*Buntut Pencopotan Dirut
dan Komut PT Bank Sulteng
PALU – Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Sulteng pada Juni lalu yang memecat Dirut Yudson Ranonto dan HN Bidja sebagai Komisaris Utama berbuntut panjang. Saat ini sudah ada 14 anggota DPRD Sulteng yang menandatangani surat persetujuan pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Sulteng HB Paliudju selaku pemegang saham pengendali bank milik Pemda itu.
Ketua DPRD Sulteng Murad U Nasir yang dikonfirmasi malam tadi, membenarkan soal adanya sejumlah anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi. ‘’Sudah ada yang tandatangan suratnya, besok akan dipelajari suratnya,’’ kata Murad.
Hak interpelasi tersebut katanya akan didahului dengan hearing terhadap Biro Hukum setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada Gubernur Paliudju untuk dimintai tanggung jawabnya.
Jika hak interpelasi bisa lolos, maka DPRD Sulteng periode 2009-2014 yang akan mengakhiri masa tugasnya dalam dua bulan kedepan akan menorehkan sejarah, yakni yang pertama kali mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah.
Sesuai mekanismenya, hak interpelasi diajukan oleh anggota dewan minimal 5 orang. Setelah digodok oleh panitia musyawarah lalu kemudian dibawa ke forum rapat paripurna. Di forum inilah nasib hak interpelasi ditentukan.
Jika mayoritas peserta rapat menyetujuinya maka interpelasi akan lolos. Itu berarti Gubernur harus datang ke DPRD untuk menjelaskan kebijakan yang telah diambilnya. Hak interpelasi adalah hak dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (yar)
Ada Gap di Bank Sulteng
DPRD Minta Tinjau Ulang
Pencopotan Komut dan Dirut //sub
PALU– Pencopotan HN Bidja dari jabatan komisaris utama (komut) dan Judson Ranonto sebagai direktur utama (dirut) PT Bank Sulteng, akhirnya sampai juga ke meja sidang gabungan DPRD Sulteng. Sore kemarin (24/6), DPRD Sulteng menggelar rapat dengar pendapat (RDP) khusus membahas masalah di Bank Sulteng. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng Murad U Nasir, itu menghadirkan HN Bidja.
HN Bidja yang hadir mengenakan kemeja lengan panjang biru dipadu celana panjang hitam, diterima wakil rakyat di ruang sidang utama. Dalam dialognya dengan anggota dewan yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wita, mantan bupati Donggala itu terlihat tak sedikit pun canggung mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi di balik pencopotan dirinya.
Ajang pertemuan sore itu memang dimanfaatkan oleh HN Bidja untuk ajang buka-bukaan. Dia datang seorang diri tanpa ditemani Judson. Persoalan yang terjadi di internal PT Bank Sulteng dibeberkan secara lugas. Mulai dari awal pencopotan dirinya sampai pada manajemen dia ceritakan kepada anggota dewan.
“Saya ini komisaris utama, yang sifatnya lebih pada pengawasan. Siapa yang saya awasi yakni jajaran direksi. Jika ada tugas dan laporan yang harus dipertanggungjawabkan, saya tentunya koordinasi ke direksi dulu. Kan sudah ada masing-masing tugas kita,’’ jelasnya.
Begitu pun dengan pencopotan dirinya. Awalnya, Bidja hanya mendengar cerita dari mulut ke mulut mengenai pencopotan dirinya dari kursi komisaris utama. Karena merasa tidak senang, ia datang menemui langsung Gubernur HB Paliudju di ruang kerjanya untuk menanyakan hal itu.
Pada kesempatan itu katanya, Gubernur Paliudju membenarkan kalau dirinya akan diganti. Gubernur juga membeber alasan pencopotannya. Tapi kala itu kata Bidja, ia mengingatkan Gubernur bahwa alasan itu bertentangan dengan aturan yang ada.
Alasan itu antara lain, HN Bidja disebutkan tidak mampu membendung munculnya kredit macet di PT Bank Sulteng, tidak mampu menyelesaikan persoalan internal, kepemimpinan cenderung individual, kebijakan lebih pada birokrasi bukan bersifat entrepreneur, pengetahuan tentang perbankan minim. Itulah kata Bidja, beberapa alasan Gubernur memberhentikannya.
“Saya dikirim SMS (short massage system) oleh Gubernur Paliudju soal pencopotan dari jabatan komisaris utama. Dalam pesan singkat itu, Gubernur menuliskan alasan pencopotan,’’ jelasnya.
HN Bidja menjabat komut tidak lebih dari tujuh bulan. Kredit macet, kata Bidja, sudah ada sebelum dirinya menjabat komut. Bahkan di tahun 2008 dia tak pernah menandatangani persetujuan kredit. Yang disetujui hanya satu kali yakni kredit Rp1,5 miliar di tahun 2009 ini.
“Kategori kredit macet jika usia penagihannya sudah mogok selama sembilan bulan. Ini saya baru menjabat tujuh bulan, jadi, kredit mana yang macet gara-gara kepemimpinan saya?’’ tanyanya polos.
Justru ia mengklaim telah berhasil menyelamatkan sejumlah kredit bermasalah dengan memperketat penagihan. Bahkan pengajuan kredit proyek pembangunan jembatan Wuno yang jumlahnya miliaran rupiah, justru ditolak. Ini karena pengajuan kredit sifatnya lebih pada atas nama personal.
“Yah, di PT Bank Sulteng memang sudah terjadi gap. Ada kubu yang pro dan ada yang kontra. Tidak jarang kebijakan yang diambil bersifat subjektif. Antara direksi sudah tidak menghargai komisaris. Semua mau jadi pimpinan,’’ katanya.
Mendengar apa yang disampaikan HN Bidja, Ketua DPRD Sulteng Murad U Nasir mengatakan, pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait dengan persoalan itu. Setelah HN Bidja, dewan akan mengundang lagi jajaran direksi lainnya di PT Bank Sulteng. Bahkan kalau memungkinkan, DPRD akan menghadirkan pihak Bank Indonesia (BI).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Muharram Nurdin, mengaku kurang sependapat dengan pencopotan Judson dan HN Bidja. Menurutnya, pencopotan itu melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pendirian PT Bank Sulteng. Terlebih lagi aturan perundang-undangan perseroan terbatas, maka langkah dan alasan Gubernur memberhentikan komut sangat tidak tepat.
“Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri dan meninggal dunia. Ini karena alasan kepemimpinan individual, minim pengetahun perbankan, yah, di mana sinkronnya?’’ kata Muharram.
Ada yang justru lebih aneh. Dalam LKPj Gubernur 2008 yang disampaikan ke dewan, disebutkan bahwa kondisi keuangan Bank Sulteng sehat dan tanpa kendala. Tapi laporan itu berbanding terbalik dengan munculnya pencopotan komut dan dirut dengan alasan kredit macet.
“Kenapa disampaikan ke dewan neraca Bank Sulteng baik. Kalau begini maka segera lakukan audit. Saya melihat pencopotan ini lebih pada nuansa penggunaan kekuasaan, bukan profesionalitas. Ini sudah pembunuhan karakter kepada komut dan dirut,’’ katanya. Muharram juga berharap semua pihak yang terkait dengan masalah itu secepatnya diundang dewan.
Apa yang diungkapkan Murad dan Muharram juga didukung Wakil Ketua DPRD Sulteng, Helmy D Yambas. Kata dia, perlu ditinjau kembali pencopotan itu karena landasan aturannya tidak jelas. Dalam Perda pendirian PT Bank Sulteng kata dia, alasan pencopotan sama sekali sangat jauh dari korelasinya. “Dewan sangat kurang sependapat dengan pencopotan. Kami menyarankan agar ditinjau kembali,’’ desak Helmy.(fri)
Dalam LKPj 2008 Bank Sulteng Dilaporkan Sehat
GRAFIS/////
Alasan Gubernur Mencopot HN Bidja
*Tidak mampu membendung munculnya kredit macet di PT Bank Sulteng
*Tidak mampu menyelesaikan persoalan internal
*Kepemimpinan cenderung individual
*Kebijakan lebih pada birokrasi bukan bersifat entrepreneur
*Pengetahuan tentang perbankan minim
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar