Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

SDM Dewan Lemah, Inisiatif Raperda Selalu dari Eksekutif

Sabtu, 08 Mei 2010
PALU – Fungsi legislasi yang melekat pada diri setiap anggota DPRD menuntut kalangan wakil rakyat membekali diri dengan pengetahuan memadai. Ini mutlak dilakukan agar ketika proses ini berlangsung, dewan tidak dibuat ketinggalan kereta oleh eksekutif, yang rata-rata mempunyai kemampuan mumpuni dalam penyusunan Raperda. Penegasan itu dikemukakan oleh Dr Muhaddam Labolo dari Pusat Kajian Strategi Kebijakan Jakarta dalam workshop yang diikuti para caleg terpilih Partai Demokrat dan sejumlah parpol pengusung SBY-Budiono di di Palu. Workshop ini berlangsung pada 24 – 26 Juli di Palu.
Salah satu kelemahan mencolok bagi para anggota dewan di Indonesia adalah lemahnya pengetahuan tidak saja masalah legislasi tetapi juga penganggaran dan pengawasan.
Hal tersebut urai dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini tidak berbanding lurus dengan sumber daya manusia yang tersedia di eksekutif dimana nyaris semua disiplin ilmu tersedia dengan kualifikasi yang memadai. Akibatnya urai staf ahli DPD RI ini, dewan sering tidak mampu mengimbangi mitranya di eksekutif.
Hal ini dapat terlihat dari rendahnya anggota dewan mengajukan Perda inisiatif. Mayoritas katanya konsep Raperda selalu datang dari eksekutif. Padahal, sesuai fungsinya, dewan mempunyai otoritas untuk membuat Perda.
Tidak mengherankan jika para pengusaha lebih mendekat ke eksekutif daripada ke anggota dewan. Pasalnya dengan membangun kedekatan yang intens, para pengusaha bisa memberikan masukan kepada eksekutif terkait klausul dalam sebuah Raperda yang menguntungkan bisinis mereka. Idealnya katanya, dengan fungsi legislasi yang melekat pada dewan maka pengusaha juga harus merapat kepada anggota dewan, karena kepentingan pengusaha bisa diakomodir dalam sebuah aturan yang mengikat. ‘’Sayangnya ini tidak bisa dilakukan karena keterbatasan SDM anggota dewan. Pengusaha merasa lebih suka merapat ke eksekutif karena insiatif Perda selalu datang dari pemerintah,’’ urainya.
Selanjutnya, adik kandung wakil ketua Partai Demokrat Sulteng Mustar Labolo ini mengatakan, DPRD adalah policy maker, bukan policy implementor. Implementasi Perda adalah ranah eksekutif yang bertugas mengeksekusi keputusan yang dilahirkan oleh anggota dewan. ‘’Namun dalam banyak kasus ini menjadi terbalik. DPRD kadang ikut-ikutan menjadi eksekutor,’’ katanya.
Legislasi itu sendiri katanya mempunyai peran penting sebagai penentu arah pembangunan, sebagai dasar perumusan kebijakan publik di daerah dan sebagai kontrak sosial dan untuk pembentukan perangkat daerah dalam susunan organisasi perangkat daerah. Selama lima tahun terakhir Dalam penjelasannya, Muhaddam memberikan tips bagaimana Perda berjalan efektif maka harus mempunyai kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan beraasil guna serta berdaya guna. ini penting dilakukan karena belajar pada kasus lima tahun terakhir ini, Depdagri menolak ribuan Perda di Indonesia karena tidak selaras dengan azaz pembentukan Perda itu sendiri.
Muhaddam mengaku telah berkeliling daerah di Indonesia dan mendapati banyak kelemahan fungsi legislasi hasil produk dewan tersebut.
Kelemahan itu antara lain, kurangnya pemahaman tentang perencanaan dalam fungsi legislasi, kurangnya pemahaman ttg pengelolaan pembangunan, masyarakat, dan potensi daerah, kurangnya pemahaman peranan dan fungsi Perda. ‘’Dalam banyak kasus yang saya temui Perda selalu berorientasi PAD. Bisa-bisa rakyat protes karena anggota dewan yang mereka pilih justru hanya melahirkan aturan yang memberatkan mereka,’’ ujarnya mengingatkan. Pada proses penyusunan Raperda sering juga ditemukan anggota DPRD yang tidak optimal mengakomodasi aspirasi stakeholders. Bahkan ada pula dalih studi banding untuk memperkaya materi Raperda, tetapi hasilnya minim. Lemahnya analisis (kebijakan ekonomi, publik dan hukum) dalam proses penyusunan Raperda. Akibatnya ada Perda yang harus dibatalkan ataupun umurnya singkat. Kemungkinan lain katanya ada aturan (perda) yang hanya mengakomodasi kepentingan tertentu atau karena politik uang.
Ketika masuk pada proses pembahasan Raperda kasus yang sering ditemui adalah kurangnya pemahaman terhadap substansi permasalahan dan tidak menjiwai fungsi perwakilan dalam fungsi legislasi. Selain itu, tidak adanya evaluasi Raperda dengan tujuan pembangunan, peraturan perundang-undangan, aspirasi rakyat serta tidak adanya dukungan referensi berupa buku, staf ahli, survey atau kajian sebagai rujukan pembahasan. ‘’Kalaupun ada hanya sebatas formalitas atau bukan menggunakan sumber referensi yang tepat,’’ kritiknya.
Padahal untuk penyusunan Raperda perlu optimalisasi komunikasi dengan rakyat (peran perwakilan), optimalisasi penggunaan hak inisiatif optimalisasi alat kelengkapan (Panmus dan Komisi) serta selalu memperhatikan karakteristik masyarakat, melakukan kajian/analisis publik dan hukum serta menggunakan jasa asistensi legal drafting yang berasal dari staf ahli, Perguruan Tinggi atau konsultan.
Lebih jauh ia mengatakan, kelemahan tidak hanya terjadi pada level penyusunan Raperda, ketika sudah disahkan menjadi Perda banyak yang tidak efektif, karena pengelolaan sosialisasi tidak efektif atau sekadar memenuhi aspek formal. Untuk efektifnya sebuah Perda, Muhadam menyarankan, dewan menjalin kemitraan dengan pers untuk menyosialisasikan Perda yang telah dibuat. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar