan rujab senilai Rp600 juta itu, muncul lagi ancaman dari pemerintah provinsi Sulteng yang akan berencana menarik rumah jabatan tersebut karena status rumah tersebut masih terdaftar sebagai hak milik Pemprov Sulteng.
Kepala Biro Perlengkapan Umum (Perlum) dan Aset Pemprov Sulteng Drs H Yuliansyah, mengatakan, pihaknya akan menarik rujab tersebut, karena izin pinjam pakai oleh Pemkab Parimo selama dua tahun telah selesai, dan sejauh ini tidak ada pengajuan perpanjangan izin yang diajuka ke pemerintah provinsi Sulteng. ‘’Atas dasar itu, maka kami akan segere menarik gedung tersebut karena statusnya masih milik Pemda Sulteng,’’ ujar Yuliansyah yang ditemui di ruangannya Selasa (1/7) kemarin.

Pihaknya aku mantan Kabag Pemdes Biro Tata Pemerintahan ini, sangat respek dengan langkah pemerintah Parimo yang merehab gedung tersebut, agar pada saatnya nanti, saat gedung tersebut akan ditarik kondisinya dalam keadaan baik. Ia menambahkan, langkah Pemda Parimo merehab gedung yang kini dipinjampakaikan untuk rumah jabatan wakil bupati, tidak menyurutkan langkahnya untuk menarik segera asset milik Pemda tersebut. Namun demikian ia belum merencanakan waktu penarikan gedung yang terletak di jalan Trans Sulawesi itu. Namun ia menekankan, agar pemerintah setempat tidak beranggapan bahwa dengan selesainya rehab tersebut, lantas gedung tersebut menjadi milik Pemkab Parimo. ‘’Sejauh ini belum ada serahterima asset tersebut ke Pemkab Parimo. Dengan demikian statusnya masih tetap milik Pemprov Sulteng,’’ ujarnya menambahkan.`

Diinformasikan bahwa pembangunan rumah jabatan wakil bupati Parimo sedang dalam polemik. Pasalnya, pembangunannya tidak melalui prosedur baku sebagaimana diatur dalam Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepala Dinas PU Parimo Ir Syaifullah Djafar saat wawancara dengan Radar Sulteng mengakui jika pembangunan gedung dua lantai tersebut di luar pengetahuannya. Belakangan, Goan, Direktur CV Rendi Putra, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut mengakui kalau dirinya disuruh oleh Wabup Parimo Rizal Tombolotutu untuk mengerjakan proyek tersebut. Pengakuan Goan ini juga diakui oleh Wabup Rizal Tombolotutu, bahwa dirinya yang menyuruh kontraktor tersebut untuk mengerjakan proyek seharga Rp600 juta tersebut. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar