Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 06 Mei 2010

PDK Setor Rp1 M, PPD Rp49 Juta

Kamis, 06 Mei 2010
f-yardin
Mukmin Sudjuha

PDK Setor Rp1 M, PPD Rp49 Juta

PALU – Sejumlah 38 parpol di Sulteng, minus PPNUI yang didiskualifikasi karena tidak menyetor rekening dana kampanye ke KPU Provinsi Sulteng, sejak awal kampanye terbuka pada 15 Maret lalu telah menyetor rekening dana kampanyenya ke KPU Sulteng. Di antara parpol-parpol peserta Pemilu tersebut, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) menyetor dana kampanye terbesar, sejumlah Rp1,260 miliar disusul Partai Gerindra Rp604,4 juta dan PNBK Rp604 juta serta PBR Rp444 juta. Sejumlah partai besar seperti Golkar hanya menyetor Rp55 juta dan PDIP hanya menyetor rekening awal Rp1,3 juta. Dalam laporannya, rata-rata parpol tersebut hanya menyetor rekening saldo awal namun tidak menyebutkan dana kebutuhan kampanye sejak kampanye tertutup hingga kampanye rapat akbar. Bahkan partai-partai besar dan sudah berpengalaman dalam pemilu seperti, Golkar dan PDIP tak juga menyebutkan dana kampanyenya.
Sekretaris KPU Sulteng H Mukmin Sudjuha SE MM, mengharapkan, parpol-parpol yang tidak melaporkan biaya kebutuhan kampanyenya segera melaporkannya. Termasuk baliho-baliho parpol hendaknya dikonversi ke nilai uang kemudian dimasukkan dalam laporan dana kampanye. ‘’Ada parpol yang saldo awalnya hanya Rp500 ribu, tapi dalam kegiatan kampanye terbuka mereka mengerahkan massa dalam jumlah besar hingga mendatangkan pengurus DPP-nya. Ini kan tidak mungkin hanya Rp2 atau Rp3 juta saja,’’ kata Mukmin.
Hal ini kata Mukmin untuk memudahkan parpol-parpol itu pada saat diaudit nanti. Ia mengatakan, saat ini KPU Sulteng sementara menggelar tender akuntan untuk melakukan audit dana kampanye parpol. Total pagu anggaran untuk akuntan pubik yang melakukan audit sebesar Rp1, miliar lebih. Satu lembaga akuntan mengaudit 6 parpol. Biaya audit untuk satu parpol ungkap Mukmin sebesar Rp49,5 juta. ‘’Makanya dalam tender kita akan mencari 7 akuntan publik. Satu akuntan akan menangani 6 parpol,’’ rinci Mukmin.
Proses audit akan dilakukan pada 24 April atau 14 hari setelah voting day. Dana audit disiapkan oleh KPU Pusat. Terkait dengan akan turunnya auditor independen pada 24 April nanti, Mukmin meminta agar parpol-parpol segera membenahi administrasi keuangannya. Bahkan KPU katanya, telah mengirimkan contoh format laporan keuangan dana kampanye ke setiap parpol. Sedianya katanya, laporan dana kampanye yang dilaporkan ke KPU harus sesuai format yang sudah dikirimkan ke masing-masing parpol. ‘’Sayangnya, niat baik KPU tersebut kurang direspons oleh parpol. Buktinya sampai saat ini tidak ada parpol yang melaporkan keuangannya seperti format yang diminta KPU,’’ demikian Mukmin. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar