Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Rasid: Ada Aliran Dana yang Tidak Didukung Bukti Kwitansi

Sabtu, 08 Mei 2010
PALU – Merasa tersudut dengan pernyataan Ketua Harian KONI Sulteng , Sahabuddin Mustafa, Gubernur HB Paliudju melalui Karo Infokom dan Humas Irwan Lahace dan Staf Ahli Bidang Hukum, Rasid Thalib. Keduanya diperintahkan secara khusus oleh Gubernur HB Paliudju untuk menjelaskan posisi Gubernur dalam kasus dana KONI.
Irwan Lahace mengatakan, dana sebesar Rp11 miliar adalah dana hibah dari Pemprov ke KONI sebagai induk olah raga di daerah. Karena sifatnya dana hibah maka yang bertanggungjawab secara langsung terhadap penggunaan dana tersebut adalah ketua harian KONI dalam hal ini Sahabuddin Mustafa selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dari dana sebesar Rp11 miliar tersebut. ‘’Semua yang menyangkut pertanggungjawaban keuangan adalah ketua harian. Itu berarti Pak Sahabuddin yang bertanggungjawab secara langsung,’’ tandas Irwan Lahace.
Ditempat yang sama, staf ahli Gubernur Rasid Thalib mengemukakan, asal muasal dana hibah tersebut sebenarnya berasal dari pos APBD. Dikatakan dana hibah karena aturan tidak memberikan ruang bagi pemerintah mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan olah raga. Yang dibolehkan adalah memberikan dana untuk lembaga yang bergerak di bidang olah raga. Olehnya bentuk bantuannya bukan disebut subsidi melainkan hibah. Di institusi KONI Gubernur Paliudju sebagai pemerintah hanya sebagai Pembina. ‘’Karena sifatnya hibah maka antara pemberi dan penerima hibah terputus. Hanya karena ini dana APBD maka dana tersebut akan muncul karena pasti akan dipertanyakan kepada Gubernur dalam posisinya sebagai ketua Pembina KONI,’’ rincinya. Hanya saja tambah Rasid Thalib, pengguna anggaran tetap kepada ketua harian KONI dalam hal ini Sahabuddin Mustafa.
Sebelumnya katanya, Sahabuddin telah menghadap Gubernur HB Paliudju melaporkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Sulteng, terkait penggunaan dana tersebut. Rasid mengatakan melihat langsung hasil laporan dari Inspektorat, disitu terungkap beberapa item pembelanjaan yang tidak didukung oleh bukti kuat, seperti kwitansi. ‘’Saya belum sempat baca semua temuan Inspektorat. Tapi memang ada beberapa item pembelanjaan yang tidak ada bukti kwintansinya. Hasil pemeriksaan itu juga belum final dan masih disempurnakan oleh Inspektorat,’’ beber Dosen Hukum Universitas Tadulako ini.
Merespon laporan Sahabuddin tersebut, Gubernur Paliudju katanya telah memerintahkan kepada Inspektorat Daerah Sulteng secepatnya merampungkan pemeriksaan terhadap keuangan KONI untuk mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana tersebut. Secara umum katanya, dari aspek administrasi penggunaan tersebut sudah memenuhi namun dari aspek administrasi pembenahan keuangan negara belum terpenuhi. ‘’Hal-hal inilah yang menurut Gubernur perlu dituntaskan pemeriksaannya oleh Inspektorat. Lengkap secara administrasi tetapi belum lengkap secara akuntansi ini juga perlu dirampungkan,’’ pungkasnya. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar