PALU – Rencana sejumlah anggota DPRD Sulteng mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah, terkait pemecatan dua petinggi PT Bank Sulteng dinilai hanya gertak politik untuk membangun bargaining tertentu kepada pemerintah terlebih hal itu dilakukan menjelang akhir pengabdian mereka. Penilaian itu dikemukakan oleh staf pengajar Fisip Untad Drs Irwan Waris M.Si menanggapi pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD Sulteng. Dirinya sangat yakin, interpelasi akan kandas setelah melihat realitas selama ini, dimana kebijakan-kebijakan Gubernur malah berjalan mulus tanpa ada kritikan dari dewan. Ia menenggarai, hak interpelasi tersebut malah menjadi alat bargaining untuk kepentingan lain, yang sifatnya pragmatis.
Namun demikian terlepas dari kepentingan yang melatarbelakangi munculnya keinginan interpelasi itu, ide interpelasi tersebut katanya patut disambut baik. ‘’Ini menandakan ada dinamika politik yang berkembang di gedung dewan, sekalipun itu baru disuarakan menjelang akhir pengabdian mereka,’’ tandasnya. Ia menyarankan, agar para pengusul hak interpelasi terus berjuang hingga di paripurna, apa lagi substansi yang diangkat dalam interpelasi itu menyangkut kepentingan yang lebih besar.
Irwan meminta Gubernur Paliudju untuk tegar menghadapi interpelasi seandainya parpiurna menyepakati perlunya interpelasi diajukan. Gubernur katanya hanya akan memberikan keterangan terkait kebijakan yang telah diambilnya. ‘’Gubernur Paliudju tidak perlu khawatir menghadapi ini, karena hanya memberikan keterangan dibalik kebijakan yang diambilnya,’’ terangnya.
Pandangan lain disampaikan H Naharuddin SH MH dosen Tata Negara Universitas Tadulako. Ia mengatakan, soal pengajuan interpelasi adalah hak dewan karena terkait dengan kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan aturan dan berimplikasi luas terhadap masyarakat banyak. Olehnya interpelasi tidak bisa dilakukan sembarangan apalagi kalau sampai disusupi kepentingan politis.
Dalam konteks kasus PT Bank Sulteng yang menjadi pintu masuk hak interpelasi, Naharuddin mengatakan dewan tetap bisa melakukannya. Sepanjang pencopotan petinggi Bank Sulteng itu dalam kacamata dewan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kelak dengan adanya interpelasi dimana Gubernur hadir menjelaskan kebijakan yang diambilnya, akan kelihatan apakah kebijakan itu sesuai dengan aturan atau tidak. ‘’Interpelasi adalah untuk mengungkap motif pengambilan kebijakan terkait pemecatan petinggi Bank Sulteng,’’ ujar Naharuddin. Walaupun yang dipecat hanya beberapa orang dan secara tidak langsung tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, dewan tetap bisa mempermasalahkannya melalui pengajuan hak interpelasi tersebut. ‘’Jika hak interpelasi disetujui, Gubernur perlu memberikan jawaban yang detail. Gubernur tidak perlu khawatir karena ini bukan hak angket yang bisa bermuara pada pemakzulan,’’ ujarnya mengingatkan. Sebelumnya, kalangan pemerintah provinsi menyatakan keyakinannya kalau hak interpelasi yang sekarang sudah didukung sekitar 21 orang bakal kandas. Penyebabnya karena banyak kalangan yang terusik kepentingannya dibalik terbongkarnya kreditor di Bank Sulteng (yar)
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar