Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Selasa, 04 Mei 2010

Pemprov Minta Dukungan Data yang Akurat

Selasa, 04 Mei 2010
f-yardin
Wimboh Haryono Zunoko

Pemprov Minta Dukungan Data yang Akurat

Terkait sengketa Perbatasan
dengan Sulsel di Pendolo///sub

PALU – Sengketa perbatasan antara pemerintah Provinsi Sulteng dan Sulsel di Dusun Watumaesa – Pendolo Kecamatan Pamona Utara hingga kini masih terus bergulir. Kedua pemerintahan masih bertahan dengan versi masing-masing. Provinsi Sulsel bertahan di wiilayah perbatasan yang ada sekarang ini di Dusun Watumaesa sedangkan Pemerintah Provinsi Sulteng bertahan dengan tapal batas yang diletakan oleh Menteri PU Ir Sutami di era 80-an.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Drs Wimboh Haryono Zunoko, yang ditemui di ruang Asisten I Setdaprov (19/1) kemarin mengungkapkan, saat ini yang dibutuhkan pemerintah provinsi adalah fakta dan data yang menyediakan yang berkaitan dengan kondisi di lapangan antara lain, aspek histroris, teknis topografi dan dokumen administrasi yang membuktikan bahwa tapal batas yang ada saat ini tidak akurat. ‘’Tanpa ada dokumen seperti yang saya sebutkan tadi, maka upaya kita untuk memperjuangkan tapal batas versi Sulteng akan sia-sia,’’ beber Wimboh.
Ia mengatakan, pemerintah Poso harus pro aktif menyampaikan data dan fakta yang valid yang menerangkan bahwa perbatasan antara Sulawesi Tengah dan Sulsel yang sebenarnya adalah perbatasan yang diletakan oleh Ir Sutami pada era 80-an. Ia juga meminta Pemda Poso tidak sekadar mengeluh di media massa tetapi harus menyampaikan dokumen yang akurat. Sehingga dengan dokumen-dokumen itu menjadi bahan untuk disampaikan ke Depdagri.
Pada dasarnya kata dia, tapal batas Provinsi Sulawesi Tengah dengan provinsi tetangga sudah final. Munculnya protes-protes masyarakat yang menyoal tapal batas seperti yang pernah terjadi antara Kabupaten Buol dan Provinsi Gorontalo, lebih disebabkan karena dinamika masyarakat di kedua wilayah itu. ‘’Padahal secara administrative tapal batas itu sudah final. Bahkan surat keputusan yang mengatur tapal batas itu sudah ada,’’ kata Wimboh.
Untuk perbatasan antara Sulteng dan Gorontalo, diatur dalam SK Mendagri Nomor 59/1992 tentang perbatasan Sulteng-Gorontalo. Hanya saja yang masih mengganjal adalah adalah perbatasan Sulteng-Sulsel di Pendolo – Poso. ‘’Ini akan terus kita perjuangkan agar Sulteng tidak dirugikan,’’ katanya. Ia meminta masyarakat tidak berpolemik soal batas wilayah. Karena secara administrative batas wilayah hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga. ‘’Aktivitas ekonomi kan tidak mengenal teritori tertentu. Kalau suasananya kompetitif maka geliat aktivitas ekonomi akan dinamis. Jadi tidak ada kaitannya dengan batas wilayah. Apalagi kita masih dalam konteks NKRI,’’ demikian Wimboh. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar