f-dok
Yuliansyah
Lima Gedung Milik Pemprov Dikuasai Pemkot
PALU – Pemerintah Kota Palu masih menguasai sedikitnya lima gedung milik pemerintah Provinsi Sulteng. Padahal saat ini keberadaan lima gedung tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah provinsi menyusul adanya re-organisasi di tubuh Pemprov sebagai penyesuaian atas PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Kepala Biro Perlengkapan Umum Setdaprov Drs H Yuliansyah mengemukakan, pihaknya sejak lama telah mengirim surat tentang penarikan lima gedung yang hingga saat ini masih dikuasai pemerintah kota, menyusul habisnya masa pinjam pakai terhadap kelima asset milik pemerintah provinsi itu. Menurut Yuliansyah, masa pinjam pakai untuk satu gedung waktunya 2 tahun. Masa pinjam pakai untuk lima gedung tersebut waktunya tekah habis sejak 2 Januari 2006 silam. Dan hingga saat ini belum ada surat tentang pengajuan pinjam pakai kembali. ‘’Asumsi kita berarti gedung-gedung itu sudah tidak dibutuhkan lagi. Lagi pula saat ini kita sangat butuh gedung-gedung itu untuk tempat berkantor sejumlah SKPD. Kita sudah ajukan surat tapi tidak ada respons,’’ ujar Yuliansyah.
Kelima gedung milik Pemprov yang rencananya akan ditarik itu adalah kantor eks Kanwil Penerangan di Jalan RA Kartini, Kantor eks Kanwil Koperasi di Jalan S. Parman, Kantor eks Kanwil Sosial di Jalan Ahmad Dahlan dan Gedung Balai Pengujian Kendaraan di Jalan Gunung Sidole serta Wisma Torata yang terletak di Jalan Masjid Raya. (yar)
Lima Gedung yang Dikuasai Pemkot
1 Kantor Eks Kanwil Penerangan dipakai oleh Dinas PU Kota Palu
2 Kantor Eks Kanwil Koperasi dipakai oleh Dinas Perindagkop Kota Palu
3 Eks Kanwil Sosial dipakai oleh PKK Kota Palu
4 Gedung Balai Uji Kendaraan dipakai Oleh Dishub Kota Palu
5 Wisma Torata dipakai oleh Dinas Dikjar Kota Palu
*Sumber Biro Perlum Setdaprov
Selasa, 04 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar