PALU – Provinsi Sulawesi Tengah masih menyimpan permasalahan krusial terkait penataan ruang yang ada di daerah ini. Jika tidak dikelola dengan bijak, maka akan menjadi permasalahan serius pada masa-masa yang akan datang. peringatan itu dikemukakan oleh Kepala Bappeda Sulteng Drs Rais Lamangkona MT, pada Rakor BKPRD yang berlangsung di Hotel Rama beberapa waktu lalu. Menurut Rais, saat ini masih banyak terdapat unit pemukiman transmigrasi (UPT) yang berada dalam kawasan hutan lindung dan belum dilakukan proses pelepasan. Kawasan-kawasan tersebut meliputi lima kabupaten, yakni Kabupaten Touna UPT Kalemba I, UPT Kalemba II, UPT Dataran Bugi, UPT Makmur, UPT Bomeang, Dusun Tangkibangke, Buyuntaripa dan Tanamawau. Di Kabupaten Donggala, ada UPT Lalundu VI, UPT Lalundu VII, dan UPT Bayang serta UPT Sibado. Sedangkan di Kabupaten Tolitoli ada beberapa tata ruang yang bermasalah seperti UPT Maibua I, UPT Maibua II termasuk UPT lain yang ada studi GIS dari Bappeda Sulteng dan Dinas Kehutanan yang statusnya belum dilepas dari kawasan hutan antara lain UPT Bokat V di Kabupaten Buol dan UPT Talabosa di Kabupaten Poso.
Rais mengatakan, mencermati status kawasan konservasi yang masih merupakan penunjukan Menteri Kehutanan yang saat ini masih bermasalah perlu ditinjau kembali. Kawasan-kawasan tersebut antara lain suaka margasatwa Bangkiriang seluas 12.500 hektar. Saat ini kawasan tersebut sebagian besar telah memiliki sertifikat oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut. Kemudian cagar alam Morowali seluas 209.400 hektar. Faktanya sebut Rais di dalamnya sudah ada desa Lapangga. Sedangkan untuk membuka jalan Baturube-Kolonodale yang melalui kawasan cagar alam maka statusnya diturunkan menjadi hutan lindung lalu menjadi kawasan pinjam pakai kawasan.
Permasalahan yang paling krusial sebut Rais Lamangkona adalah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Kabupaten Dongggala dan Poso. Faktanya, sudah ada okupasi di Desa Sedoa Kecamatan Lore Tengah bahkan ada rencana pembangunan PLTA serta pengembangan Palolo dan sekitarnya. Persoalan yang ikut menyertai kawasan-kawasan seperti suaka margasatwa, cagar alam maupun hutan lindung ungkap Rais Lamangkona menunjukan masih banyaknya konflik pemanfaatan lahan di daerah seperti alihfungsi lahan. Contohnya, kawasan lindung menjadi budidaya kawasan pertanian dan non pertanian. Ini mengakibatkan degadrasi lingkungan sehingga menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor disebabkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai alokasinya.
Terjadinya kasus-kasus semacam ini lebih disebabkan oleh masih kurangnya sinkronisasi antarkelembagaan penataan ruang dan antar kebijakan sektor terkait penataan ruang di daerah Sulawesi Tengah. Lantas apa yang dilakukan untuk mengatasi problem penataan ruang tersebut. Rais mengatakan saat ini telah mengambil langkah-langkah serius untuk mengerem laju degadrasi lingkungkan akibat pemanfaatan ruang yang keliru. Salah satunya adalah penyelarasan implementasi terhadap rencana pembangunan dengan rencana tata ruang melalui mekanisme yang diatur dalam kebijakan.
Rakor yang berlangsung selama tiga hari itu menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai instansi di antaranya, Bappeda Sulteng, Untad serta Dinas PU Sulteng. Rakor yang membahas tentang fasilitas pembentukan dan pembinaan BKPRD kabupaten/kota se Sulteng dirangkai pula dengan pembentukan anggota BKPRD se Sulteng yang dilantik oleh Wakil Gubernur Sulteng. (yar)
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar