Panwas Kesulitan Pantau Kampanye Lewat SMS
PALU – Ini mungkin celah yang bisa dimanfaatkan oleh caleg-caleg untuk terus memelihara citranya di tengah-tengah konstitutennya, yaitu kampanye lewat SMS (system maklumat singkat). Kampanye lewat SMS diyakini ampuh selain privasinya yang terjamin, murah dan efektif karena langsung sampai ke sasaran dan yang tak kalah pentingnya adalah tidak terjangkau oleh regulasi larangan kampanye. Panwas sendiri seperti yang dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Sulteng Ir Kasman Jaya, selain kesulitan melacak caleg yang berkampanye lewat SMS, juga tidak ada aturan sedikitpun yang bisa digunakan oleh Panwas untuk menjaring mereka yang berkampanye lewat media ini.
Menurut Kasman Jaya, domain Panwas hanya mengatur kampanye terbuka yang bertatap muka dengan masyarakat maupun kampanye tertutup dengan menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu. Kalau menyangkut SMS, ini menyangkut IT (informasi teknologi) dan itu di luar domain Panwaslu. Seperti halnya, media cetak dan media elektronik jika ketahuan masih memuat iklan caleg, maka Panwas hanya bisa menyurat ke KPU, tidak bisa melakukan penalti langsung kepada media yang bersangkutan.
Masih terkait dengan kampanye via SMS, Kasman Jaya mengatakan, sekalipun ada yang keberatan karena menerima kampanye SMS dari caleg tertentu, lalu kemudian melaporkannya ke Panwaslu, pihaknya tetap tidak bisa memproses secara hokum. ‘’Penyebabnya ya itu tadi, kami tidak ada perangkat hukum untuk menjerat kampanye lewat SMS,’’ ujarnya.
Namun demikian, Panwaslu pun tetap meminta kepada caleg-caleg untuk menegakkan moral politiknya, dengan mencoba mentaati aturan-aturan kampanye termasuk larangan berkampanya pada hari tenang. ‘’Sekarang ini kan minggub tenang. Aturan ini kita buat dan telah sepakati bersama. Kalau bukan kita yang mentaati aturan itu lalu siapa lagi,’’ imbau Kasman. Saat ini memang banyak SMS caleg berseliweran ke sejumlah hand phone meminta dukungan dari sejumlah warga. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar