PALU – Sikap Dinas PU yang pasang badan agar PT Putra Masrindo kontraktor yang mengerjakan jembatan Wuno lolos dari black list, setidaknya bisa membuat perusahaan tersebut bernafas lega. PT Putra Masrindo yang mengerjakan proyek senilai Rp3 miliar lebih itu, sebelumnya sempat dibuat gelagapan setelah Komisi III DPRD Sulteng menebar ancaman akan melayangkan rekomendasi kepada Gubernur, untuk mem-blak list rekanan tersebut. Di mata Komisi III DPRD Sulteng, komisi yang membidangi pembangunan perusahaan tersebut dianggap telah wanprestasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tengah Ir H Noer Mallo, kepada Radar Sulteng mengemukakan, untuk sampai pada kesimpulan black list perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek vital seperti jembatan mempunyai plus minus. ‘’Namun kalau ditakar, lebih banyak keuntungan yang didapatkan pemerintah dan masyarakat dari pada kerugian yang ditimbulkannya jika kita menerapkan pemutusan kontrak dan black list, terhadap proyek yang tinggal menyisakan 20 persen pekerjaan,’’ beber Noer Mallo.
Misalnya, katanya, saat ini proyek tersebut sudah rampung 90 persen. Sisanya bisa dirampungkan dalam 20 sampai 25 hari kedepan. Pada saat itu jembatan sudah fungsional dan sudah bisa digunakan masyarakat. Kemudian jika PU harus melakukan pemutusan kontrak, itu berarti proyek tersebut mangkrak setidaknya hingga satu tahun kedepan menunggu tahun anggaran baru. Pada saat itu, bahan-bahan dipastikan sudah naik. ‘’Atas dasar itu maka kami perlu berfikir plus minus sebelum mengambil sikap refresif. Sekarang, mana yang kita pilih merampungkan pekerjaan dengan memberi tenggat waktu 20 hari kedepan, dari pada kita putuskan kontrak proyek dibiarkan mangkrak sampai tahun depan saat harga material sudah melonjak. Kami mencoba bersikap rasional saja,’’ tandas Noer Mallo. Jika kontrak diputus, maka yang rugi adalah masyarakat dan pemerintah. Masyarakat dirugikan karena tidak bisa menggunakan jembatan tersebut. Kemudian pemerintah juga ikut menanggung rugi karena jika harus menunggu tahun depan harga material sudah naik semua.
Ia pun menambahkan, seandainya yang dikerjakan seperti pengaspalan atau yang berkaitan dengan pengerjaan jalan, tanpa diminta anggota DPRD pun PU akan bersikap tegas dengan menerapkan sanksi maksimum. Pertimbangannya, kalau proyek jalan tanpa menunggu seratus persen rampung, sudah bisa dilalui masyarakat. Berbeda dengan jembatan. Untuk bisa berfungsi harus rampung seratus persen.
Ia mengatakan, tidak ada kepentingan apa-apa di balik sikap Dinas PU tersebut. ‘’Kepentingan PU hanya satu. Bagaimana agar jembatan itu berfungsi. Dengan demikian, masyarakat diuntungkan, daerah tidak rugikan. Sedangkan kontraktor tetap harus memenuhi kewajiban denda yang diberikan sebelumnya,’’ pungkasnya. (yar)
Rabu, 05 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar