PALU – Kalangan pengusaha dibuat pusing oleh sikap standar ganda kebijakan lelang yang terjadi di Dinas PU Sulteng. Akibatnya setiap lelang khususnya yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, selalu melahirkan kontroversi yang berkepanjangan. ‘’Fenomena ini sudah lama berlangsung tanpa ada intervensi dari pihak Dinas PU Sulteng. sehingga tak jarang tender di Balai Wilayah III selalu melahirkan polemik,’’ sahut Sachril DP Ketua Lembaga Pengawas Pengadaan Nasional (National Procurement Watch) Palu – Sulawesi Tengah.
Ia mengemukakan, ada perbedaan yang mencolok khususnya terkait peraturan lelang antara Balai Wilayah Sungai Sulawesi III dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Sulteng. Padahal kedua-duanya menurut Sachril DP menggunakan sumber aturan yang sama namun dalam tataran implementasi keduanya malah berbeda bahkan bertabrakan antara satu sama lain. ‘’Keduanya sebenarnya sama-sama bergerak pada proyek yang berkaitan dengan pengairan bahkan dengan sumber aturan yang sama tapi tetap saja melahirkan kontroversi berkepanjangan. Coba perhatikan setiap kali ada lelang di Balai selalu ada yang menyanggah,’’ katanya.
Ia mengatakan, dalam beberapa kali tender yang melahirkan kontroversi setidaknya mendapati lima permasalahan mendasar yang kerap kali memicu polemik, antara panitia dan pengusaha (peserta tender). Misalnya, soal alokasi waktu pelelangan di Balai Sungai Sulawesi III sangat sempit dan kaki tapi di Bidang SDA PU longgar dan fleksibel. Pihak panitia di Balai juga selalu meminta dokumen perusahaan asli dan yang mendaftar harus mencantumkan akte yang asli sedangkan di Bidang SDA PU, tidak meminta dokumen perusahaan asli dan yang mendaftar tidak perlu ada dalam akte perusahaan. Masih menurut Sachril di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, harus ada audit angkutan publik kemudian harus dilengkapi PHO/FHO, bukti pembayaran Jamsostek dan galian C serta tidak detail dan bersifat rahasia. Sedangkan di Bidang SDA Dinas PU Sulteng, tidak menyaratkan audit atau legalisir, kemudian cukup dilengkapi PHO/FHO serta detail dan bersifat terbuka. ‘’Cukup lima perbedaan mendasar yang saya sebutkan, sebenarnya masih banyak perbedaan mencolok lainnya walau berangkat dari sumber regulasi yang sama,’’ ungkap Sachril.
Olehnya ia mempertanyakan, mana di antara dua institusi itu yang menggunakan ketentuan dan prosedur pelelangan yang benar kemudian apakah ketentuan dan prosedur pelelangan yang diatur dalam Keppres 80/2003, Permen PU bersifat fleksibel sehingga perbedaan kebijakan lelang panitia dapat dianggap sebagai hal yang lumrah. Selain itu, ia meminta perlu ada keseragaman prosedur pelelangan di semua instansi yang ada. Dari semua kejadian tersebut hal lain yang perlu dipertanyakan adalah sejauhmana kedua instansi tersebut melakukan komunikasi untuk menerapkan prosedur lelang.
Di sini kata Sachril yang perlu dipertanyakan adalah sejauhmana peran LPJK maupun asosiasi pengusaha dalam permasalahan ini. Selain itu kontrol Kepala Dinas PU yang mempunyai hubungan vertical dan horizontal pada dua instansi ini ternyata tidak optimal.
Pihaknya aku Syahril bahkan telah mengirim surat kepada BKPK Sulteng. Pasalnya, perbedaan prosedur pelelangan ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara. ‘’Sudah saatnya Dinas PU mengambil sikap tegas, konkret dan terintegrasi untuk mengatasi problem klasik ini,’’ ujarnya menyarankan. Sangat disayangkan jika di internal Dinas PU terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan yang sama yakni Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu kata dia sudah saatnya fungsi dan peran aktif tim Pembina LPJK Sulteng yang diketuai Sekdaprov dijalankan agar prosedur lelang lebih fokus dan terarah. (yar)
Sahril bt
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar