PALU – Caleg terpilih Partai Pelopor Darwin mempertanyakan konsistensi KPU Daerah Parimo terhadap putusannya. Sikap politisi Partai Pelopor itu, sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang menganulir posisinya sebagai caleg terpilih dari dapil Parimo 3 yang meliputi, kecamatan Palasa, Tomini dan Mapanga.
Gugurnya caleg Partai Patriot di dapil 3 tersebut adalah buah dari keputusan MA yang mengabulkan permohonan caleg PKPB atas nama Rustam. Di MK kata Darwin yang kemarin mendatangi redaksi Radar Sulteng untuk menyampaikan keberatannya, Rustam mengklaim telah kehilangan 400 suara di dapil itu. Namun dalam putusannya, MK tidak merespons klaim Rustam yang mengaku kehilangan 400 suara, namun MK memutuskan Rustam hanya kehilangan 203 suara. Walaupun demikian putusan MK tersebut tetap saja mengganggu kursi Pelopor yang pada pleno KPU Parimo sebelumnya sudah dinyatakan bahwa kursi ketujuh dari dapil Parimo 3 adalah milik Darwin dari Partai Pelopor. Putusan MK juga menyatakan bahwa kursi tersebut bukan milik pemohon dalam hal ini PKPB melainkan menjadi milik Hanura.
Darwin menyesalkan sikap KPU Parimo yang terkesan tidak peduli sekalipun putusan MK tersebut mementahkan keputusan KPU sendiri. Mestinya kata dia, sebagai caleg yang bakal mendapat risiko atas keputusan MK tersebut, pihaknya harus diberitahukan bahwa ada gugatan dari PKPB dengan demikian, pihak partai bisa menyiapkan data-data pembanding yang diserahkan kepada MK kelak. ‘’Tapi yang terjadi malah tidak seperti itu. Kami malah tidak diberitahukan akan adanya gugatan PKPB, tiba-tiba kami mendapat salinan putusan MK yang isinya menganulir kursi Pelopor. Sikap KPU ini yang kami protes,’’ ujar Darwin yang diamini sejumlah rekannya.
Dalam putusan KPU Parimo sebelumnya,
Sabtu, 08 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar