Jamsostek Serahkan Santunan Kepada Karyawan PT Poso Energy
PALU - PT Jamsostek (persero) Cabang Sulteng baru-baru ini menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Parloy Wolontery yang diterima ahli waris korban Bertha Randa. Parloy Wolontery adalah karyawan PT Poso Energy yang mengalami kecelakaan saat mengerjakan pembangunan PLTA Poso. Pada 17 Desember 2008 almarhum sempat dirawat di RS Pusat Pertamina Jakarta namun akhirnya meninggal dunia.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Jamsostek Sulteng Arif Budiarto S.Pd bersama dengan perwakilan dari PT Poso Energy yang bertempat di Desa Tengan Kalimbuang Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja-Sulsel. Prosesi penyerahan itu menurut Arif Budianto disaksikan oleh seluruh keluarga almarhum serta tokoh masyarakat setempat.
Menurut Arif, santunan tersebut pemberian santunan ini sebagai bukti kepedulian perusahaan Poso Energy terhadap kesejahteraan karyawannya, dengan mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek sebagai salah satu kewajiban perusahaan sebagaiman yang diatur dalam Undang Undang Nomor 3//1992. Menurutnya, santunan tersebut bukan dimaksudkan sebagai pengganti nyawa almarhum melainkan sebagai hak almarhum serta dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal.
Dikatakannnya, risiko pekerjaan bisa terjadi kepada siapa dan dimana saja. Olehnya kata Arif perusahaan diminta memberikan proteksi kepada karyawannya dengan menjadi peserta Jamsostek. Lebih jauh ia mengatakan, sampai akhir Februari 2009, pihaknya telah membayarkan jaminan sebesar Rp1,574 miliar lebih. Dengan rincian jaminan hari tua (JHT) 308 kasus sebesar Rp1,092 miliar serta kaminan kecelakaan kerja (JKK) 188 kasus dengan nilai pembayaran Rp188 juta dan jaminan kematian 10 kasus senilai Rp162 juta dan terakhir jaminan pemeliharaan kesehatan dengan 765 kasus senilai Rp288 juta lebih. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar