Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 12 Mei 2010

Tanpa Surat, Panggilan

Rabu, 12 Mei 2010
PARIGI- Bupati Parigi Moutong, Drs H Longki Djanggola meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memperketat pengawasan internal di instansi masing-masing. Bagian yang bisa dimaksimalkan untuk melakukan pengawasan adalah bagian sekretaris yang membawahkan, kasubag program
atau unit kerja terkait lainnya. ‘’Pola ini sering saya lakukan semasa menjabat sebagai Kepala BPMD di Provinsi dulu. Hasilnya efektif dengan minimnya temuan-temuan oleh aparat pemeriksa,’’ kata Longki. Dalam banyak kasus kata dia, temuan-temuan itu disebabkan oleh kelalaian bagian administrasi bukan karena adanya unsure kesengajaan yang mengarah pada praktek korupsi. Misalnya kata dia, pencatatan retribusi atau pajak yang harus dilaporkan pada triwulan pertama lupa dicatat dan baru dimasukan pada triwulan berikutnya. ‘’Kalau seperti ini sudah pasti menjadi temuan,’’ ujar Longki di hadapan puluhan kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Parimo. Selain menekankan pengawasan internal, Longki juga meminta para kepala dinas dan badan, untuk tidak segan-segan mengabaikan panggilan kejaksaan maupun kepolisian jika pemanggilan itu tidak disertai surat resmi dari institusinya. Selama ini ungkap Longki sering ada pejabatnya yang dipanggil mendadak dari pejabat di dua institusi tersebut. Terlebih pemanggilan itu, tidak sepengetahuannya sebagai atasan langsung dari pejabat yang bersangkutan. ‘’Kalau ada yang seperti itu, diabaikan saja, tidak usah dituruti saya jaminannya,’’ tandas Longki yang disambut aplaus puluhan pejabat kepala dinas dan badan.
Dalam beberapa kasus, katanya ada anak buahnya yang tiba-tiba sudah ada di kantor kejaksaan atau kepolisian untuk memberikan keterangan, sementara ia sendiri sebagai bupati tidak tahu menahu kasus yang menimpa pejabat yang bersangkutan.
Ia mengungkapkan pengalamannya yang pernah didatangi institusi dari korps baju cokelat, minta sejumlah data, konon katanya untuk keperluan pemeriksaan. ‘’Saat itu saya langsung minta surat, ternyata suratnya tidak ada, saya tidak layani,’’ ungkap Longki menceritakan pengalamannya. Dikatakannya, hal ini semata-mata untuk menciptakan tertib administrasi hubungan antarlembaga. Prosedur dan mekanisme untuk komunikasi antarlembaga pemerintah tetap ada. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar