Paliudju: Yang Dilakukan Wildan Itu Pelanggaran
PALU – Gubernur HB Paliudju menilai kebijakan Direktur Utama PD Sulteng Wildan Abdulmalik melakukan pungutan dengan menggunakan lembaga di luar PD Sulteng dalam hal ini Gabepindo yang mestinya bisa dilakukan langsung oleh perusahaan daerah adalah perbuatan keliru dan salah. ‘’Masa’ dia membuat suatu lembaga lantas memungut dari perusahaan daerah. Makanya yang dilakukan oleh Wildan adalah suatu pelanggaran,’’ ujar Paliudju yang ditemui seusai salat Jumat di Masjid Agung (6/3) kemarin.
Olehnya kata Paliudju, pihaknya sangat mendukung proses hukum terhadap para pengurus PD Sulteng yang terlibat. Pihaknya kata Paliudju akan terus mengikuti perkembangan kasus yang sekarang sedang berlangsung di Kejaksaan. Hanya saja, Paliudju yakin bahwa ada yang salah dari pengelolaan keuangan di managemen PD Sulteng selama ini. Indikatornya, katanya suntikan modal yang digelontorkan di perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah daerah itu, tidak pernah mencatat keuntungan yang signifikan. ‘’Coba lihat banyak anggaran yang kita berikan, tapi Perusahaan Daerah sendiri tidak kebagian apa-apa. Ini yang membuat saya heran PD tidak dapat apa-apa tapi di sana (Gabepindo, red) malah dapat miliaran,’’ kesal Paliudju.
Masih menurut Paliudju sejak para petinggi PD Sulteng dilantik hingga hari ini, pihaknya belum melihat ada kontribusi perusahaan ini kepada daerah. ‘’Padahal modal yang diberikan sudah diberikan,’’ tekannya. Ini juga diperkuat dengan temuan Inspektorat yang melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) memang belum ada kontribusi yang disetor ke kas daerah. Karena belum ada laporan lengkap hasil Pemsus, pihaknya aku Paliudju belum mengetahui kemana muara penggunaan uang-uang APBD yang disuntik ke PD Sulteng. Namun demikian katanya, sebelum ada pembuktian hukum yang sekarang sedang berjalan, pihaknya mencoba berbaik sangka, mudah-mudahan modal yang disetor ke PD Sulteng masih berupa modal aktif pada unit usaha tertentu. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar