KPU Provinsi Upayakan Rampung 3 Mei
PALU – Pada 1 Mei, KPU Pusat telah menjadwalkan akan melakukan rekapitulasi suara nasional di Jakarta. Dengan demikian proses rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sulteng sudah harus rampung sebelum 1 Mei. Saat ini KPU Provinsi Sulteng, telah mengirimkan surat ke seluruh KPU Kabupaten/kota agar berkumpul di Jakarta pada 1 Mei untuk mengikuti proses rekap suara secara nasional. Namun melihat banyaknya masalah krusial yang harus diselesaikan oleh KPU Provinsi terkait masalah dugaan penggelembungan suara di KPU Bangkep, KPU Sulteng tidak menjamin mampu memenuhi tenggat waktu yang ditentukan KPU Pusat tersebut. Anggota KPU Sulteng Yasin Mangun mengemukakan, pihaknya memberikan tenggat waktu maksimal pada 3 Mei semua rekapitulasi suara sudah final. Berkaitan dengan indikasi penggelembungan suara PAN di Kabupaten Bangkep, Yasin mengaku masih akan terus mencari solusi penyelesaian dengan mensikronkan data saksi dan hasil rekapitulasi KPU Bangkep yang digelar pada 27 April lalu.
Proses sinkronisasi ini menurut Yasin jika tetap tidak ditemui ada kecocokan data antara saksi dan KPU Bangkep maka KPU Provinsi selaku mediator dalam proses ini, bisa saja mengambil langkah untuk membuka dokumen administrasi yang berlangsung saat proses rekap di KPU Bangkep. Hanya saja menurut Yasin, karena semua saksi parpol mengantongi salinan rekapitulasi suara di KPU Bangkep maka pihaknya tidak perlu membuka kembali dokumen formulir saat proses rekapitulasi di KPU Bangkep. Soal kemungkinan para saksi untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi, Yasin mengaku hak tersebut berada di tangan parpol. Namun demikian katanya, hal itu bukan berarti proses penyelesaian kasus Bangkep mengalami kemandekan atau mengambang. Saat ini katanya proses sinkronisasi masih terus berlangsung. Itu berarti KPU mempunyai good will yang tinggi untuk mencari solusi terbaik terhadap masalah ini. Soal maraknya tudingan saksi parpol kepada PAN yang diduga menggelembungkan suara, Yasin mengaku menganut praduga tak bersalah. ‘’Bisa saja ada kesalahan entri data atau masalah lainnya. yang pasti KPU mempunyai komitmen tinggi untuk menyelesaikan kasus ini sesuai aturan main,’’ tandasnya.
Sebelumnya, para saksi parpol memang dibuat berang karena banyaknya suara mereka yang hilang di dapil tersebut. Hilangnya suara partai Patriot, PDS, Hanura, Gerindra dan PBB serta sejumlah parpol lainnya diduga dilakukan untuk menutup deifisit suara PAN yang didapil tersebut hanya 4.070 kemudian naik fantastis menjadi 16 ribu lebih. KPU Provinsi Sulteng sendiri sudah beberapa kali mengagendakan pleno lanjutan KPU Bangkep yang masih menyisakan, penghitungan suara untuk DPD dan DPRD Provinsi namun tetap saja batal karena KPU Bangkep belum siap. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar