Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 06 Mei 2010

Panwas Tidak Temukan Pelanggaran Caleg Golkar

Kamis, 06 Mei 2010
Panwas Tidak Temukan Pelanggaran Caleg Golkar
PALU – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu) Sulteng mengaku tidak mendapatkan adanya pelanggaran oleh caleg Golkar atas nama Iqbal Andi Maga SH sebagaimana laporan Syafruddin kepada Panwaslu Sulteng beberapa waktu lalu. Ketua Panwaslu Sulteng Ir Kasman Jaya kepada Radar Sulteng mengemukakan, setelah memangggil saksi-saksi yang melihat dan mengalami langsung kegiatan sosialisasi di Jalan Lekatu Kelurahan Palu Selatan, pihaknya tidak mendapati adanya unsure pelanggaran kampanye seperti laporan Syafruddin sebelumnya.
Menurut Kasman, setelah mendapat laporan dari Syafruddin yang keberatan karena rumah kediamannya dijadikan kampanye oleh caleg Golkar tersebut, pihaknya langsung memanggil saksi dalam hal ini salah seorang wanita yang mengundang Iqbal dalam pengajian WIA maupun istri Syafruddin sendiri. Selain kedua saksi tersebut, terlapor dalam hal ini Iqbal sendiri aku Kasman juga diminytai keterangan. Hasil dari pemeriksaan saksi tersebut katanya, disimpulkan tidak ada unsur pelanggaran kampanye. Pasalnya, kata Kasman, salah seorang wanita dari pengajian WIA tersebut yang menjadi saksi dalam kasus ini, dirinya sendiri yang mengundang Iqbal hadir dalam pengajian tersebut, untuk kepentingan sosialisasi tata cara pencoblosan dalam kegiatan tersebut. Saksi katanya juga mengatakan, bahwa Iqbal tidak mengkampanyekan dirinya sebagai caleg yang harus dipilih. ‘’Dari keterangan saksi Saudara Iqbal hanya melakukan sosialisasi tata cara contreng. Dan itu wajar dilakukan oleh siapa saja, dimana dan kapan saja boleh,’’ ungkap Kasman.
Iqbal sendiri katanya dalam keterangannya di depan Panwas mengaku bahwa kehadirannya bukan atas inisiatif dirinya melainkan atas undangan ibu-ibu pengajian di kelompok tersebut. ‘’Keterangan dari Iqbal ini kami kroscek dengan saksi-saksi ternyata connect. Dan di forum itu dia tidak kampanye. Itu berarti tidak ada pelanggaran,’’ demikian Kasman. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar