Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 06 Mei 2010

Hilangkan Hak Pilih Warga, KPU Bisa Dilapor ke Polisi

Kamis, 06 Mei 2010
Hilangkan Hak Pilih Warga, KPU Bisa Dilapor ke Polisi

Di Palu Selatan dan Poso, Caleg Pelopor
dan Golkar Tidak Masuk Dalam DPT

PALU – Pemilu Legislatif 2009, ternyata masih banyak menyisakan masalah serius. H-1 pelaksanaan pemungutan suara, permasalahan DPT masih banyak menuai protes. Di Palu Selatan misalnya, caleg Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) atas nama Yayuk Indrawati terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena namanya tidak tercantum dalam komposisi daftar pemilih tetap ((DPT). Menurut Ketua PPRN Sulawesi Tengah, Irwan Alamsyah, kenyataan ini sungguh tidak logis sekaligus menunjukan betapa rapuhnya kinerja KPU Sulteng dalam melakukan validasi pemilih yang sebelumnya diterima dari pemerintah provinsi. ‘’Padahal sebelumnya, Yayuk Indrawati sudah terdaftar sebagai pemilih dengan dibuktikan adanya surat keterangan dari kelurahan setempat,’’ Tanya Irwan.
Bukan hanya Yayuk sendiri yang terancam kehilangan hak memilihnya, tetapi seluruh anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih di rumah tersebut juga tidak tercantum dalam DPT.
Tidak terdaftarnya Yayuk Indrawati dalam kompoisisi DPT menurut Irwan memang cukup membingungkan. Pasalnya, salah satu persyaratan caleg adalah harus terdaftar sebagai pemilih. ‘’Ini memang benar-benar aneh dan susah diterima akal,’’ ujar Irwan yang mengendus ada grand desain di balik penghilangan hak suara warga tersebut.

Kisruh DPT juga terjadi di wilayah Poso. Calon anggota DPD RI Yesiah Erik Tamalagi melaporkan, masih terdapat ada nama yang dobel dalam DPT, ini terjadi di wilayah Pasir Putih Pendolo-Poso. Selain itu ada dua caleg yang tidak terdaftar sebagai pemilih, yakni, Sadi Kawani caleg Partai Pelopor untuk DPD Provinsi Sulteng serta Radius Tandawuya caleg Golkar dari dapil Poso 2. Selain itu terdapat pula sekitar 200-nama yang tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) masuk dalam DPT. Selain itu Kepala desa Masawe Kecamatan Pamona Markus Alimbuto SE dan istri juga tidak termasuk dalam DPT. Di Kelurahan Petirodongi - Tentena, Poso, ujar Erik sejumlah warga mendirikan TPS alternative sebagai bentuk protes dan wujud keprihatinan bagi warga yang seharusnya memilih namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Fenomena ini menurut staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Naharuddin SH MH,
Adalah bentuk kelalaian jajaran KPU dalam membenahi DPT sebagai salah satu komponen paling krusial dalam Pemilu. Ia mengatakan jika sampai hari ini 8 April KPU tidak segera merespons kekurangan kekurangan yang menyangkut DPT, maka, pihakknya akan melaporkan KPU kepada Panwas berkaitan dengan tindak pidana. Dalam Kasus ini katanya, ada dua hal yang dilanggara KPU. Pertama KPU dipandang menghilangkan secara sengaja hak pilih warga. Di mana hak memilih merupakan hak dasar warga yang harus dijamin dan harus diberikan kepada warga. Itulah sebabnya KPU harus secara cermat mendata dan mendistribusikan kartu pemilih kepada warga. Kedua, pelanggaran kode etik KPU. KPU dalam hal ini tidak sungguh menjalankan tugas yang mengakibatkan salah satu tugas pokoknya dalam memberi akses kepada warga ikut pemilih. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar