PALU – Menghadapi Idul Fitri 1430 Hijriah, Pemprov Sulteng akan libur selama enam hari, terhitung 18 – 23 September 2009. Hari libur dan cuti bersama itu, tertuang dalam surat Nomor 061.2/5413/Ro.Org yang ditandatangani oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dra Deri Djanggola MSi.
Menurut Kepala Biro Infokom dan Humas Pemprov Sulteng, Drs Irwan Lahace, kebijakan cuti bersama itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.2/4313/BKD tertanggal 1 Desember 2008.
Surat tersebut juga merinci bagi kantor atau unit kerja maupun satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas, listrik, air minum dan pemadam kebakaran serta keamanan dan ketertiban cuti bersama Idul Fitri disesuaikan dengan peraturan perundag-undangan sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, menurut Irwan Lahace, setiap pimpinan instansi dan organisasi perangkat daerah agar melakukan pemantauan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di lingkungan masing-masing. Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja atau menambah waktu libur, maka pimpinan harus mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang bersangkutan.
Penerapan libur dan cuti bersama juga dilakukan Pemkot Palu. Waktu libur dan cuti bersama yang juga ditetapkan selama enam hari ini, terhitung mulai tanggal 18 September hingga 23 September 2009.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu, Moh Rifani SSos MSi, pada awal masuk kerja nanti, aktivitas para PNS akan dimulai tepat pada pukul 07.15 hingga 16.00 selama enam hari kerja.
“Jadi tanggal 24 nanti PNS sudah berkantor dengan perubahan jam kerja kembali seperti sediakala. Perubahan jam kerja pada waktu bulan Ramadan, otomatis tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Aktivitas berkantor usai lebaran nanti, juga akan mendapat pengawasan dari masing-masing Kepala SKPD serta pihak BKD. Itu dilakukan, agar para PNS dapat kembali bekerja seperti biasa.
“Apalagi hanya dalam tempo dua hari sejak aktivitas kantor dimulai, Pemkot Palu akan bersiap melaksanakan perayaan upacara dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kota Palu pada tanggal 27, jadi semua pihak termasuk pada PNS-nya harus ikut terlibat dalam kegiatan upacara nanti,”tutur mantan Lurah Besusu Tengah ini kemarin.
Bagi PNS yang tidak mengindahkan aturan jam dan waktu kerja yang ditetapkan, pihak BKD atas laporan dari masing-masing Kepala SKPD akan mengambil tindakan tegas.
“Ini jelas tindakan yang melanggar undang-undang, jadi perlu dikenakan sanksi terhadap segala bentuk pelanggarannya. Hukuman dapat dikenakan dari bentuk hukuman disiplin ringan hingga pelanggaran berat,” tukasnya. (yar/ima)
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar