Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Pemprov Pastikan Hak Interpelasi Kandas

Sabtu, 08 Mei 2010
PALU – Kalangan pemerintah provinsi menyikapi santai rencana politisi dewan untuk mengajukan hak interpelasi, terkait kebijakan Gubernur HB Paliudju sebagai pemegang saham mayoritas memecat Direktur Utama PT Bank Sulteng Yudson Ranonto dan HN Bidja sebagai Komisaris Utama (Komut). Sumber terpercaya Radar Sulteng di Pemprov Sulteng mengatakan keyakinannya jika hak interpelasi tersebut hanya merupakan wacana. ‘’Saya yakin interpelasi akan kandas,’’ ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis. Keyakinannya itu didukung dengan sejumlah fakta di internal Bank Sulteng, bahwa kredit macet juga datang dari gedung wakil rakyat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng Drs Irwan Lahace enggan berkomentar soal rencana DPRD Sulteng mengajukan hak interpelasi. ‘’Saya tidak ada komentar soal itu. Soal interpelasi kan bukan wilayah kita, jadi tidak ada komentar dulu,’’ elak Lacahe yang ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Sedangkan dari gedung wakil rakyat, keinginan untuk meloloskan hak interpelasi terus digelorakan. Jika sebelumnya jumlah penandatangan hak interpelasi baru 14 orang, kemarin jumlahnya meningkat menjadi 19 orang. Menurut Ketua DPRD Sulteng, Murad U Nasir keinginan untuk mengajukan interpelasi kepada pemerintah bukan karena ingin dicatat sebagai yang pertama kali memelopori hak interpelasi sejak DPRD Sulteng berdiri, melainkan memang ada yang luar biasa dari managemen PT Bank Sulteng yang perlu diluruskan. Dan itu tidak sekadar hanya menghadirkan pejabat-pejabat teknis melainkan harus menghadirkan Gubernur Paliudju secara langsung.
Murad mengatakan, jika interpelasi ini lolos, maka dewan akan menggunakan dua peraturan UU, yakni Undang Undang Perbankan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai acuan untuk menilai apakah langkah Gubernur tersebut bisa dibenarkan atau tidak. Soal alasan Gubernur Paliudju bahwa keputusan untuk memberhentikan Nabi – Yudson sebagai usulan dari pemegang saham dalam RUPS-LB, menurut Murad masih perlu dikaji lebih jauh.
Gubernur tidak bisa serta merta berargumen bahwa, keputusan memecat dua petinggi Bank Sulteng tersebut adalah usulan dari pemegang saham dalam hal ini Bupati dan Walikota. ‘’Oke katakanlah ada usulan seperti itu, tapi kan Gubernur harus melihat dulu apakah sesuai dengan UU atau tidak. Sebagai pemegang saham mayoritas Gubernur mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan usulan-usulan seperti itu,’’ kritik Murad. Jika hasil interpelasi ada indikasi Gubernur melanggar UU, maka paripurna akan merekomendasikan agar DPRD periode 2009-2014 menggelar hak angket.
Seberapa jauh peluang hak interpelasi tersebut berhasil? Jika melihat konfigurasi politik di DPRD Sulteng saat ini, maka hak interpelasi tersebut bakal mulus. Ini karena selain pendukung hak interpelasi yang saat ini sudah berjumlah 19 orang dan diprediksi akan terus bertambah, sayap politik pemerintah di DPRD jumlahnya juga kecil, hanya berjumlah sekitar 4 orang. Yakni 3 dari Partai Demokrat dan 1 dari PKPI. Olehnya jika pemerintah tidak ingin hak interpelasi tersebut lolos, maka harus melobi setidaknya separuh plus 1 dari 45 anggota dewan yang ada, agar voting pada paripurna nanti, hak interpelasi tersebut bisa dicegah. Apalagi politisi PKPI, Efendi Sunusi selama ini kerap bersuara kritis terhadap pemerintahan Paliudju. Berdasarkan asumsi itu, maka hak interpelasi sebenarnya berlangsung mulus. Namun beberapa pejabat di Pemprov tetap yakin langkah politik DPRD Sulteng itu akan kandas di tengah jalan.
Mengkristalnya gerakan pengusul hak interpelasi tersebut urai Murad juga dipicu oleh sikap orang-orang kepercayaan Gubernur HB Paliudju dalam hal ini Kepala Biro Hukum Drs Kasman Lassa yang mengatakan langkah anggota dewan mengajukan interpelasi sebenarnya tidak benar dan tidak sesuai aturan. ‘’Nanti Saudara Kasman akan kita panggil juga apa maksudnya berbicara seperti itu, sebelum melangkah ke interpelasi Gubernur,’’ demikian Murad. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar